Connect with us

Hukum & Kriminal

Tipidter Polresta Kendari Bongkar Skema Dana Silang dan Rincian Penyalahgunaan Dana Umrah Travel Travelina Rp1,8 Miliar

Published

on

Ipda Ariel Mogens Ginting saat melakukan penyelidikan

KENDARI24.COM – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah oleh Travelina Indonesia terus bergulir. Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, membeberkan hasil perkembangan penyelidikan sementara terkait aliran dan penggunaan dana antar-gelombang keberangkatan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menjelaskan bahwa defisit keuangan telah terjadi sejak gelombang keberangkatan Januari 2026.

Menurut Ariel pada gelombang Januari, ditemukan kekurangan dana operasional keberangkatan sebesar Rp700 juta, meski dana telah dikumpulkan sejak Desember 2025. Kekurangan tersebut kemudian ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Februari 2026.

Memasuki gelombang Februari, dana yang terkumpul sebesar Rp1,2 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Rp700 juta digunakan untuk menutup defisit Januari, dan Rp500 juta dipakai untuk pembiayaan awal keberangkatan.

Padahal, kebutuhan riil keberangkatan gelombang Februari mencapai Rp1.541.360.000, dengan rincian tiket domestik, tiket internasional pulang-pergi, visa dan bus, hotel, serta perlengkapan jemaah. Artinya, terdapat kekurangan dana sebesar Rp1.041.360.000 yang kemudian kembali ditutup menggunakan dana gelombang Maret.

Sementara pada gelombang Maret, dana yang masuk tercatat sebesar Rp1.150.000.000. Namun dana tersebut kembali digunakan untuk menutup kebutuhan gelombang sebelumnya.

Sebesar Rp947.200.000 digunakan untuk tiket jemaah Februari, di mana Rp731.200.000 di antaranya dinyatakan hangus dan hanya Rp216.000.000 yang dipakai memberangkatkan 29 jemaah. Selain itu, terdapat tambahan biaya pemberangkatan Rp96 juta dan deposit booking tiket 35 jemaah sebesar Rp70 juta yang juga hangus.

Dalam temuan penyelidik, terdapat pula penggunaan dana operasional pribadi sebesar Rp36.800.000. Hingga saat ini, dana gelombang Maret disebut telah habis terserap.

“Dari rekapitulasi sementara, dana yang diduga tidak sesuai peruntukan meliputi Rp700 juta dari gelombang Februari dan Rp1,15 miliar dari gelombang Maret, dengan total mencapai Rp1,85 miliar,” katanya. Senin (16/2/2026).

Ipda Ariel menjelaskan, pola penggunaan dana antar-periode menjadi salah satu temuan utama dalam penyelidikan. Dana jemaah periode berikutnya digunakan untuk menutup kekurangan periode sebelumnya.

Selain itu, ditemukan penggunaan rekening pribadi sebagai rekening usaha, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana jemaah.

“Ditemukan pengalihan penggunaan dana di luar peruntukan dan periode keberangkatan,” jelasnya.

Bahkan dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa sejak awal paket umrah dijual dengan harga murah yang sebenarnya tidak mencukupi biaya riil. Strategi tersebut disebut bertujuan untuk mengumpulkan jemaah pada gelombang-gelombang selanjutnya guna menutup kekurangan dana sebelumnya.

Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami detail aliran dana serta mengkaji unsur pidana yang dapat dikenakan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.

Polresta Kendari memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui rilis resmi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kolaborasi Resmob dan Satreskrim, Residivis Pencurian Ditangkap di Konsel

Published

on

By

KENDARI24.COM — Unit Satreskrim Polresta Kendari bersama Resmob Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rumah Sakit Hermina Kendari. Seorang pria berinisial Ivan alias Muhidin (37) ditangkap di Desa Asaria, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis (12/2/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 17 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.

“Pelaku kami amankan di wilayah Konawe Selatan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil sejumlah handphone milik pengunjung rumah sakit,” ujar AKP Williwanto Malau. Kamis (12/1/2/2026).

Menurut Williwanto peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di RS Hermina Kendari, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Saat itu korban, Andisar, sedang menjaga keluarganya yang sakit.

Korban terbangun setelah diberitahu petugas keamanan rumah sakit mengenai adanya pengunjung yang kehilangan handphone. Saat mengecek barang miliknya, korban mendapati satu unit Oppo A58 warna hitam dan satu unit Vivo V21 warna Sunset Dazzle miliknya dan istrinya telah hilang. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang pria mengambil sejumlah handphone milik pengunjung.

AKP Williwanto Malau mengungkapkan, dalam aksi tersebut terdapat enam unit handphone yang dicuri dalam waktu bersamaan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Oppo A58 warna hitam.

“Dari enam unit handphone yang dicuri, satu unit berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Sementara lima lainnya telah dipindahtangankan, digadaikan, ditukar tambah, bahkan ada yang dibuang karena tidak bisa dibuka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Williwanto Malau menambahkan, pelaku tercatat sebagai residivis dengan riwayat beberapa kali menjalani hukuman penjara, antara lain kasus kecelakaan lalu lintas, pencurian kendaraan bermotor, serta penadahan.

“Pelaku merupakan residivis dalam beberapa perkara pidana. Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Tangkap Pelajar asal Bau-Bau, Dugaan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Published

on

By

KENDARI24.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelajar berinisial Y (16) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari yang dibackup Resmob Sat Reskrim Polres Bau-Bau, di depan salah satu sekolah Negeri di Kota Bau-Bau. Kamis (12/2/2026) siang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kejadian bermula pada 24 Desember 2025, ketika pelaku tiba di Kota Kendari dari Bau-Bau. Pelaku dan korban kemudian janjian bertemu. Keesokan harinya, pelaku menjemput korban di rumah teman korban dan selanjutkan ke hotel.

Di hotel tersebut pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Peristiwa itu diketahui orang tua korban yang kemudian melaporkan ke Polresta Kendari.

“Kasus ini kami tangani dengan cepat dan profesional. Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau. pada Kamis (12/2/2026).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak remaja guna mencegah terjadinya kasus serupa.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Keselamatan 2026, Satgas Gakkum Ditlantas Sultra Tegur Pengendara Secara Humanis di Kendari

Published

on

By

KENDARI24.COM — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan penindakan berupa teguran kepada pengguna jalan dalam rangka Operasi Keselamatan 2026, kegiatan dilaksanakan Jalan Komjen M. Yasin, Kota Kendari. Kamis (11/2/2026) pagi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, baik yang dilakukan pengendara roda dua, roda empat, maupun kendaraan bermotor lainnya.

Penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran langsung di tempat. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.

Operasi dipimpin oleh jajaran perwira dan personel Ditlantas Polda Sultra, di antaranya Kompol M. Rizal Syahrir, AKP Heli Nuroso, AKP Ansyar R, IPTU Hery Mulyanto, serta didukung sejumlah bintara Satgas Gakkum lainnya.

Kompol M. Rizal Syahrir menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2026 mengedepankan upaya preventif dan edukatif dibanding penindakan represif.

Operasi Keselamatan 2026 ini kami laksanakan dengan mengutamakan pendekatan humanis. Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Teguran langsung kami berikan agar pengendara memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan,” ujar Kompol M. Rizal.

Ia menambahkan bahwa penindakan tegas tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

“Jika ditemukan pelanggaran yang bersifat fatal dan membahayakan, penindakan hukum tetap akan kami terapkan sesuai aturan yang berlaku. Namun, untuk pelanggaran ringan, kami prioritaskan teguran dan edukasi sebagai langkah pencegahan,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden berarti.(**)

Continue Reading

Trending