Connect with us

News

Imigrasi Kendari Ukir Prestasi Nasional 2025: DBI Terbanyak dan Pengawasan Berbasis Masyarakat

Published

on

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya memasangkan rompi pimpasa

KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 pada berbagai aspek strategis, mulai dari pelayanan publik, pengawasan orang asing, kontribusi penerimaan negara, hingga penguatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat. Salah satu capaian yang menonjol adalah diraihnya Juara 1 Pelaporan Desa Binaan Imigrasi (DBI) Teraktif sekaligus DBI Terbanyak tingkat Kantor Imigrasi se-Indonesia. Capaian ini menjadi fondasi penguatan kinerja berkelanjutan sekaligus motivasi untuk mempertahankan standar kinerja tinggi pada tahun-tahun mendatang.

Pada sektor pelayanan publik, sepanjang tahun 2025 Imigrasi Kendari telah menerbitkan 15.958 paspor Republik Indonesia kepada masyarakat. Selain itu, pelayanan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) tercatat sebanyak 12.722 layanan izin tinggal, meliputi izin tinggal kunjungan, terbatas, tetap, Visa on Arrival (VOA), serta layanan lainnya sesuai ketentuan. Kinerja pelayanan ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan layanan keimigrasian di Sulawesi Tenggara seiring pertumbuhan mobilitas dan aktivitas ekonomi.

Capaian pelayanan tersebut turut ditopang oleh 9 inovasi keimigrasian yang dimiliki dan dijalankan oleh Imigrasi Kendari. Inovasi-inovasi ini berperan penting dalam mempermudah akses layanan, meningkatkan efisiensi proses, serta memperkuat kualitas pelayanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Dari sisi penerimaan negara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp41.777.932.659, dari target Rp26.565.200.000 atau mencapai 157,26 persen. Pencapaian PNBP tersebut tidak terlepas dari optimalisasi layanan keimigrasian yang didukung oleh inovasi pelayanan, sehingga proses menjadi lebih efektif, terukur, dan menjangkau lebih luas. Kontribusi ini diharapkan terus dipertahankan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keuangan negara dan pembangunan nasional.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Imigrasi Kendari mencatatkan pelaksanaan 299 BAP WNI, 85 BAP WNA, 264 Operasi Intelijen Keimigrasian, 294 Operasi Mandiri, serta 4 Operasi Gabungan bersama instansi terkait. Penguatan koordinasi juga dilakukan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), disertai pelaksanaan 26 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus mendukung iklim investasi yang aman dan kondusif di Sulawesi Tenggara.

Pada perlintasan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, sepanjang tahun 2025 tercatat 346 kedatangan kapal dengan total 1.008 kru Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5.617 kru Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, pada sisi keberangkatan tercatat 330 kapal dengan jumlah 1.043 kru WNI dan 5.428 kru WNA. Data tersebut menunjukkan tingginya mobilitas orang melalui jalur laut, khususnya kru kapal asing, sehingga menuntut kesiapsiagaan dan ketelitian petugas Imigrasi dalam memastikan kelancaran pelayanan sekaligus pengawasan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat menjadi salah satu fokus utama sepanjang 2025. Imigrasi Kendari telah membentuk 51 Desa Binaan Imigrasi serta mengukuhkan 6 PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) di wilayah Kabupaten Konawe. Program ini dirancang untuk mendekatkan fungsi pengawasan hingga tingkat desa, khususnya di wilayah dengan aktivitas industri dan mobilitas orang asing yang tinggi. Keberhasilan program ini menjadi salah satu faktor pendukung diraihnya predikat DBI Teraktif dan Terbanyak Nasional, serta diharapkan dapat menjadi model pengawasan kolaboratif yang berkelanjutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran serta dukungan lintas sektor.

“Capaian kinerja tahun 2025 merupakan buah dari kerja bersama seluruh pegawai, sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Predikat Juara 1 Pelaporan DBI Teraktif dan Terbanyak Nasional menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian dapat diperkuat melalui kolaborasi hingga tingkat desa,” ujarnya. Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kendari menegaskan bahwa tantangan keimigrasian ke depan akan semakin dinamis seiring meningkatnya investasi dan mobilitas orang di Sulawesi Tenggara.

“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan orang asing yang humanis dan terukur, serta memastikan inovasi yang dimiliki dapat terus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.

Dalam aspek pengelolaan keuangan, pada Tahun Anggaran 2025 Imigrasi Kendari mengelola pagu anggaran sebesar Rp18.568.978.000 dengan realisasi mencapai Rp18.476.635.395 atau 99,50 persen. Pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan secara akuntabel dan transparan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, dengan harapan ke depan tata kelola anggaran semakin efisien dan tepat sasaran.

Menutup refleksi akhir tahun, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmennya terhadap perbaikan berkelanjutan.
“Refleksi ini menjadi pijakan bagi kami untuk melangkah lebih baik pada tahun berikutnya. Imigrasi Kendari akan terus hadir memberikan pelayanan yang profesional, pengawasan yang efektif, serta kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

News

Pengurus PERSAGI Sultra Resmi Dilantik, Siap Turunkan Stunting dan Tingkatkan Kompetensi

Published

on

By

Pengurus Persagi Sultra usai perlantikan

KENDARI24.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Sulawesi Tenggara masa bakti 2026–2031 resmi dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERSAGI, Dr. Ir. Doddy Izwardy, MA, di Aula Poltekkes Gizi Kendari, Jumat (17/4/2026) pagi.

Dalam sambutannya, Doddy Izwardy menegaskan pentingnya peran organisasi profesi dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam penanganan masalah gizi di daerah.

Ia menekankan bahwa ahli gizi harus mampu menjadi mitra strategis pemerintah melalui peningkatan kompetensi serta kontribusi dalam kebijakan publik berbasis keilmuan.

“Peran ahli gizi menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat dan terus berupaya meningkatkan kompetensi anggota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes, berharap PERSAGI dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan penurunan angka stunting.

Ia menyebut, prevalensi stunting di Sulawesi Tenggara ditargetkan turun dari 26,5 persen pada 2025 menjadi 24,3 persen pada 2026.

“Kami berharap PERSAGI dapat bersinergi bersama Dinas Kesehatan untuk terus menurunkan angka stunting di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Menurutnya, sejumlah program telah berjalan, di antaranya pemberdayaan pangan lokal, pemanfaatan makanan pendamping ASI (MP-ASI), serta integrasi layanan posyandu melalui program Integrasi Layanan Primer (ILP).

Ketua DPD PERSAGI Sultra, Hasan, S.Gz, MPH, dalam sambutannya menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat peran ahli gizi sebagai mitra pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Persagi hadir sebagai mitra strategis pemerintah, dengan tanggung jawab memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga edukasi kepada masyarakat,” ujar Hasan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi anggota dan penguatan organisasi agar mampu menjawab tantangan ke depan.

“Keilmuan dan kompetensi ahli gizi harus menjadi landasan dalam setiap upaya intervensi, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis bukti dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Hasan mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk menjadikan momentum pelantikan sebagai titik awal memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

“Mari kita bangun sinergi yang kuat, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta menghadirkan program yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas dan dedikasi dalam meningkatkan status gizi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sultra dr. Andi Edy Surahmat, Direktur Poltekkes Kendari Teguh Fathurrahman, SKM, MPPM, serta sejumlah organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Tenggara, di antaranya Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Adapun susunan pengurus DPD PERSAGI Sultra periode 2026–2031 yakni Ketua Hasan, S.Gz, MPH, Sekretaris Dr. Rita Irma, S.ST, MPH, dan Bendahara Astati, S.ST, M.Kes.(adv)

Continue Reading

News

Soal Supriyadi, Akademisi: Korupsi Itu Lahan Basah, Pengawalan Terpidana Tak Boleh Longgar

Published

on

By

Hariman Satria, Pakar hukum UMK

KENDARI24.COM – Kasus terpidana korupsi pertambangan nikel, Supriyadi, yang diduga keluyuran usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Hariman Satria, menegaskan bahwa secara prosedur, terpidana yang menghadiri sidang PK memang diperbolehkan keluar dari rutan atau lapas, namun wajib dalam pengawalan ketat dan hanya untuk kepentingan persidangan.

“PK itu hak terpidana yang dijamin undang-undang. Tapi kehadiran di persidangan harus dalam pengawalan, dan setelah sidang wajib langsung kembali ke rutan atau lapas,” tegas Hariman. Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan tersebut tidak boleh longgar karena berpotensi menimbulkan pelanggaran, bahkan membuka peluang terpidana melakukan aktivitas di luar kepentingan hukum.

Menurutnya, jika terbukti terjadi kelalaian, maka petugas pengawal harus dikenai sanksi, minimal sanksi etik, karena telah lalai menjalankan tugas.

“Yang mendampingi harus diperiksa dan diberikan sanksi. Karena tugasnya jelas, mendampingi terpidana selama proses persidangan, bukan membiarkan yang bersangkutan bebas beraktivitas,” ujarnya.

Selain itu, Hariman juga menilai bahwa terhadap terpidana yang bersangkutan perlu diberikan pembinaan khusus, karena dinilai belum menunjukkan kesadaran hukum yang baik.

“Kalau setiap keluar dia malah keluyuran, berarti belum ada kesadaran. Harus ada pembinaan tambahan di dalam rutan atau lapas,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan Supriyadi yang diduga singgah di coffee shop usai sidang merupakan bentuk pelanggaran tata tertib pemasyarakatan yang tidak bisa ditoleransi.

Dalam perspektif kriminologi, kata dia, narapidana merupakan individu yang sedang menjalani proses pembinaan oleh negara, sehingga tidak boleh dibiarkan leluasa di luar pengawasan.

“Ini berbahaya. Jangan sampai orang yang sedang direhabilitasi justru bebas di luar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran baru,” tegasnya.

Lebih jauh, Hariman juga mengingatkan bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya, termasuk dalam proses PK, harus mendapat pengawasan ekstra ketat.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan proses PK jika tidak diawasi secara transparan, mengingat PK kerap dimanfaatkan untuk meringankan hukuman.

“Namanya korupsi itu tidak pernah kering itu semua perkara basah maka potensi untuk mempengaruhi keputusan hakim, potensi untuk mempengaruhi Jaksa dalam mengajukan jawaban atau dalam PK itu sangat besar kemungkinannya”, jelasnya.

Pakar hukum pidana dan korporasi ini menegaskan pengajuan kembali kasus korupsi banyak dimanfaatkan oleh para terpidana untuk bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dengan bernegosiasi antara jaksa hingga hakim yang sifatnya transaksional.

“Esensi dari PK itu agar terpidana itu bisa mendapatkan hukuman lebih ringan maka ia dengan segala daya upaya dia lakukan untuk mendapatkan itu. Yang dikhawatirkan itu adalah secara normatif dia lakukan dalil-dalil PK tapi dibalik layar dia melakukan sesuatu yang sifatnya transaksional yang sifatnya menguntungkan, itu yang berbahaya, ” tegasnya.

“Secara normatif PK itu hak, tapi dalam praktik ada potensi penyimpangan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat, baik oleh aparat maupun masyarakat,” jelasnya.

Hariman pun mendorong peran aktif publik dalam mengawasi proses persidangan, termasuk sidang PK, agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Sidang korupsi itu terbuka untuk umum. Masyarakat punya hak untuk mengawasi agar tidak terjadi praktik-praktik yang menyimpang,” pungkasnya.

Diketahui, Supriyadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terseret kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan sedikitnya 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

Dalam praktiknya, Supriyadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta untuk setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB). Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar.

Selain divonis pidana penjara, Supriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain dalam jaringan tambang ilegal, termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil tambang.(**)

Continue Reading

News

Protes NasDem ke Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat dan Mengancam Pers

Published

on

By

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar (tengah) bersama anggota

KENDARI24.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras aksi massa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra yang menggeruduk kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari, Rabu (15/4/2026) pagi.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi pekan ini yang berjudul “PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK”, yang menampilkan karikatur Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Aksi protes tersebut melibatkan puluhan massa yang terdiri dari pengurus partai, anggota DPRD, serta simpatisan. Dalam aksinya, massa melakukan orasi, membawa poster tuntutan, dan berdialog di halaman kantor PWI Sultra.

Sejumlah poster yang dibawa massa terlihat bernada serangan terhadap karya jurnalistik dan institusi pers, khususnya Tempo. Beberapa di antaranya bertuliskan “berita palsu = provokator” dan “stop berita bohong.”
Dalam aksinya, DPW NasDem Sultra menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Tempo, serta meminta agar berita yang dianggap tidak akurat dan mengabaikan etika jurnalistik tersebut dihapus.

Menanggapi hal itu, Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar menilai tindakan massa Partai NasDem yang mendatangi kantor PWI Sultra merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi secara konstitusional.

KKJ Sultra menilai aksi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis maupun fisik terhadap jurnalis, yang pada akhirnya dapat menghambat aktivitas jurnalistik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” ujar Fadli dalam keterangan resmi KKJ Sultra.

Menurutnya, pemberitaan Tempo terkait rencana Partai NasDem melakukan merger dengan Partai Gerindra merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi yang ketat dan berjenjang.

Namun apabila Partai NasDem masih merasa keberatan terhadap pemberitaan tersebut, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah diatur dalam UU Pers.

Salah satunya adalah dengan mengajukan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan sengketa pemberitaan kepada Dewan Pers.

Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Karena itu, KKJ Sultra menilai langkah Partai NasDem yang menggeruduk kantor PWI Sultra merupakan tindakan yang salah alamat dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur, fungsi, serta kedudukan organisasi pers di Indonesia.

KKJ Sultra menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan redaksi Tempo.

“Meskipun PWI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers, organisasi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kebijakan redaksi media, termasuk menilai atau mengintervensi karya jurnalistik yang diterbitkan suatu perusahaan pers,” tambah Fadli.

Terkait tuntutan massa agar Tempo menyampaikan permintaan maaf dan menghapus pemberitaan tersebut, KKJ Sultra menilai hal itu merupakan sesat pikir yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

Pasalnya, tuntutan tersebut hanya dapat dipenuhi melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Dewan Pers. Itu pun jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers.

KKJ Sultra juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diturunkan hanya karena desakan atau permintaan dari institusi tertentu, termasuk partai politik.

Atas kejadian tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras aksi massa DPW Partai NasDem Sultra yang menggeruduk kantor PWI Sultra.
2. Mendesak DPW Partai NasDem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita dan permohonan maaf kepada Tempo, serta menarik poster tuntutan bernada serangan terhadap Tempo saat aksi di kantor PWI Sultra.
3. Mendesak DPW Partai NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi maupun perusahaan pers, atas tindakan menggeruduk kantor PWI Sultra.
4. Mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme hak koreksi, hak jawab, dan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
5. Mengingatkan seluruh jurnalis agar dalam menjalankan profesinya tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**)

Continue Reading

Trending