KENDARI24.COM – Luapan sedimen pond di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memicu keresahan warga setelah air bercampur lumpur mengalir hingga ke permukiman, persawahan, perkebunan, dan tambak. Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu viral di media sosial.
Sejumlah video yang diunggah warga memperlihatkan aliran air keruh memasuki area permukiman hingga lahan produktif di Desa Lapaopao dan Muara Lapaopao. Bahkan, luapan disebut telah mencapai kawasan sekitar SMA Negeri 1 Wolo, fenomena yang menurut warga baru terjadi sejak aktivitas pembukaan lahan tambang semakin masif.
Warga menduga, meluapnya air disebabkan oleh sedimen pond milik perusahaan yang tidak lagi mampu menampung debit air dari area puncak tambang.
“Kalau kita lihat dari puncak sebelah, memang ada sedimen pond, tapi seperti sudah tidak mampu lagi menahan air,” kata Ancy.
Ia menjelaskan, titik luapan baru kini muncul di sekitar area sekolah dan berpotensi meluas hingga ke wilayah Muara Lapaopao jika tidak segera ditangani.
“Titik luapan baru muncul di sekitar sekolah, bisa jadi akan lebih besar kalau tidak ditangani, seiring bukaan akan berpotensi banjir lumpur,” jelasnya.
Menurut warga, persoalan ini sebenarnya telah lama dikhawatirkan. Keluhan terkait dampak debu dan potensi banjir lumpur sebelumnya sudah disampaikan, namun belum mendapat penanganan maksimal.
“Tuntutan dampak debu dan banjir lumpur pernah kami suarakan sebelumnya, dan akhirnya ini benar-benar terjadi,” ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Ini tidak perlu ada laporan, ini bukan tindak pidana umum, ini tindak pidana khusus jadi seharusnya dengan video yang beredar bisa menjadi dasar mereka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jadi penegak hukum kita tidak perlu beralasan bahwa ini tidak ada yang melapor dan sebagainya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan akan berujung pada hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang umumnya merupakan petani sawah, kebun dan petambak.
“Konsekuensi terakhir adalah masyarakat akan kehilangan sumber mata pencaharian penghidupannya. Ujungnya karena kerusakan lingkungan maka sumber mata pencaharian masyarakat itu akan tercemar,” katanya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka telah turun langsung melakukan peninjauan lapangan. Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kolaka, Asnur, menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya pencemaran sebelum hasil uji laboratorium keluar.
Menurutnya, luapan air memang terjadi, namun penyebabnya masih perlu ditelusuri secara komprehensif, apakah murni faktor alam, teknis pengelolaan air tambang, atau kombinasi keduanya.
Asnur menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan awal, terdapat sekitar 156 sedimen pond di wilayah tersebut. Saat kejadian, kondisi cuaca yang sebelumnya diprediksi memasuki musim kering justru berubah dengan turunnya hujan intensitas tinggi.
Di sisi lain, perusahaan disebut sedang melakukan perawatan (maintenance) terhadap sejumlah sedimen pond, sehingga daya tampung air tidak optimal saat hujan deras terjadi secara tiba-tiba.
Ia menegaskan bahwa luapan yang terjadi bukan karena kerusakan fisik sedimen pond, melainkan lebih pada keterbatasan daya tampung saat curah hujan tinggi.
DLH juga telah mengambil sampel air dan melibatkan tim laboratorium untuk memastikan apakah terjadi pencemaran atau tidak. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan.
“Kita belum bisa bicara sanksi kalau itu belum ada hasil uji laboratorium. Untuk mengatakan itu tercemar, harus ada parameter baku mutu. Kalau melebihi ambang batas, baru bisa dikatakan pencemaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang dilakukan secara rutin, tidak hanya pada aspek teknis seperti sedimen pond, tetapi juga administrasi dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan.
DLH, kata dia, akan memberikan rekomendasi teknis kepada perusahaan, khususnya terkait pengelolaan sedimen pond di area yang mengalami luapan, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sebagai regulator hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan. Pengelolaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Ia berharap pihak perusahaan dapat menjalankan seluruh kewajiban yang tertuang dalam dokumen lingkungan secara konsisten, karena pengelolaan dampak tambang membutuhkan proses dan waktu.
Hingga saat ini, pihak PT CNI belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Warga berharap ada langkah cepat dan konkret dari pemerintah dan perusahaan untuk mencegah dampak yang lebih luas, serta menjamin keberlangsungan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.(**)