KOLAKA – Momen kebebasan yang seharusnya menjadi awal baru bagi Vira, seorang ibu rumah tangga, berubah menjadi tragedi penuh duka. Baru saja melangkah keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka pada Minggu (19/1/2025), ia langsung dijemput paksa oleh sejumlah anggota Polres Kolaka dan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Mia.
Tangis keluarga pecah menyaksikan Vira, yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman, diperlakukan secara kasar oleh aparat. Wahyuni, ibu Vira, mengaku hatinya hancur melihat perlakuan tersebut.
“Sebagai orang tua, saya tidak terima anak saya diseret-seret dan diperlakukan seperti penjahat kelas kakap. Padahal, dia baru saja bebas. Apa tidak ada cara lain yang lebih manusiawi?” ungkap Sri Wahyuni saat ditemui di rumahnya.
Keluarga Vira juga mengeluhkan kurangnya transparansi dari pihak Kepolisian terkait kasus yang menjerat putrinya. Sejak Vira ditahan, keluarga mengaku tidak pernah diberi penjelasan mengenai status hukum maupun alasan putrinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa langsung ditetapkan tersangka tanpa ada komunikasi? Sementara pelapor lainnya, M, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak mengerti hukum ini seperti apa,” imbuh Wahyuni.
Ia juga menyayangkan lambannya penanganan laporan Vira terhadap Mia yang dibuat pada 13 Agustus 2024. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sementara putrinya yang memiliki bayi berusia delapan bulan kembali harus mendekam di balik jeruji.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, membantah tudingan bahwa anggotanya bertindak kasar. Ia menegaskan bahwa langkah penahanan kembali dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Penahanan kembali dilakukan karena adanya laporan penganiayaan dengan kasus yang sama sebelumnya. Kami khawatir tersangka kembali melakukan penganiayaan terhadap pelapor, sehingga harus ditahan,” jelas Iptu Bagas.
Bagas juga mengakui bahwa laporan Vira terhadap M hingga kini belum selesai ditangani dan masih dalam proses pendalaman.
“Laporan tersangka terhadap wanita berinisial M masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam amarah dan kekecewaan keluarga Vira. Mereka menilai, prosedur hukum tidak seharusnya mengesampingkan sisi kemanusiaan. Keluarga kini berharap ada keadilan yang lebih berpihak pada Vira dan perlakuan yang lebih manusiawi dari aparat.
Diketahui, Vira adalah istri dari Syahrul Umar, seorang karyawan PT Antam Pomalaa yang sebelumnya juga telah divonis empat bulan penjara karena terbukti menganiaya Vira. Konflik rumah tangga ini berbuntut panjang, dengan kedua belah pihak saling melapor.
Vira sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Kolaka bersama putrinya yang masih bayi karena masa menyusui. Namun, usai menjalani hukuman, Vira kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Mia, yang disebut-sebut merupakan wanita lain dalam kehidupan suaminya.
Saling lapor antara Vira dan Mia pun menjadi perhatian. Meski insiden terjadi sejak Agustus 2024, laporan Vira hingga kini belum ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya alat bukti. Hal ini semakin menambah luka bagi keluarga Vira, yang kini hanya berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.(**)