Connect with us

News

Kemenkumham Sultra Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM serta Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM 2022

Published

on

Sekda dan Kakanwil Kemenkumham Sultra bersama penerima penghargaan peduli HAM

KENDARI, kendari24.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dan menyerahkan piagam penghargaan daerah Peduli HAM tahun 2022 di Ruangan Pola Kantor Gubernur Sultra. Kamis (28/12/2023)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan tujuan pelaksanaan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Daerah adalah untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

“Kegiatan ini juga untuk memotivasi serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja Pemerintah daerah Kabupaten/kota,” ungkapnya.
Silvester berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia di daerah dan mengembangkan sinergitas antara Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dengan Instansi vertikal yang ada di daerah.

Di tempat yang sama Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang diwakili Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio mengucapkan selamat dan sukses atas pencapaian prestasi yang sangat membanggakan ini kepada Bupati dan Walikota yang telah berhasil meraih predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM.

“Tentunya dengan adanya penghargaan ini, kita jangan cepat berpuas diri. Terus melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan langkah-langkah nyata dalam mewujudkan terpenuhinya hak-hak Konstitusional sesuai dengan amanah UUD” Ungkap Andap dalam sambutannya.

Kemudian Pj Gubernur Sultra juga menyampaikan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan awal dari jalan panjang pemerintah daerah dalam memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis.

Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Sultra dalam menciptakan Dunia Bisnis Yang Ramah HAM sehingga dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis daerah ke level global.

Acara selanjutkan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio, dimana susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sultra.

Dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2022 kepada 10 Kabupaten/Kota yang telah berhasil memperoleh predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Berikut 10 daerah yang menerima piagam penghargaan capaian Predikat Kabupaten peduli HAM di provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023:
1. Kabupaten Bombana
2. Kabupaten Buton
3. Kabupaten Kolaka
4. Kabupaten Kolaka Utara
5. Kabupaten Konawe Selatan
6. Kabupaten Konawe Utara
7. Kabupaten Muna
8. Kabupaten Muna Barat
9. Kabupaten Wakatobi
10. Kota Kendari. (**)

Continue Reading

News

Solidaritas untuk Tempo, Jurnalis dan Media Berunjuk Rasa di PN Kendari

Published

on

By

Ketua AJI Kendari dan KKJ Sultra serahkan tuntutan ke perwakilan PN Kendari

KENDARI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), IJTI Sultra, dan LPM IAIN Kendari berunjukrasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari. Kamis (6/11/2025) sore.

Jurnalis dari berbagai media di Kendari ini menggelar aksi solidaritas dan dukungan terhadap Tempo, terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman senilai Rp200.000.000.000.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menyampaikan bahwa Menteri pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers; Dewan Pers memiliki fungsi dan wewenang untuk menerima pengaduan dan mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan.

Tuntutan Rp200 miliar terhadap Tempo tidak berdasar secara hukum dan substansi. Menggunakan ancaman gugatan perdata berjumlah besar terhadap media yang melakukan kerja jurnalistik kritis merupakan strategi yang menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diamanatkan UU Pers. Praktik gugatan semacam ini merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media.

Ketua KKJ Sultra Fadli Aksar mengungkapkan gugatan Menteri Pertanian merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Tindakan semacam ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik: bukan hanya menekan satu lembaga pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan atau sengketa pers semestinya masuk ranah penyelesaian oleh Dewan Pers.

“Penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme hak jawab, mediasi, dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana diatur oleh UU Pers,” ujarnya.

Kebebasan pers adalah hak publik dan pilar demokrasi. Upaya apapun yang bersifat intimidatif, pembangkrutan, atau hukum untuk membungkam media wajib dilawan bersama demi kebebasan pers dan tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen, akurat, dan berimbang.

Sementara, Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryono memberikan dukungan kepada jurnalis Kendari yang menggelar aksi solidaritas untuk menguatkan jurnalis, sehingga kemerdekaan pers jangan sampai terbungkam. Menurutnya, pers harus dihargai dan dihormati karena menulis sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.

“Kita dukungan moral kepada pers untuk memberikan kebebasan dalam membuat tulisan sebagaimana fakta fakta dilapangan. Pernyataan sikap ini kami terima kita sampaikan sama pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kita beri dukungan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memutuskan yang terbaik,” ujarnya.

“Masalah pencabutan gugatan itu kewenangan dari penggugat. Menteri Pertanian punya hak, tetapi pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Gugatan merupakan hak semua orang, pengadilan tidak bisa menghalangi. Pengadilan
sifatnya hanya menerima, memeriksa dan mengadili” katanya.

Dalam aks ini, para jurnalis dan organisasi profesi media menuntut:

1. Agar gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.

3. Pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.(**)

Continue Reading

News

DPRD Sultra dan DESATA Bahas Penguatan Regulasi Pengelolaan Desa Wisata

Published

on

By

Anggota Komisi II DPRD bersama Ketua DEWASA Sultra

KENDARI – Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara menggelar audiensi bersama Forum Desa Wisata Sultra (DESATA). Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua Komisi II Syahrul Said beserta seluruh anggota komisi, sementara dari pihak DESATA diwakili oleh ketuanya, Ahmad Nizar. Senin (4/11/2025

Audiensi ini digelar untuk membahas pengembangan desa wisata di Sulawesi Tenggara sekaligus mendengar langsung pandangan praktisi desa wisata terkait kondisi di lapangan.

Ketua DESATA Sultra, Ahmad Nizar, mengungkapkan bahwa saat ini pengembangan desa wisata di Sultra masih membutuhkan pendampingan berkelanjutan serta payung hukum yang kuat dalam pengelolaannya.

“Kita sudah punya desa wisata yang menjadi jawara nasional sejak 2021. Tahun ini, Desa Wisata Namu bahkan masuk dalam 15 Desa Wisata Terbaik versi WIA 2025. Namun, bukan berarti desa tersebut sudah benar-benar berkelanjutan,” ujar Nizar.

“Hampir semua desa wisata berharap ada pendampingan yang konsisten hadir di lapangan untuk membantu mencari solusi atas berbagai persoalan pengembangan. Selain itu, dibutuhkan regulasi yang memperkuat pengelolaan desa wisata itu sendiri,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Sultra, Marsudi, menyampaikan bahwa dua poin penting yang disampaikan DESATA — yaitu pendampingan dan pengelolaan desa wisata — telah menjadi bagian dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa wisata yang saat ini tengah dibahas.

“Kami berterima kasih atas paparan dari DESATA Sultra. Menarik bahwa dua usulan tadi sudah masuk dalam pembahasan raperda desa wisata. Ke depan, kami ingin memperluas kolaborasi karena teman-teman DESATA memiliki data yang sangat penting untuk memperkuat arah kebijakan pengembangan desa wisata di Sultra,” ujar Marsudi, anggota Komisi II DPRD Sultra dari Dapil Muna.

Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Sultra dan Forum DESATA sepakat untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama. DPRD menilai data-data lapangan yang dimiliki DESATA dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi yang lebih berpihak pada pengembangan desa wisata di Sulawesi Tenggara.(**)

Continue Reading

News

Atas Dedikasi di Laonti, Aiptu Sisran kembali Raih Penghargaan dari Kapolda Sultra

Published

on

By

Kolase: Aiptu Sisran menerima penghargaan Kapolda Sultra

KENDARI, Kanitpropam Polsek Laonti, Polres Konawe Selatan Aiptu Sisran mengungkapkan rasa haru dan bangga atas penghargaan Hoegeng Award dan Kompolnas Award 2025 dan kali ini ia kembali mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. Senin (3/11/2025).

Penghargaan tersebut diberikan atas inisiatif dan dedikasi dalam menghadirkan layanan air bersih bagi warga Desa Tanjung Lemo, Laonti, Konawe Selatan serta penyediaan rumah singgah untuk pelajar Desa Cempedak dan Desa Tuetue, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Aiptu Sisran menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Kapolda Sultra beserta seluruh jajaran atas penghargaan yang menurutnya sangat berharga dan bermakna. Ia menyebut, penghargaan tersebut bukanlah hasil kerja individu, melainkan wujud nyata dari kebersamaan dan gotong royong seluruh personel Polsek Laonti di bawah kepemimpinan Kapolsek Laonti, serta bimbingan dan arahan Kapolres Konawe Selatan.

“Penghargaan ini bukan semata hasil kerja pribadi saya, melainkan buah kerja keras, kebersamaan, dan dukungan luar biasa dari seluruh anggota Polsek Laonti. Saya juga berterima kasih kepada Kapolda Sultra atas dukungan moral dan apresiasi yang telah diberikan,” ujar Aiptu Sisran usai menerima penghargaan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (3/11/2025).

Aiptu Sisran menegaskan bahwa penghargaan yang diraihnya merupakan tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen untuk melanjutkan semangat Polri Presisi yang hadir di tengah masyarakat dengan keikhlasan dan kepedulian.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi inspirasi untuk membangun citra Polri yang humanis dan berintegritas,” tambahnya.

Aiptu Sisran menyampaikan harapan agar seluruh jajaran Polsek Laonti dan Polres Konawe Selatan senantiasa diberi kekuatan dan petunjuk oleh Allah SWT dalam mengemban amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penghargaan yang diraih tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di wilayah terpencil seperti Laonti mampu memberikan dampak nyata melalui inovasi sederhana yang menjawab kebutuhan masyarakat akan air bersih, listrik, dan akses pendidikan.

Sebelumnya Kapolda menyerahkan 29 penghargaan kepada personel berprestasi. Kapolda juga menekankan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat seluruh anggota untuk terus bekerja keras dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi asalkan mau bekerja dengan tulus, disiplin, dan loyal terhadap institusi serta masyarakat.

“Setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi. Kuncinya adalah kerja tulus, disiplin, dan loyalitas terhadap institusi serta masyarakat,” katanya(**)

Continue Reading

Trending