Connect with us

News

Resmi Digunakan, Pahri Yamsul: Jalan Wisata Kendari-Toronipa Bakal Gunakan Aspal Buton

Published

on

Pahri Yamsul Kadis SDA dan Bina Marga hadiri peresmian jalan Kendari-Toronipa (Foto: Diskominfo Sultra)

KENDARI, kendari24.com – Usai diresmikan penggunaannya oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada Minggu (2/9/2023). Jalan wisata Kendari-Toronipa yang dirancang dengan menggunakan beton akan kembali di aspal.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Pahri Yamsul menjelaskan pihaknya akan merencanakan melakukan pengaspalan pada jalan wisata Kendari-Toronipa yang saat ini masih menggunakan rancangan beton.

“Saat ini jalan wisata Toronipa menggunakan beton, kami akan rencanakan pengaspalannya,” ungkapnya usai peresmian jalan wisata Kendari-Toronipa. Minggu (2/9/2023).

Menurut Pahri untuk penggunaan aspal, pihaknya akan menggunakan aspal Buton seperti pada pengaspalan jembatan jalan wisata Kendari-Toronipa.

“Kita akan benahi, tapi kan tentunya ada regulasi untuk itu, tapi yang pasti jalan jembatan Kendari Toronipa itu jembatan pertama yang akan menggunakan aspal Buton,” ujarnya.

Pahri berharap dengan peresmian jalan wisata itu ekonomi masyarakat sekitar dapat tumbuh lebih baik, sebab berdasarkan data dari Dinas Pariwisata dengan baiknya kondisi jalan di wilayah tersebut jumlah wisatawan ke Pantai Toronipa dan sekitarnya terus mengalami peningkatan.

Lanjut pria yang telah mengabdi selama 26 tahun sebagai arsitektur di Pemprov Sultra itu, dampak positif adanya jalan wisata Toronipa sudah terlihat dengan tingginya antusiasme wisatawan regional berkunjung ke Pantai Toronipa sehingga ekonomi dan aspek sosial budaya masyarakat sekitar ikut berdampak baik.

“Dampaknya dengan wisata jelas sekali, data Kadis Pariwisata itu menyebutkan kunjungan wisatawan naik hampir 1000 persen,” katanya.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (Foto: Diskominfo Sultra)

Panjang jalan Wisata Kendari-Toronipa 14,3 KM ditempuh 13 Menit

Pahri Yamsul menjelaskan Proses pembangunan jalan Toronipa merupakan ide Gubernur Sultra Ali Mazi  dimulai sejak April 2019 lalu. dalam perjalanannya pun proyek ini memiliki berbagai kendala seperti pembebasan lahan.

Pembangunan jalan mulai dilaksanakan pada 2020 dengan total nilai kontrak tahap pertama Rp150 miliar dan tahap kedua Rp756 miliar dengan masa kerja dari 29 Juli 2020-30 November 2022.

Panjang jalan toronipa mencapai 14,3 Km dengan lebar 27 Meter terdiri dari jalan yang panjang 13,4 Meter, 3 buah jembatan panjang 9000 M dan 6 buah Box Culvert bagian-bagian jalan terdiri dari jalur lalu lintas lebar 2,8 Meter. Selain itu juga terdapat jalur sepeda, trotoar, saluran dan lainnya.

“Akses yang pernah yang kami ukur selama pembangunan jalan ini dijangkau selama 2 jam, hasil ukuran kami di lapangan sekarang sudah mencapai 13 Menit itu merupakan hal yang membanggakan bagi kami,” ungkap Pahri.

Continue Reading

News

Patroli Bersama Forkopimda Sultra: Wujudkan Kendari yang Aman dan Kondusif

Published

on

By

Forkopimda Sultra saat patroli di Kota Kendari

KENDARI, KENDARI24.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kendari. Rabu (3/9/2025) malam.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Wakapolda Sultra, serta pejabat utama Polda Sultra. Turut serta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi dan Kota Kendari.

Sebanyak 250 personel gabungan dari Polri (termasuk Sat Brimob), TNI, Pemerintah Provinsi, Satpol PP, dan Dishub diterjunkan, didukung 72 kendaraan roda dua dan 17 kendaraan roda empat.

Patroli dimulai dengan doa bersama di halaman Mapolda Sultra, sebelum rombongan menyusuri rute dari Mapolda Sultra, Pasar Anduonohu, Jembatan Teluk Kendari, By Pass Kendari Beach, hingga berakhir di kawasan eks MTQ Kendari.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik menegaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari komitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Patroli akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di Kota Kendari,” ujarnya.

Di Jembatan Teluk Kendari, rombongan menyapa warga dan pedagang, sekaligus berdialog langsung. Suhardin, Ketua RW 01 Kelurahan Poasia, Kecamatan Anduonohu, menyampaikan aspirasi warga terkait minimnya penerangan jalan, maraknya balapan liar, kebutuhan pemasangan CCTV, dan harapan patroli rutin. Rizal (25), pedagang di Kendari Beach, mengaku merasa lebih aman dengan kehadiran aparat.

“Kami bisa berjualan dengan tenang,” katanya.

Menanggapi aspirasi warga, Kapolda berjanji menindaklanjuti dengan pemasangan CCTV di titik rawan, penyediaan tempat sampah, dan peningkatan frekuensi patroli.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menekankan pentingnya sinergi semua pihak di titik akhir patroli di kawasan pejalan kaki eks MTQ.

“Dengan situasi aman, masyarakat dan pedagang dapat beraktivitas lancar. Mari kita jaga kebersamaan ini,” tuturnya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi Forkopimda dalam menciptakan Kendari yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.(**)

Continue Reading

News

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Buntut Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

Published

on

By

Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang KKEP

JAKARTA, KENDARI24.COM – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, terkait dugaan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Insiden tragis itu terjadi saat demonstrasi ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Diketahui Affan Kurniawan tewas setelah diduga tertabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya selama pengamanan aksi demonstrasi. Mabes Polri langsung mengusut kasus tersebut, dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan penahanan terhadap tujuh personel Brimob yang berada di dalam rantis, termasuk Kompol Cosmas, yang duduk di samping pengemudi dan diduga bertindak sebagai komandan tim lapangan.

Kompol Cosmas dikategorikan melakukan pelanggaran berat, bersama Bripka Rohmat, pengemudi rantis, yang dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Sementara itu, lima personel lain yang berada di kursi belakang rantis masuk kategori pelanggaran sedang.(**)

Continue Reading

News

IPW: Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Hukum Jadi Alat Jaga Ketertiban dan Keamanan

Published

on

By

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

JAKARTA, KENDARI24.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi tindakan tegas Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-kerusuhan di sejumlah daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu. Ia menilai situasi mulai kondusif setelah pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan penindakan tegas terhadap aksi anarkis.

“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Sugeng menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau menyerang simbol negara.

“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tegasnya.

Ia menyoroti aksi perusakan gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah sebagai serangan terhadap simbol pemerintahan sipil, serta upaya penyerangan terhadap simbol kepolisian.

“Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,” jelasnya.

Sugeng mendukung tindakan tegas Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian, yang menjadi dasar hukum saat situasi mengancam jiwa, properti, atau objek vital.

“Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan,” tegas Sugeng.

Ia menambahkan bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Sugeng mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk mengedukasi publik tentang pentingnya penyampaian aspirasi secara damai.

“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Trending