Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Tetapkan Kepala Geologi Kementerian ESDM Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Published

on

Dua tersangka Korupsi Pertambangan di Konawe Utara ditahan di Rutan Salemba

JAKARTA, kendari24.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan  2 orang tersangka  dalam kasus dugaan korupsi  di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam UBPN Konawe Utara Pada Senin 24 Juli 2023.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Ke dua tersangka itu yakni SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan  Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal  Mineral dan  Batubara Kementerian ESDM)  dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian  ESDM).

“Dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar  Pidsus  Kejaksaan  Agung,” ujar Ade Pada Senin (24/7/2023) Sore.

Ade melanjutkan usai ditetapkan sebagai  tersangka  keduanya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksan Agung untuk menjalani proses penahanan dan akan dipindahkan ke Rutan Kendari dalam waktu dekat untuk memudahkan proses penyelidikan.

“2  orang tersangka  ini  dan  tersangka  lain  yang telah lebih  dulu ditahan  dan dititip  ditempat yang sama akan dipindahkan  ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kedua tersangka perkara dugaan korupsi pertambangan ini berperan memproses  penerbitan Rencana  Kerja Anggaran  Biaya  (RKAB) tahun 2022 sebesar  1,5 juta  metrik ton ore  nikel    milik  PT.  KKP  dan  beberapa  juta  metrik  ton  ore  nikel  pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi  sesuai   ketentuan.

“Padahal perusahaan   tersebut  tidak  mempunyai deposit atau cadangan  nikel  di  Wilayah  IUP  nya,  sehingga  dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada  PT.  Lawu Agung Mining (LAM) melakukan penambangan di wilayah IUP PT.  Antam,  seolah-olah  nikel tersebut berasal dari PT.  KKP dan  beberapa  perusahaan  lain,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya itu mengakibatkan  kekayaan  negara berupa  ore  nikel  milik negara (PT Antam)  dijual dan dinikmati hasilnya  oleh pemilik PT.  LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.

Dari  total aktivitas penambangan  di blok  Mandiodo  berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.

Sebelumnya  penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA(GM  PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana  Lapangan  PT. LAM)  OS  (Dirut PT.  LAM)  WAS  (Pemilik PT.  LAM)  AA  (Dirut PT.  KKP),  dengan penetapan 2  orang  tersangka   maka   penyidik telah   menetapkan 7  orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

4 Kurir Narkoba Diringkus, Polresta Kendari Sita 600 Gram Sabu

Published

on

By

AKBP Yosa Hadi, Wakapolresta pimpin pres rilis pengungkapan peredaran narkoba di Kendari

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 600 gram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap empat tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu, handphone, timbangan, dan lainnya.

Keempat tersangka yang ditangkap ini diantaranya Agung (26) Alpi (19), Sainul (32) dan M. Adrian (19).

AKBP Yosa Hadi menjelaskan bahwa para tersangka merupakan kurir narkoba di wilayah hukum Kota Kendari yang ditangkap pada periode Maret hingga Mei 2025.

Modus operandi para tersangka adalah mengedarkan narkoba dengan cara menempelkan barang sesuai pesanan pengguna. Keempat tersangka nekat menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup mereka.

“Modusnya dengan sistem tempel, kemudian motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomo mereka ataupun keluarganya,” kata Yosa.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko Komitmen Berantas Korupsi Pertambangan bersama KPK

Published

on

By

Kapolda Sultra, Irjen Didik Agung Widjanarko

KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sultra.

Irjen Didik juga berjanji memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna fokus pada penegakan hukum, khususnya kasus pertambangan ilegal dan korupsi yang meresahkan masyarakat.

“Konsolidasi perkara-perkara mana yang belum bisa berjalan, bagaimana menindaklanjutinya sehingga ke depan semakin ada kepastian hukum. Kalau memang perlu kita koordinasikan dengan KPK untuk dilangkahkan bersama,” tegasnya. Selasa (27/5/2025).

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sultra, Irjen Didik menempati posisi strategis sebagai Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK. Pengalaman panjangnya di lembaga antirasuah tersebut menjadi modal kuat untuk membangun kolaborasi antara kepolisian dan KPK.

“Karena tugas saya sebelumnya berkaitan dengan koordinasi dan supervisi, kita bisa meminta penguatan dari KPK agar perkara itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Tak hanya fokus pada pemberantasan korupsi, Irjen Didik juga menyatakan dukungannya terhadap program nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan peran Polda Sultra dalam mendukung ketahanan pangan serta program makan bergizi gratis untuk pelajar di wilayah Sultra.

Langkah ini sejalan dengan kunjungan perdananya ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sultra di Mako Brimob, Kendari, pada Senin (26/05/2025), yang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program sosial pemerintah.

Di bawah kepemimpinan baru, Polda Sultra bertekad meningkatkan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Dengan pengalaman dan jaringan kuat yang dimilikinya, Irjen Didik optimistis menjadikan Polda Sultra sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Kami akan melanjutkan langkah positif yang ditunjukkan oleh kapolda sebelumnya, mendukung pembangunan daerah yang bersih dan berintegritas, sekaligus memastikan Sultra tetap kondusif untuk kemajuan bersama,” ucapnya.

Kehadiran Irjen Didik sebagai Kapolda Sultra diharapkan membawa angin segar dalam penegakan hukum dan pembangunan daerah. Masyarakat Sultra pun menaruh harapan besar agar stabilitas keamanan dan pemberantasan korupsi dapat terwujud di bawah kepemimpinannya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tiga Pemuda di Kendari Ditangkap karena Pungli Bermodus Perbaikan Jalan

Published

on

By

KENDARI — Tiga pemuda berinisial A, A, dan I ditangkap Satgas Gakkum dalam operasi penanganan premanisme dan pungutan liar (pungli) di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. pada Rabu (21/5/2025) pukul 16.30 WITA.

Ketiganya diduga melakukan pungli dengan modus menimbun dan menyiram jalan rusak untuk mengurangi debu, lalu meminta imbalan dari pengendara yang melintas.

Menurut Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, para pelaku menghentikan kendaraan roda dua dan empat untuk meminta uang atas “jasa” perbaikan jalan. Tindakan ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menimbulkan risiko keamanan.

“Mereka menimbun lubang dengan tanah dan menyiramnya, kemudian meminta bayaran, padahal itu bukan perbaikan resmi,” ujarnya.Jumat (23/5/2025).

Dari penggeledahan, tidak ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Ketiga pemuda tersebut kemudian dibina dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan praktik pungli serupa dan mendukung upaya perbaikan infrastruktur yang resmi serta transparan.

Warga diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.(**)

Continue Reading

Trending