Connect with us

Hukum & Kriminal

Hindari Tilang Elektronik Perhatikan 7 Hal Ini!

Published

on

Ruangan TMC Sat lantas Polresta Kendari

KENDARI, Kendari24.com – Mengawasi pelanggaran yang bisa berdampak pada kecelakaan lalu lintas, sebanyak 16 kamera CCTV tilang elektronik atau  kamera ETLE dan monitoring telah terpasang dan difungsikan di sejumlah titik dalam Kota KendariSulawesi Tenggara.

ETLE dinilai lebih akurat sekaligus menekan taktik curang para oknum polisi yang hendak melakukan tilang terhadap pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan para pengguna jalan akan terpantau langsung di ruangan Traffic Management Center (TMC) yang berada di Polresta Kendari.

Tilang elektronik dengan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas kendaraan.

“16 CCTV terpasang di Kota Kendari akan memantau pelanggaran lalu lintas sesuai dengan UU 22 tahun 2009,” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).

Bagi warga yang melanggar, polisi akan memproses bukti screenshot dan video di TMC dan akan mengirim bukti tersebut sesuai dengan alamat pada nomor kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi saat memberi keterangan pers usai peluncuran tilang elektronik di Polresta Kendari (Kamis, 22/9/2022).

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam aturan sistem tilang elektronik terdapat 7 poin prioritas pelanggaran yang akan menjadi atensi Kepolisian diantaranya, Penggunaan HP saat berkendara, Berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari 2 orang, Tidak menggunakan helm SNI, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Melawan arus (contra flow), Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), dan muatan kendaraan berlebihan (overloading).

Berikut 7 Sanksi pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE:

  • Penggunaan HP saat berkendara, melanggar Pasal 283 jo 106 (1), Pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000
  • Berkendara di bawah umur, Pasal 281 jo 77 (1) pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1.000.000
  • Berboncengan lebih dari 2 orang, Pasal 292 jo 106 (9), pidana kurungan atau denda Rp 250.000
  • Tidak menggunakan helm SNI, Pasal 291 jo 106 (8), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Pasal 311, pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000
  • Melawan arus (contra flow), Pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000
  • Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), Pasal 289 jo 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
  • Pelanggaran Atensi yaitu pelanggaran over dimensi dan overloading, Pasal 277, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500,000.

Hukum & Kriminal

Mantan Syabandar Kolaka Terpidana Kasus Korupsi Nikel Tertangkap Kamera di Luar Tahanan

Published

on

By

Supriyadi (baju batik) didampingi sosok diduga pegawai syahbandar

KENDARI24.COM — Seorang terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara, Supriyadi, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di luar rumah tahanan beredar luas di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Dalam video berdurasi pendek tersebut, Supriyadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari. Ia tampak mengenakan kemeja batik kombinasi cokelat hitam dan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian Kesyahbandaran.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Diketahui, Supriyadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar setelah terbukti merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi diketahui berperan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriyadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Padahal, jetty yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Supriyadi di luar rumah tahanan tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sindikat Pencuri Rumah Kosong di Kendari Dibekuk, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui bersama Unit Satintelkam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah rumah kosong di wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe.

Sebanyak empat pelaku berinisial FA (32), SA (22), AR (35), dan AN (40) berhasil diamankan pada Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 Wita di lokasi berbeda di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Para pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian rumah kosong di sekitar 10 TKP di wilayah Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban, seorang dosen yang rumahnya berada di BTN Anoa Green Wisata, Kecamatan Konda, Konawe Selatan. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pulang kampung.

Namun, saat kembali, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke halaman rumah dan mematikan aliran listrik sebelum melakukan aksinya.

AKP Welliwanto menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela, kemudian menggeledah isi rumah dan mengambil barang-barang berharga.

“Modusnya pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang di dalam rumah. Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku utama, FA dan SA, berperan sebagai eksekutor. Sementara AN dan AR membantu menjemput serta mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil rental.

Dari hasil interogasi, diketahui sebagian barang hasil curian dijual oleh pelaku, termasuk dua unit genset yang dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar sewa mobil dan dibagi di antara para pelaku. Bahkan, sebagian uang juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya drone, kamera DSLR, laptop, serta berbagai barang elektronik lainnya yang diduga hasil pencurian.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan pelaku. (**)

Continue Reading

Trending