Connect with us

Hukum & Kriminal

Diduga Kalah Di PN Tipikor, Kajati dan Wakajati Sultra Dimutasi

Published

on

KENDARI – Kendari24.com, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) merombak sejumlah pejabat dilingkup Kejaksaan RI. Dua diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pergantian keduanya tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) nomor 54 tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural, pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tertanggal 18 Februari 2022.

Kepala Kejati Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Sarjono Turin, akan diambil alih oleh mantan Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel), Raimel Jesaja.

Raimel Jesaja juga merupakan mantan Asisten pidana Khusus Kejati Sultra pada 2014 lalu dan pernah menangani dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman.

Sarjono Turin sendiri pindah di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksamilasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung di Jakarta.

Sementara itu, Wakajati Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Akhmad Yani, akan diambil alih oleh Subeno yang juga merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung di Jakarta.

Akhmad Yani sendiri dipindahkan dalam jabatan yang sama sebagai Wakajati Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi media membenarkan adanya surat putusan tersebut, meskipun belum memastikan agenda serah terima jabatan Kepala Kejati Sultra.

“SK mutasinya ada sejak 18 Februari 2022 tetapi saat ini belum ada pergantian. Persoalan sertijab masih menunggu info terbaru,” ujarnya, Sabtu (19/2/2020).

Mutasi pejabat Kejati Sultra ini juga diduga berkaitan dengan status penanganan dugaan tindak pidana Korupsi izin pertambangan yang ditangani, dimana Kejati Sultra kalah di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari atas tiga terdakwa. Atas keputusan majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa Kejati Sultra masih berencana melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). (**)

Hukum & Kriminal

ART Aniaya Bayi 11 Bulan, Satreskrim Polresta Kendari Bekuk Pelaku

Published

on

By

Ilustrasi kekerasan pada anak

KENDARI24.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui Tim Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kota Kendari.

Kasus tersebut melibatkan seorang bayi perempuan berusia 11 bulan sebagai korban. Terduga pelaku berinisial NS (45), yang merupakan asisten rumah tangga asal Kolaka Timur, ditangkap setelah orang tua korban menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan membanting korban di atas kasur saat bayi menangis dan sulit ditenangkan. Peristiwa itu terjadi pada 4 Maret 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Kambu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian kepala, dahi, pipi kanan, leher belakang, serta lengan bawah. Korban juga mengalami luka lecet di bagian telinga yang diduga akibat benturan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang menemukan rekaman CCTV. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya. Selasa (17/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi dan kelelahan saat merawat korban yang dalam kondisi sakit dan terus menangis.

“Pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis sehingga melakukan kekerasan. Namun, hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

144 Calon Jemaah Jadi Korban, Polresta Kendari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Umrah

Published

on

By

KENDARI24.COM — Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang melibatkan ratusan korban di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seorang pria bernama Ashabul Kahfi (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mencatut nama biro perjalanan umrah resmi.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam rilis persnya. Rabu (4/3/2026) menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait gagalnya keberangkatan sejumlah jemaah pada 14 Februari 2026 di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Pelaku AK dalam menjalankan aksinya mengatasnamakan Travelina Indonesia yang merupakan badan usaha penyelenggara haji dan umrah resmi,” ujar Edwin, Rabu (4/3/2026).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit II Tipidter pada Rabu (4/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Dari hasil pendalaman dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait, polisi memastikan tidak terdapat perjanjian kerja sama yang sah antara tersangka dengan PT Travelina Indonesia selaku pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kapolresta mengungkapkan, tersangka meminta para jemaah mentransfer dana ke rekening pribadinya, bukan ke rekening resmi perusahaan.

“Dana yang diterima digunakan secara lintas-periode untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jemaah lain. Pola ini menyerupai skema ponzi dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan dana jemaah,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, sejumlah jemaah gagal diberangkatkan sesuai jadwal.

Berdasarkan data sementara, terdapat dua kelompok korban dalam perkara ini, yakni 64 jemaah umrah yang gagal berangkat dan 80 calon jemaah yang telah menyetorkan uang untuk keberangkatan berikutnya.

Dengan demikian, total korban sementara tercatat sebanyak 144 orang.

Sebelumnya, AK diamankan polisi usai melangsungkan pernikahannya di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (15/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Benar, AK telah kami amankan di Polresta Kendari. Langkah ini juga untuk menghindari hal-hal di luar kendali, dan yang bersangkutan mengajukan surat pengamanan diri,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Diambil Alih Polda Sultra, Hotline Pengaduan Dibuka

Published

on

By

Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra

KENDARI24.COM — Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari mendapat perhatian serius dari Polda Sulawesi Tenggara.

Sejumlah laporan yang sebelumnya masuk di beberapa Polres jajaran maupun di tingkat Polda kini disentralisasikan penanganannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan bahwa langkah sentralisasi dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kasus ini penanganannya tersentralisasi di Posko Pelayanan Direktorat Reskrimum Polda Sultra,” ungkap Iis, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian proses mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga pendataan korban kini ditangani oleh tim gabungan terpadu yang terdiri dari penyidik Polres dan Polda.

Menurutnya, pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, keseragaman langkah penyidikan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para jamaah yang diduga menjadi korban.

Untuk mempermudah proses pendataan, Polda Sultra membuka posko pengaduan khusus bagi jamaah yang merasa dirugikan oleh jasa layanan perjalanan umrah tersebut.

“Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang menjadi korban jasa layanan ibadah haji dan umrah, kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Korban dapat melapor ke Polres terdekat atau melalui hotline Ditreskrimum Polda Sultra di 0811-4090-2500,” jelasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Sultra juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Bersama instansi terkait, termasuk pengawas penyelenggara haji dan umrah di wilayah Sultra, kepolisian akan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas, transparansi, serta kepatuhan agen perjalanan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iis menegaskan, pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Pastikan memiliki izin resmi dan jangan mudah tergiur tawaran biaya murah serta janji keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan jamaah.(**)

Continue Reading

Trending