Connect with us

Hukum & Kriminal

Walhi: Sebabkan Bencana Alam, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Diduga Merusak Lingkungan

Published

on

Saharuddin, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara

Kendari24 – Kendari,Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara mengecam keras pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari segala aktivitas pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dimana, akibat kerusakan lingkungan tersebut berdampak pada banjir yang merendam pemukiman dan berkebunan warga disebabkan karena jebolnya tanggul penahan air tambang, di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Senin (17/5/2021).

Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Saharuddin menjelaskan, keberadaan pertambangan di Sulawesi Tenggara begitu banyak yang belum memenuhi standar baku buangan limbah industri tambang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 202 Tahun 2004.

“ Praktik-praktik seperti ini selalu menimbulkan keresahan warga. Limbah tambang tanpa diolah dan langsung dibuang ke badan sungai. Padahal limbah tambang akan menyebabkan penyebaran zat beracun di air. Air dan sedimen limbah pertambangan mengandung logam berat yang dapat merusak ekosistem sungai. Bagaimana jika air tersebut dikonsumsi masyarakat,”. Katanya.

 

Rumah Warga Terdampak Banjir Akibat Jebolnya Tangggul PT CNI

Dalam rilis yang dikeluarkan Walhi, Rabu (19/5/2021) menyebutkan, Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, limbah tambang mengancam keselamatan manusia. Kandungan logam yang terdapat dalam limbah tambang adalah merkuri, arsenik, tembaga, dan timbal. Selain itu, dampak buruk lain adalah hilangnya keanekaragaman hayati yang terdapat di Sulawesi Tenggara.

Walhi Menyatakan, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga melanggar Pasal 40 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang berbunyi: “Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis resiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.”.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.

 

Aliran Sungai yang tercemari Lumpur Tambang

Keberadaan hutan di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka selama ini menjadi pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian, perkebunan, dan kebutuhan konsumi warga desa”

Sejak masuknya PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berbagai masalah sosio-ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat kian meningkat. Salah satunya adalah jebolnya tanggul tambang yang merendam pemukiman warga. Akibat jebolnya tanggul tambang, air bercampur lumpur berwana kuning masuk menggenangi rumah-rumah warga dan mencemari lingkungan mereka.

Walhi Juga meminta Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mereview dan melakukan audit seluruh perizinan tambang serta menghentikan izin-izin baru industri ekstraktif yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pemerintah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk Pansus Pertambangan dan Bencana Ekologis, selain itu Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap masifnya bencana ekologis di Sulawesi Tenggara yang ditengarai akibat dari pelanggaran lingkungan. (RLS)

Hukum & Kriminal

144 Calon Jemaah Jadi Korban, Polresta Kendari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Umrah

Published

on

By

KENDARI24.COM — Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang melibatkan ratusan korban di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seorang pria bernama Ashabul Kahfi (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mencatut nama biro perjalanan umrah resmi.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam rilis persnya. Rabu (4/3/2026) menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait gagalnya keberangkatan sejumlah jemaah pada 14 Februari 2026 di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Pelaku AK dalam menjalankan aksinya mengatasnamakan Travelina Indonesia yang merupakan badan usaha penyelenggara haji dan umrah resmi,” ujar Edwin, Rabu (4/3/2026).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit II Tipidter pada Rabu (4/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Dari hasil pendalaman dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait, polisi memastikan tidak terdapat perjanjian kerja sama yang sah antara tersangka dengan PT Travelina Indonesia selaku pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kapolresta mengungkapkan, tersangka meminta para jemaah mentransfer dana ke rekening pribadinya, bukan ke rekening resmi perusahaan.

“Dana yang diterima digunakan secara lintas-periode untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jemaah lain. Pola ini menyerupai skema ponzi dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan dana jemaah,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, sejumlah jemaah gagal diberangkatkan sesuai jadwal.

Berdasarkan data sementara, terdapat dua kelompok korban dalam perkara ini, yakni 64 jemaah umrah yang gagal berangkat dan 80 calon jemaah yang telah menyetorkan uang untuk keberangkatan berikutnya.

Dengan demikian, total korban sementara tercatat sebanyak 144 orang.

Sebelumnya, AK diamankan polisi usai melangsungkan pernikahannya di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (15/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Benar, AK telah kami amankan di Polresta Kendari. Langkah ini juga untuk menghindari hal-hal di luar kendali, dan yang bersangkutan mengajukan surat pengamanan diri,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Diambil Alih Polda Sultra, Hotline Pengaduan Dibuka

Published

on

By

Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra

KENDARI24.COM — Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari mendapat perhatian serius dari Polda Sulawesi Tenggara.

Sejumlah laporan yang sebelumnya masuk di beberapa Polres jajaran maupun di tingkat Polda kini disentralisasikan penanganannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan bahwa langkah sentralisasi dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kasus ini penanganannya tersentralisasi di Posko Pelayanan Direktorat Reskrimum Polda Sultra,” ungkap Iis, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian proses mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga pendataan korban kini ditangani oleh tim gabungan terpadu yang terdiri dari penyidik Polres dan Polda.

Menurutnya, pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, keseragaman langkah penyidikan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para jamaah yang diduga menjadi korban.

Untuk mempermudah proses pendataan, Polda Sultra membuka posko pengaduan khusus bagi jamaah yang merasa dirugikan oleh jasa layanan perjalanan umrah tersebut.

“Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang menjadi korban jasa layanan ibadah haji dan umrah, kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Korban dapat melapor ke Polres terdekat atau melalui hotline Ditreskrimum Polda Sultra di 0811-4090-2500,” jelasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Sultra juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Bersama instansi terkait, termasuk pengawas penyelenggara haji dan umrah di wilayah Sultra, kepolisian akan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas, transparansi, serta kepatuhan agen perjalanan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iis menegaskan, pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Pastikan memiliki izin resmi dan jangan mudah tergiur tawaran biaya murah serta janji keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan jamaah.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Solar Subsidi Disamarkan sebagai Solar Industri, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

By

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan 5.000 liter BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe, Sultra. Kamis (26/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Dody mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Solar subsidi tersebut dibeli sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang berbeda, lalu dikumpulkan dan ditampung di sebuah gudang milik Aji di wilayah Kota Kendari,” jelas Dody dalam keterangan resminya. Senin (2/3/2026).

Setelah volume terkumpul hingga kurang lebih 5.000 liter, solar itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri atau nonsubsidi. Untuk mengelabui petugas, pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tangki BBM industri yang seolah-olah merupakan distribusi resmi antarperusahaan.

“Pengangkutan menggunakan mobil tangki perusahaan agar terlihat seperti distribusi legal. Padahal solar tersebut bukan berasal dari jalur resmi distribusi,” tegas Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku diduga untuk meraup keuntungan dari selisih harga solar subsidi dan harga pasar industri.

Harga solar subsidi yang lebih rendah dimanfaatkan untuk dibeli dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu yang membutuhkan pasokan BBM dalam skala besar.

“Ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Itu yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Sementara Aji, yang diduga sebagai pengumpul dan pemasok solar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” pungkas Dody.(**)

Continue Reading

Trending