Connect with us

Hukum & Kriminal

Tragedi Stadion Kanjuruhan, 3 Perwira Polisi Jadi Tersangka

Published

on

Polisi tembakkan gas Air Mata pada kericuhan usai pertandingan Arema Malang melawan Persebaya

MALANG – Kendari24.com, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari 6 tersangka itu tiga diantaranya perwira polisi.

Kapolri mengungkapkan, meskipun mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelanggaran menggunakan gas air mata di dalam stadion mereka tetap menembakkan gas air mata.

Tiga perwira Polres Malang ditetapkan tersangka oleh tim investigasi Mabes Polri terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan karena dinilai secara sah bertanggung jawab memerintahkan anggotanya melakukan tindakan menembakkan gas air mata.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ketiga perwira itu yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.

“Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang, pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo, di Mapolres Malang, pada Kamis (6/10/2022) malam.

Kapolri menegaskan tim investigasi masih terus bekerja dan memungkinkan adanya pelaku lain yang melanggar kode etik atau pelanggaran pidana.

“Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo.

Para tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Hukum & Kriminal

Petani Cengkeh Suami Istri di Kolaka Tewas dengan Luka Parah

Published

on

By

Kolaka – KENDARI24.COM, Sepasang suami istri di Kabupaten Kolaka ditemukan tewas dengan luka-luka yang mengerikan di rumah mereka. Dugaan kuat menyebut keduanya menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III Tokale, Desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 08.30 WITA. Kedua korban diketahui bernama Nurdin (54) dan istrinya, Rana (44).

Kapolsek Samaturu, Ipda Mustamin, mengungkapkan kejadian ini pertama kali diketahui oleh Muhlis (18), salah satu anggota keluarga korban. Muhlis mulai merasa aneh karena tidak menemukan Nurdin dan Rana di rumah mereka yang berada di daerah pegunungan. Saat menyusuri kebun sekitar rumah pada pukul 08.30 WITA, ia mendapati darah berceceran di bawah rumah korban yang berasal dari kamar tidur.

“Berdasarkan keterangan saksi, Muhlis memanjat rumah yang terkunci dari dalam, dan menemukan kedua korban terbaring dengan luka-luka serius serta darah di sekitar mereka,” ujar Ipda Mustamin, Senin (16/9/2024).

Ditambahkan oleh Ipda Mustamin, korban Nurdin mengalami luka serius di bagian kepala, patah di tangan kanan, serta luka robek di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, istrinya, Rana, mengalami luka di paha kiri, mulut, dan patah di lengan serta lutut.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku di balik tindakan kejam tersebut. Beberapa barang bukti, termasuk karung cengkeh yang ditemukan dalam keadaan tidak terikat, kini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa di Polres Kolaka,” jelasnya.

Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol I Gusti Sulastra, menambahkan bahwa Kapolres Kolaka telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim guna mempercepat pengungkapan kasus ini.

“Kapolres telah menginstruksikan tim Buser Satreskrim agar segera mengusut tuntas pembunuhan pasangan suami istri di Samaturu,” ujar Kompol I Gusti Sulastra. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

1 WNA asal Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari

Published

on

By

WNA Tiongkok bersama petugas Imigrasi di Bandara

KENDARI, KENDARI24.COM – Kantor Imigrasi Kelas I A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayahnya. Pada 14 Agustus 2024, seorang WNA asal Tiongkok berinisial LT resmi dideportasi setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari, Soesilo Sumedi, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan setelah pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan izin tinggal oleh WNA tersebut.

“Setelah melalui proses investigasi, WNA ini terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Dia diamankan di salah satu perusahaan pemecah batu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan pada 8 Agustus 2024,” ujar Soesilo saat ditemui pada Kamis (15/8/2024).

Soesilo menambahkan bahwa saat ditemukan, LT sedang beraktivitas di perusahaan batu tersebut. Petugas kemudian memeriksa dokumen milik LT dan menyimpulkan bahwa kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Kami menemukan satu orang saat beraktivitas di perusahaan batu. Setelah memeriksa dokumennya, kami menyimpulkan bahwa aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkapanya

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi, dimulai dari Bandara Haluoleo Kendari menuju Jakarta, sebelum akhirnya LT diterbangkan kembali ke negara asalnya, Tiongkok. Soesilo menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 75, kami melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan karena dugaan pelanggaran izin tinggal,” kata Soesilo.

Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari juga mengimbau seluruh WNA di wilayahnya untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian demi terciptanya ketertiban dan keamanan. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak menyalahi izin tinggal yang diberikan dan selalu mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.

Data dari Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mendeportasi tiga WNA asal Tiongkok karena tidak mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Apresiasi Pemulung yang Bantu Ungkap Kasus Orang Hilang

Published

on

By

Kapolresta Kendari bersama Jusman usai menyerahkan bantuan sembako

KENDARI, KENDARI24.COM – Polresta Kendari memberikan apresiasi berupa bantuan sembako kepada Jusman, seorang pemulung yang berjasa dalam membantu polisi mengungkap kasus yang melibatkan seorang anak dari Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Konawe Selatan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Kegiatan ini dilaksanakan di rumah Jusman, di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, serta di Pesantren Darul Raihanun Nahdlatul Wathan, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Kamis (15/8/2024).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Jusman, yang telah menunjukkan sikap kepedulian dan keberanian dengan memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

“Apa yang dilakukan oleh saudara Jusman dan pihak pondok pesantren adalah tindakan yang sangat penting dalam proses pengungkapan kasus orang hilang,” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko

Kasus ini bermula ketika seorang santri dari Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Konawe Selatan dilaporkan hilang selama enam bulan dan baru ditemukan pada Minggu (4/8/2024).

Sebagai bentuk apresiasi atas jasanya, Polresta Kendari menyerahkan paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya.

“Kami berharap bantuan sembako ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari bapak Jusman, serta mendukung Pesantren Darul Raihanun Nahdlatul Wathan,” kata Kapolresta.

Jusman merasa sangat bersyukur atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polresta Kendari dan jajarannya.

Polresta Kendari berharap bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat terus terjalin dengan baik. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya, demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah Kendari dan sekitarnya.(**)

Continue Reading

Trending