KENDARI, kendari24.com – Anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prada F diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari, pada Senin (26/6/2023) petang.
Atas insiden itu korban pun melaporkan ke Denpom Kendari, pada Senin (3/7/2033) lalu.
Terduga pelaku Prada F diduga tak mau bertanggung jawab, meski awalnya mengaku akan menikahi korban, namun tiba-tiba hilang kontak.
“Korban diajak ke rumah BTN teman pelaku, ternyata BTN itu kosong, masuk di dalam kamar lalu terjadilah persetubuhan dengan pemaksaan,” ujar Andre Darmawan kuasa hukum korban saat ditemui di ruang pada Kamis (6/7/2023).
Andre menyebutkan pelaku akan bertanggung jawab. Tetapi, niat pelaku untuk bertanggung jawab tak kunjung dilakukan dan tiba-tiba putus kontak dengan keluarga korban.
“Akhirnya korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Denpom XIV/3. Korban sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari siang sampai jam 3 subuh,” ujarnya.
Komandan Denpom XIV/3 Mayor CPM Ussama membenarkan adanya laporan pengaduan korban. Dan pelaku saat ini telah menjalani tahanan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Dandenpom menjelaskan dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, penyidik tidak menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindakan pemaksaan terhadap korban yang disebutkan oleh kuasa hukum korban.
“Saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti atau pun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut,” ucap Usamma melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (8/7/2023).
Dari pengakuan korban dan pelaku sebelum kejadian itu mereka sempat bermesraan. Pelaku juga tidak mengakui adanya tindakan asusila terhadap korban, namun kejadian tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Menurut pengakuan terduga pelaku bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan, namun kejadian tersebut akan terus kami dalami dalam proses pembuktian selanjutnya,” ungkapnya.
Usamma menuturkan terduga pelaku telah berupaya menemui keluarga korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak berniat melarikan diri, namun keluarga korban tidak menyetujui niat terduga pelaku, bahkan menuntut ganti rugi senilai Rp. 100 juta dan harus dituntaskan selama 3 hari.
“Pihak orang tua korban menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke rana hukum,” katanya.
Dandenpom Kendari menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap anggota hingga tuntas dan transparan. Apabila terbukti bersalah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-undang.
“Biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.