Connect with us

Hukum & Kriminal

Tindakan Asusila Anggota TNI AD, Dandenpom Kendari: Kami Usut Hingga Tuntas dan Transparan

Published

on

Korban menjalani pemeriksaan di Mako Denpom Kendari

KENDARI, kendari24.com – Anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prada F diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari, pada Senin (26/6/2023) petang.

Atas insiden itu korban pun melaporkan ke Denpom Kendari, pada Senin (3/7/2033) lalu.

Terduga pelaku Prada F diduga tak mau bertanggung jawab, meski awalnya mengaku akan menikahi korban, namun tiba-tiba hilang kontak.

“Korban diajak ke rumah BTN teman pelaku, ternyata BTN itu kosong, masuk di dalam kamar lalu terjadilah persetubuhan dengan pemaksaan,” ujar Andre Darmawan kuasa hukum korban saat ditemui di ruang pada Kamis (6/7/2023).

Andre menyebutkan pelaku akan bertanggung jawab. Tetapi, niat pelaku untuk bertanggung jawab tak kunjung dilakukan dan tiba-tiba putus kontak dengan keluarga korban.

“Akhirnya korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Denpom XIV/3. Korban sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari siang sampai jam 3 subuh,” ujarnya.

Komandan Denpom XIV/3 Mayor CPM Ussama membenarkan adanya laporan pengaduan korban. Dan pelaku saat ini telah menjalani tahanan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Dandenpom menjelaskan dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, penyidik tidak menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindakan pemaksaan terhadap korban yang disebutkan oleh kuasa hukum korban.

“Saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti atau pun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut,” ucap Usamma melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (8/7/2023).

Dari pengakuan korban dan pelaku sebelum kejadian itu mereka sempat bermesraan. Pelaku juga tidak mengakui adanya tindakan asusila terhadap korban, namun kejadian tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Menurut pengakuan terduga pelaku bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan, namun kejadian tersebut akan terus kami dalami dalam proses pembuktian selanjutnya,” ungkapnya.

Usamma menuturkan terduga pelaku telah berupaya menemui keluarga korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak berniat melarikan diri, namun keluarga korban tidak menyetujui niat terduga pelaku, bahkan menuntut ganti rugi senilai Rp. 100 juta dan harus dituntaskan selama 3 hari.

“Pihak orang tua korban menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke rana hukum,” katanya.

Dandenpom Kendari menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap anggota hingga tuntas dan transparan. Apabila terbukti bersalah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum pihaknya tetap mengedepankan  asas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-undang.

“Biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Rekan Kerja Tusuk Petugas Keamanan Biliar hingga Tewas

Published

on

By

Polisi Pasang Police Line di Lokasi Kejadian

KENDARI – Seorang petugas keamanan Zoom KTV Cafe & Billiard berinisial Somalia tewas setelah ditusuk pengunjung yang merupakan mantan rekan kerjanya, Edi Kolling. Peristiwa itu terjadi di Zoom KTV Cafe & Billiard, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin (2/2/2026) malam.

Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kanan yang menembus rongga dada menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Williwanto Malau menjelaskan bahwa pelaku Edi Kolling telah menyerahkan diri ke Polsek Abeli beberapa jam setelah kejadian dengan membawa barang bukti sebilah badik yang digunakan saat penusukan.

Berdasarkan keterangannya, pelaku sebelumnya bekerja sebagai kepala keamanan di Zoom KTV Cafe & Billiard sejak 2023 hingga Desember 2024. Ia mengenal korban karena sama-sama bertugas sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut.

“Perselisihan berawal dari teguran terkait kedisiplinan kerja korban, yang kemudian memicu sakit hati pelaku,” kata Williwanto.

Insiden bermula saat pelaku datang ke lokasi untuk bermain biliar bersama teman-temannya. Setelah terlibat adu mulut dengan korban di luar gedung, pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, untuk mengambil sebilah badik yang disimpan di lemari kamar.

Pelaku kemudian kembali ke lokasi dan bertemu korban yang sedang duduk di kursi depan gedung.

“Setelah terjadi percakapan singkat, pelaku menusuk korban satu kali di bagian dada kanan menggunakan badik yang dibawanya,” ujar Williwanto.

Korban sempat berlari masuk ke dalam gedung dan berusaha melawan menggunakan stik biliar sebelum akhirnya keluar dari lokasi. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Abeli dan dirujuk ke RS Bahteramas, namun nyawanya tidak tertolong.

“Dari keterangan dokter, korban mengalami luka tusuk di dada kanan bawah sepanjang 3,5 cm dengan kedalaman menembus rongga dada, serta luka di ibu jari kiri sepanjang 2,8 cm,” tambahnya.

Setelah kejadian, pelaku sempat diingatkan oleh kakak kandungnya berinisial JR, lalu meminta diantar untuk menyerahkan diri ke Polsek Abeli sekitar pukul 23.20 Wita. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mencatat bahwa saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol setelah sebelumnya mengonsumsi miras di rumahnya.

Saat ini Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman kasus, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Investasi Bermasalah, Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra

Published

on

By

Ipda Nasrun, Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra

KENDARI — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penipuan bermula pada Selasa, 2 Desember 2025, saat Bripda MR menawarkan investasi kepada korban. Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk partisipasi investasi tersebut. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri dan sempat viral di media sosial.

“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait dengan pelaporan tersebut,” ungkapnya, Senin (2/2/2026).

Ipda Hasrun menambahkan, Ditreskrimum saat ini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi lebih lanjut.

Ia menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam rangka penegakkan kode etik profesi Polri dan pidana, terhadap anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujarnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

496 Personel Gabungan Diterjunkan Polda Sultra dalam Operasi Keselamatan Anoa 2026

Published

on

By

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2026 sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Gidion Arief Setyawan memimpin apel yang dilaksanakan di Lapangan Gajah Mada Polda Sultra, Senin (2/2/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Sultra Kombes Pol. Argowiyono, para pejabat utama Polda Sultra, serta personel gabungan dari Polda Sultra dan Dinas Perhubungan.

Dalam amanat Kapolda Sultra yang dibacakan Wakapolda, disampaikan bahwa persoalan lalu lintas masih menjadi tantangan serius seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan bermotor. Selain itu, rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas disebut sebagai salah satu faktor utama penyebab tingginya angka kecelakaan.

Polda Sultra juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Operasi Keselamatan Anoa 2026 dilaksanakan dengan pendekatan edukatif dan preventif, mengedepankan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) serta optimalisasi manajemen media sebagai sarana sosialisasi kepada publik,” kata Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Argowiyono mengatakan operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan melibatkan 496 personel gabungan.

“Sekitar 496 personel gabungan polda jajaran akan dilibatkan dalam operasi ini, ” kata Argo.

Melalui operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta jumlah korbannya.(**)

Continue Reading

Trending