Connect with us

Hukum & Kriminal

Tindakan Asusila Anggota TNI AD, Dandenpom Kendari: Kami Usut Hingga Tuntas dan Transparan

Published

on

Korban menjalani pemeriksaan di Mako Denpom Kendari

KENDARI, kendari24.com – Anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prada F diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari, pada Senin (26/6/2023) petang.

Atas insiden itu korban pun melaporkan ke Denpom Kendari, pada Senin (3/7/2033) lalu.

Terduga pelaku Prada F diduga tak mau bertanggung jawab, meski awalnya mengaku akan menikahi korban, namun tiba-tiba hilang kontak.

“Korban diajak ke rumah BTN teman pelaku, ternyata BTN itu kosong, masuk di dalam kamar lalu terjadilah persetubuhan dengan pemaksaan,” ujar Andre Darmawan kuasa hukum korban saat ditemui di ruang pada Kamis (6/7/2023).

Andre menyebutkan pelaku akan bertanggung jawab. Tetapi, niat pelaku untuk bertanggung jawab tak kunjung dilakukan dan tiba-tiba putus kontak dengan keluarga korban.

“Akhirnya korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Denpom XIV/3. Korban sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari siang sampai jam 3 subuh,” ujarnya.

Komandan Denpom XIV/3 Mayor CPM Ussama membenarkan adanya laporan pengaduan korban. Dan pelaku saat ini telah menjalani tahanan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Dandenpom menjelaskan dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, penyidik tidak menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindakan pemaksaan terhadap korban yang disebutkan oleh kuasa hukum korban.

“Saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti atau pun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut,” ucap Usamma melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (8/7/2023).

Dari pengakuan korban dan pelaku sebelum kejadian itu mereka sempat bermesraan. Pelaku juga tidak mengakui adanya tindakan asusila terhadap korban, namun kejadian tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Menurut pengakuan terduga pelaku bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan, namun kejadian tersebut akan terus kami dalami dalam proses pembuktian selanjutnya,” ungkapnya.

Usamma menuturkan terduga pelaku telah berupaya menemui keluarga korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak berniat melarikan diri, namun keluarga korban tidak menyetujui niat terduga pelaku, bahkan menuntut ganti rugi senilai Rp. 100 juta dan harus dituntaskan selama 3 hari.

“Pihak orang tua korban menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke rana hukum,” katanya.

Dandenpom Kendari menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap anggota hingga tuntas dan transparan. Apabila terbukti bersalah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum pihaknya tetap mengedepankan  asas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-undang.

“Biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending