Connect with us

Hukum & Kriminal

Terbukti Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Published

on

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, (Karo Penmas) Divisi Humas Polri

KENDARI24.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) , setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba dan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH pun diputuskan dan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut Kapolri telah menginstruksikan Divpropam melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.

“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang tiada henti untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan pidana oleh fungsi reserse kriminal.

Kompolnas mendorong agar seluruh temuan hasil sidang etik dapat ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas.

Dalam sidang tersebut, eks Kapolres Bima Kota dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan narkotika, hingga perilaku tercela lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang etik ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sindikat Pencuri Rumah Kosong di Kendari Dibekuk, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui bersama Unit Satintelkam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah rumah kosong di wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe.

Sebanyak empat pelaku berinisial FA (32), SA (22), AR (35), dan AN (40) berhasil diamankan pada Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 Wita di lokasi berbeda di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Para pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian rumah kosong di sekitar 10 TKP di wilayah Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban, seorang dosen yang rumahnya berada di BTN Anoa Green Wisata, Kecamatan Konda, Konawe Selatan. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pulang kampung.

Namun, saat kembali, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke halaman rumah dan mematikan aliran listrik sebelum melakukan aksinya.

AKP Welliwanto menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela, kemudian menggeledah isi rumah dan mengambil barang-barang berharga.

“Modusnya pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang di dalam rumah. Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku utama, FA dan SA, berperan sebagai eksekutor. Sementara AN dan AR membantu menjemput serta mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil rental.

Dari hasil interogasi, diketahui sebagian barang hasil curian dijual oleh pelaku, termasuk dua unit genset yang dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar sewa mobil dan dibagi di antara para pelaku. Bahkan, sebagian uang juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya drone, kamera DSLR, laptop, serta berbagai barang elektronik lainnya yang diduga hasil pencurian.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan pelaku. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Selidiki Pencurian Onderil Mobil di Rumah Kosong

Published

on

By

Ipda Daniel Simangunsong, Kanit Pidum Polresta Kendari mengecek TKP

KENDARI24.COM — Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah mobil terparkir di sebuah rumah di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Di balik video itu, tersimpan cerita kehilangan yang cukup mengejutkan.

Sejumlah onderil dari empat unit mobil dilaporkan hilang setelah diduga dicuri oleh pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang. Peristiwa ini terjadi saat rumah tersebut dalam kondisi kosong karena penyewanya tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan yang beredar, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan awal. Polisi melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan guna mengungkap pelaku di balik aksi tersebut.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Daniel Simangunsong, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik seorang mantan anggota polisi yang disewakan kepada pihak lain untuk dijadikan bengkel.

“Kita melakukan pengecekan TKP dugaan tindak pidana pencurian atau pembobolan. Kehilangannya berupa peretelan mobil, jadi banyak onderil yang diambil oleh pelaku,” ujarnya.

Dari hasil olah TKP sementara, polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Bahkan, pelaku disebut sempat membalik posisi mobil untuk mempermudah mengambil bagian-bagian kendaraan.

“Dari TKP kami melihat pelakunya lebih dari satu orang. Jadi pemilik rumah ini mengontrakkan ke seseorang untuk membuka bengkel,” tambahnya.

Saat ini, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Meski demikian, Polresta Kendari menyatakan siap membantu proses penyelidikan jika ditemukan perkembangan baru.

“Sejauh ini sudah ada penanganan dilakukan oleh Polda, tetapi apabila ada perkembangan kami siap membantu,” jelas Daniel.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Warga pun diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap lokasi yang ditinggal dalam keadaan kosong, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Continue Reading

Trending