Connect with us

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Telusuri Dugaan Aliran Dana Jamaah di Luar Travel Travelina dan TRG

Published

on

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI24.COM – Polresta Kendari menduga dana jamaah umroh beredar di luar pengelolaan resmi travel travelina dan tajuk ramadan grup (TRG). Dua kasus jamaah umroh yang ditangani kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, yang ditemui pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihaknya memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri aliran dana jamaah.

“Dengan peningkatan ke tahap penyidikan, kami dapat menelusuri aliran dana yang berasal dari jemaah, baik yang diserahkan ke pihak travel maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut,” ujar Ariel.

Total dana yang tengah didalami penyidik mencapai sekitar Rp12,8 miliar, terdiri dari kurang lebih Rp11 miliar pada Tajak Ramadan Grup (TRG) Kendari dan sekitar Rp1,8 miliar pada Travelina Kendari.

Menurut Ariel, pada dasarnya kedua travel tersebut belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang independen. Namun dalam praktiknya, keduanya diduga telah menghimpun jemaah dan mengelola sendiri proses keberangkatan serta pelaksanaan ibadah.

“Pada pelaksanaannya, kedua travel ini melakukan penyelenggaraan PPIU secara mandiri, artinya penghimpunan jamaah sendiri dan pengelolaan keberangkatan serta ibadahnya juga sendiri,” jelasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umroh yang melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.

Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jamaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.

Selain dugaan pelanggaran legalitas, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukan. Dana periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya, sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jamaah pada bulan Februari, Maret, bahkan termasuk yang baru membayar uang muka (DP).

“Terkait Pasal 124, unsur tersebut diduga terpenuhi karena adanya aliran dana yang disalahgunakan. Dana dari kloter selanjutnya sudah terlanjur digunakan untuk menutupi kekurangan dana periode sebelumnya,” tegas Ariel.

Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Oleh karena itu, perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jamaah.

Ariel menambahkan, penyidik akan menelusuri dokumen dan aliran dana secara detail dan menyeluruh, karena diduga terdapat pihak-pihak di luar travel yang menerima atau menikmati dana jamaah.

“Dokumen aliran dana tersebut harus kami telusuri dengan sangat teliti. Diduga kuat masih ada pihak-pihak di luar travel yang menerima dana jamaah,” pungkasnya.

Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen keuangan, serta analisis aliran dana guna memastikan pertanggungjawaban hukum dan perlindungan terhadap jamaah.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sindikat Pencuri Rumah Kosong di Kendari Dibekuk, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui bersama Unit Satintelkam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah rumah kosong di wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe.

Sebanyak empat pelaku berinisial FA (32), SA (22), AR (35), dan AN (40) berhasil diamankan pada Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 Wita di lokasi berbeda di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Para pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian rumah kosong di sekitar 10 TKP di wilayah Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban, seorang dosen yang rumahnya berada di BTN Anoa Green Wisata, Kecamatan Konda, Konawe Selatan. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pulang kampung.

Namun, saat kembali, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke halaman rumah dan mematikan aliran listrik sebelum melakukan aksinya.

AKP Welliwanto menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela, kemudian menggeledah isi rumah dan mengambil barang-barang berharga.

“Modusnya pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang di dalam rumah. Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku utama, FA dan SA, berperan sebagai eksekutor. Sementara AN dan AR membantu menjemput serta mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil rental.

Dari hasil interogasi, diketahui sebagian barang hasil curian dijual oleh pelaku, termasuk dua unit genset yang dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar sewa mobil dan dibagi di antara para pelaku. Bahkan, sebagian uang juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya drone, kamera DSLR, laptop, serta berbagai barang elektronik lainnya yang diduga hasil pencurian.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan pelaku. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Selidiki Pencurian Onderil Mobil di Rumah Kosong

Published

on

By

Ipda Daniel Simangunsong, Kanit Pidum Polresta Kendari mengecek TKP

KENDARI24.COM — Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah mobil terparkir di sebuah rumah di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Di balik video itu, tersimpan cerita kehilangan yang cukup mengejutkan.

Sejumlah onderil dari empat unit mobil dilaporkan hilang setelah diduga dicuri oleh pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang. Peristiwa ini terjadi saat rumah tersebut dalam kondisi kosong karena penyewanya tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan yang beredar, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan awal. Polisi melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan guna mengungkap pelaku di balik aksi tersebut.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Daniel Simangunsong, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik seorang mantan anggota polisi yang disewakan kepada pihak lain untuk dijadikan bengkel.

“Kita melakukan pengecekan TKP dugaan tindak pidana pencurian atau pembobolan. Kehilangannya berupa peretelan mobil, jadi banyak onderil yang diambil oleh pelaku,” ujarnya.

Dari hasil olah TKP sementara, polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Bahkan, pelaku disebut sempat membalik posisi mobil untuk mempermudah mengambil bagian-bagian kendaraan.

“Dari TKP kami melihat pelakunya lebih dari satu orang. Jadi pemilik rumah ini mengontrakkan ke seseorang untuk membuka bengkel,” tambahnya.

Saat ini, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Meski demikian, Polresta Kendari menyatakan siap membantu proses penyelidikan jika ditemukan perkembangan baru.

“Sejauh ini sudah ada penanganan dilakukan oleh Polda, tetapi apabila ada perkembangan kami siap membantu,” jelas Daniel.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Warga pun diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap lokasi yang ditinggal dalam keadaan kosong, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Continue Reading

Trending