Connect with us

News

Polda Sultra Periksa Senpi Personel, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Published

on

KENDARI24.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja (satker), Senin (9/3/2026) sore.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Karolog Kombes Pol Lilik Istiyono, serta para pejabat utama Polda Sultra.

Auditor Kepolisian Madya (AKM) Itwasda Polda Sultra Kombes Pol Achmad Fathul Ulum menjelaskan, pemeriksaan senpi merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan terhadap personel pemegang senjata api dinas.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Fathul.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh baik secara fisik maupun administrasi. Pemeriksaan fisik meliputi kebersihan serta fungsi senjata, sementara pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api, pencocokan nomor seri senjata, serta jumlah amunisi yang dimiliki personel.

Selain itu, kondisi personel pemegang senpi juga menjadi bagian dari evaluasi. Setiap anggota yang memegang senjata api diwajibkan telah mengikuti tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Dalam pengawasan tersebut, senjata api juga dapat ditarik apabila izin pemegangnya telah berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat administratif.

Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri.

Selain itu, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 juga menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api, khususnya saat menghadapi ancaman serius di lapangan.

Melalui pengawasan ini, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel, meningkatkan disiplin serta tanggung jawab anggota, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(**)

Continue Reading

News

Liputan Berujung Kekerasan, IJTI Kutuk Penganiayaan Jurnalis TVOne di Bangka

Published

on

By

Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI

PANGKALPINANG — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bangka Belitung mengutuk keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi di gudang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Frendy Primadana, kontributor TVOne Bangka Belitung. Saat kejadian, Frendy bersama dua rekannya yakni Dedy Wahyudi dari BERITAFAKTA.COM dan Wahyu Kurniawan dari SUARAPOS.COM tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum karyawan perusahaan dan sopir truk di lokasi tersebut.

“Kami mendesak pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan pemukulan terhadap anggota kami, Frendy Primadana, untuk segera ditangkap. Kasus ini telah melampaui batas kewajaran, padahal wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers,” kata Haryanto.

Ia menilai terdapat sejumlah dugaan tindak pidana dalam kejadian tersebut, mulai dari penghalangan kerja jurnalistik hingga ancaman pembunuhan.

“Kami mencatat ada empat pelanggaran pidana yang dilakukan oknum perusahaan dan sopir di sana, yakni menghalangi kerja jurnalistik, penyekapan, pemukulan, dan ancaman pembunuhan. Semua unsurnya sudah jelas, kami minta polisi segera meringkus para pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

IJTI Babel juga menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

“Kami akan mem-back up Dana dan kawan-kawan. IJTI menyiapkan penasihat hukum agar ada keadilan. Tegas dari kami, sebagai organisasi tidak ada kata damai,” katanya.

Peristiwa itu bermula ketika Frendy bersama dua rekannya mendatangi gudang PT PMM di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka, setelah menerima informasi mengenai keributan di sekitar lokasi yang diduga melibatkan anggota satgas.

Saat berada di lokasi, salah satu wartawan mencoba mengambil gambar truk yang hendak masuk ke area gudang. Sopir truk diduga tidak terima dan meminta gambar tersebut dihapus.

Meski permintaan itu dipenuhi, ketegangan tetap terjadi ketika truk tersebut kembali keluar dari area gudang dan wartawan kembali mengambil gambar. Sopir truk diduga turun dari kendaraan dan memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.

“Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,” ujar sopir truk tersebut seperti dituturkan Wahyu Kurniawan.

Situasi semakin memanas ketika dua wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy dari belakang hingga membuatnya terjatuh dari kendaraan.

Wahyu berhasil keluar dari lokasi, namun Frendy dan Dedy sempat tertahan oleh pihak keamanan perusahaan di dalam area gudang.

“Aku berhasil lolos, tapi Frendy dan Dedy sempat ditahan oleh pihak keamanan perusahaan,” ungkap Wahyu.

Frendy Primadana mengaku dirinya sempat dipukul hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

“Saat saya sudah mau naik motor, tiba-tiba baju saya ditarik oleh satpam hingga saya terpental dan terguling di jalan. Baju saya robek dan saya dipukuli oleh sopir truk,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat ditendang hingga hidungnya berdarah ketika berada di halaman kantor perusahaan.

“Mereka minta kami membuat video klarifikasi. Kalau tidak, kami diancam akan dibunuh. Karena nyawa kami terancam, akhirnya kami membuat video itu,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, Frendy mengalami luka pada bagian hidung, kepala, dada, serta beberapa bagian tubuh lainnya. Ia bersama rekannya telah melaporkan kejadian itu ke Polda Bangka Belitung.

Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan turut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kapolda Babel segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya. (**)

Continue Reading

News

AYP dan Bupati Konawe Bersama Kadin – IMI Sultra Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Kegiatan Ramadan

Published

on

By

Kolase kegiatan Kadin dan IMI Sultra

KENDARI24.COM — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Andi Yuslim Patawari bersama Bupati Kabupaten Konawe Yusran melaksanakan kegiatan berbagi di bulan suci Ramadan di Pesantren Darull Sholah, Desa Analahumbuti, Kecamatan Wawotobi, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kadin Sulawesi Tenggara, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Kadin Konawe, serta Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Konawe.

Aksi sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, organisasi dunia usaha, dan masyarakat di bulan Ramadan.

Dalam kesempatan itu, Andi Yuslim Patawari yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal IMI menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Konawe dalam kegiatan berbagi tersebut.

Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian dari kepedulian bersama untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kami mengapresiasi kehadiran Bupati Konawe dalam kegiatan berbagi di bulan Ramadan ini. Ini merupakan bentuk kepedulian yang perlu kita dukung bersama, termasuk dalam upaya menekan inflasi di Sulawesi Tenggara,” ujar AYP.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Kadin bersama pemerintah daerah juga telah melakukan kunjungan serta menggelar program gerakan pangan murah di beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan dukungan dunia usaha kepada pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok selama Ramadan.

“Kami telah melakukan kunjungan dan gerakan pangan murah di beberapa kabupaten. Ini bentuk dukungan Kadin kepada pemerintah daerah Sultra untuk menekan inflasi, dan kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaatnya, terutama di momentum Ramadan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara yang juga Ketua IMI Sultra Anton Timbang menegaskan kegiatan berbagi di bulan Ramadan merupakan komitmen dunia usaha untuk hadir di tengah masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi usaha, dan komunitas menjadi kunci dalam membangun kepedulian sosial serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kegiatan seperti ini bukan sekadar berbagi, tetapi juga memperkuat kebersamaan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk menumbuhkan kepedulian serta membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Anton Timbang.

Ia berharap kegiatan sosial serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Konawe terus mendorong berbagai kegiatan sosial dan keagamaan sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang religius, harmonis, dan sejahtera. Melalui kegiatan tersebut diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial semakin tumbuh di tengah masyarakat. (**)

Continue Reading

News

Polda Sultra Tanam Jagung 16,3 Hektare Kuartal I 2026, Dukung Program Swasembada Pangan

Published

on

By

KENDARI24.COM — Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan penanaman jagung serentak Kuartal I Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah menuju swasembada jagung nasional. Kegiatan tersebut digelar di lahan milik Brimob Polda Sultra, Sabtu (7/3/2026).

Penanaman jagung tersebut juga dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia dan terhubung melalui zoom meeting bersama Listyo Sigit Prabowo yang memimpin kegiatan dari Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Di Sulawesi Tenggara, kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan serta Dansat Brimob Polda Sultra Kombes Pol Agus Setyawan.

Meskipun diguyur hujan, kegiatan penanaman jagung tetap berlangsung dengan diikuti para pejabat utama Polda Sultra serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tenggara.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri Kepala Bulog Regional Sultra, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, serta Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kegiatan tersebut, Polda Sultra bersama jajaran Polres menyiapkan lahan seluas 16,30 hektare yang akan ditanami jagung.

Program penanaman jagung serentak ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam meningkatkan produksi jagung sebagai salah satu komoditas strategis.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan pemanfaatan lahan produktif dapat dioptimalkan sehingga mampu meningkatkan produksi jagung di daerah sekaligus mendukung tercapainya swasembada pangan serta menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.

“Secara nasional, Polri juga mendorong pemanfaatan lahan produktif di lingkungan kepolisian maupun masyarakat untuk ditanami berbagai komoditas pangan,” kata Kapolda.

Selain itu, jajaran kepolisian di seluruh Indonesia turut bersinergi dengan pemerintah daerah, satgas swasembada pangan, kelompok tani, serta berbagai instansi terkait dalam melakukan pendampingan, pengawasan distribusi pupuk, hingga memastikan hasil panen dapat terserap pasar.

Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan produksi jagung nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tengah berbagai tantangan global. (**)

Continue Reading

Trending