Hukum & Kriminal

Pasca Penggeledahan Oleh Kejati, Pelayanan Di Dinas ESDM Tetap Berjalan

Published

on

Kendari24.com – KENDARI, Pasca penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, pelayanan di Kantor ESDM Sultra tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi, menjelaskan, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan serangkaian dari tindakan penyidik sebagaimana yang diatur didalam Pasal 33 ayat 1 KUHAP dan sudah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Kendari.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Jawa Timur ini mengungkapkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejati Sultra hanya ditujukan kepada ruang kerja diduga pelaku yang berkaitan dengan bidang tugasnya dan tidak secara keseluruhan ruangan pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sultra dilakukan tindakan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan dilakukan memang dipasang garis Kejaksaan RI dengan tujuan agar lokasi yang sementara digeledah tidak dilintasi oleh pihak yang tidak berkepentingan.

“Setelah penggeledahan selesai garis Kejaksaan RI tersebut dilepas kembali. Sehingga tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat di Kantor ESDM Sultra, ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Sebelumnya, Kejati Sultra menggeledah tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra, diantaranya ruangan Kepala Dinas, ruangan Kepala dan Staf bidang Minerba, dari tiga ruangan itu, dua ruangan di ESDM dipasang Garis Kejaksaan RI untuk menandai lokasi pengeledahan dalam upaya penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawasi Tenggara.

Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas ESDM, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka diantaranya, mantan Plt Kadis ESDM, Kabid Minerba ESDM, Direktur Utama dan General Manager PT Toshida Indonesia.

Menurut Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan dijelaskan adanya keterlibatan Dinas ESDM dalam dugaan Korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka yakni dengan mengeluarkan rekomendasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), yang tidak memenuhi syarat.

“Masih dalam subtansi penyidikan, tapi Modus operandi secara garis besar keterlibatan pihak pejabat kantor ESDM Provinsi Sultra yaitu bahwa seharusnya RKAB itu tidak disetujui namun itu disetujui, rekomendasi itu disetujui kedua tersangka” ujarnya  saat konfrensi pers, Kamis (17/6/2021).

Trending

Exit mobile version