Connect with us

Hukum & Kriminal

Modus Korupsi Tambang Nikel PT Antam, KSO Garap Kawasan Hutan dari 20 menjadi 157 Hektar

Published

on

Blok Mandiodo Konawe Utara

KENDARI, kendari24.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menemukan adanya kawasan yang dirambah oleh 38 perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dari 38 perusahaan join operasi (JO) tim penyidik Kejati telah memeriksa sebanyak 22 perusahaan dan menemukan adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan (IPPKH) milik Antam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya menjelaskan PT Antam, Perusda dan PT Lawu Agung Mining menyepakati Kerjasama Operasi (KSO) dengan luasan 22 hektar. Namun kenyataannya para perusahaan JO mitra yang direkrut oleh KSO itu menambang di kawasan hutan tanpa izin dan hal tersebut juga diketahui oleh Direktur PT LAM dan PT Antam UBPN Konawe Utara.

Tim penyidik kejati masih melakukan penyelidikan keterlibatan PD Utama Sultra (Perusda) dan telah memeriksa Direktur Utama Perusda.

“Direktur PT LAM berperan dia yang menandatangani KSO dengan PT Antam, dia yang menentukan klusal dan merekrut perusahaan sebagai mitra dari pt LAM,” ungkap Patris pada Kamis (22/6/2023).

Hasil tambang Ore Nikel di kawasan PT Antam itu, sebagian besar dijual ke smelter di Morowali dan Morosi Konawe selebihnya dijual ke PT Antam. Penjualan ore nikel curian itu dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang atau dokter dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) seolah olah ore nikel itu berasal dari perusahaan PT KKP.

“Dokumen terbang itu cuman modus, jadi ore ilegal ini dilegalkan dengan dokumen-dokumen palsu yang dalam praktek pertambangan dikenal dengan dokumen terbang, dokumen terbang ini tentunya dimiliki oleh perusahaan yang memiliki wilayah IUP dan RKAB tetapi tidak ada lagi deposit atau depositnya tidak lagi sesuai RKAB yang dibuat,” ujarnya.

4 Tersangka Dugaan tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Dengan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dimiliki, Kejati Sultra telah menahan 2 tersangka yakni GM PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara berinisial HW dan Direktur Operasional PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial GAS.

Kejati juga telah menetapkan 2 tersangka lain yakni Dirut PT LAM berinisial OS dan Dirut PT KKP berinisial AA, keduanya telah dipanggil oleh penyidik Kejati namun masih mangkir dari panggilan.

“Penyidik melakukan penahanan tersangka GM PT Antam UBPN Konut dan Direktur Operasional PT Lawu Agung Mining (LAM) GAS yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ade Hermawan Asisten Intel Kejati Sultra Jumat (23/6/2023) malam.

Kejati Sulawesi Tenggara masih melakukan perhitungan kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Antam di blok Mandiodo Konawe utara dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending