Connect with us

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Sidang dan Kejanggalan Penetapan Tersangka Pemerkosa 2 adik Kandungnya di Baubau

Published

on

Kuasa hukum terdakwa AP, Aqidatul Awwami

KENDARI – kendari24.com – Kasus Hukum pemerkosaan dua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) WAS (4) dan WAR (9) memasuki babak baru usai perkara ini melewati rentetan persidangan.

Sejumlah kejanggalan proses penyelidikan, penyidikan oleh Polres Baubau hingga penuntutan oleh jaksa terungkap dalam persidangan. Dalam fakta persidangan tersebut, tidak ditemukan alat bukti yang mengarah kepada terdakwa AP.

Sehingga, proses penyidikan dan penuntutan dianggap ugal-ugalan, melakukan abuse of power. Sementara, 7 terduga pelaku kekerasan seksual ini masih bebas berkeliaran, dan tak tersentuh Hukum.

Sebelumnya, kakak korban berinisial AP dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap kedua adiknya, setelah ibu mereka melaporkan kasus ini ke Polres Baubau, pada 28 Januari 2023 lalu.

Padahal, kedua korban menyebut, pelaku pelecehan bukanlah kakak kandungnya, melainkan 7 pekerja perumahan, termasuk developer berinisial AR. Tetapi, polisi mengabaikan pengakuan kedua korban dan menetapkan, AP sebagai tersangka.

Kejanggalan Penetapan Tersangka

Kuasa hukum terdakwa AP, Aqidatul Awwami membeberkan sejumlah kejanggalan yakni penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tanpa melalui surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Menurut Aqida, seharusnya, tanpa SPDP kasus ini terhenti ketika saat proses sidang praperadilan. Pasalnya, SPDP sendiri merupakan objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“SPDP tidak ada. SPDP kan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ranah objek praperadilan. Faktanya berkas perkara tidak dilengkapi SPDP,” kata Aqidatul Awwami yang ditemui pada Senin (23/10/2023).

Aqida melanjutkan saat menangkap AP, polisi juga tanpa mengantongi surat perintah penangkapan dan penahanan. Hal ini merupakan kejanggalan dan pelanggaran prosedur kepolisian.

Di samping itu, tim kuasa hukum juga menemukan 2 berkas perkara penetapan tersangka terhadap AP berbeda, antara yang dikantongi jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum serta majelis hakim.

Pertama, surat penetapan tersangka versi JPU tertanggal 29 Januari 2023, nomor angka tertulis dengan ketikan. Dokumen penetapan tersangka kedua, yang dipegang hakim yakni tertanggal 28 Januari 2023 dengan nomor angka tulis tangan.

Aqida menceritakan, dalam proses persidangan, Kanit PPA Satreskrim Polres Baubau, Aipda Mulyono Santoso membantah dirinya yang menyusun dokumen penetapan tersangka itu.

Mulyono menuding, dua surat itu dibuat Brigadir Rahmiyanti Ahmad, merupakan pemeriksa korban dan terdakwa. Namun, hal sebaliknya disampaikan Rahmiyanti. Keduanya pun terlihat saling tuding.

“Bu Rahmiyanti menyampaikan, saya juga tidak tahu, saya juga menyerahkan kepada pak Mulyono,” ujar Aqidah menirukan bahasa penyidik Rahmiyanti saat sidang pemeriksaan saksi verbal lisan.

Tak mau menyerah, tim kuasa hukum lantas  kembali mencecar sejumlah pertanyaan penyidik terkait dua surat penetapan tersangka yang berbeda tersebut.

Aqida melihat, 2 surat penetapan tersangka itu merupakan kejanggalan, lantaran tidak pernah terjadi dalam proses penyidikan di kepolisian.

“Kami menanyakan, apakah ini sering terjadi di kepolisian. Mereka menjawab, biasanya kami punya satu berkas yang diserahkan kepada hakim, dari hakim itu kemudian di-copy (digandakan) oleh kejaksaan, penasihat hukum,” ucapnya.

“Atau katanya kadang ke kejaksaan, tapi berkasnya sama yang dipegang hakim. Mereka jawab lagi, katanya ada dua (berkas) biasanya. Kami tanya, menurut perkap (Peraturan Kapolri) bagaimana?, mereka jawabnya kontradiksi,” katanya.

Kala itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada hakim agar keduanya dikonfrontir. Tetapi hakim tidak mengizinkan karena waktu yang kasip.

Secara de facto, kata Aqida, penetapan AP sebagai tersangka adalah berdasarkan atas keterangan prematur dan tidak sah dari saksi-saksi, yakni antara lain, Samsiar dan La Ode Yusuf.

Aqida mencatat, polisi menetapkan tersangka lebih dulu pada 28 Januari 2023, padahal saksi-saksi belum selesai diperiksa. Bahkan, berkas perkara ditandatangani setelah penetapan tersangka, yakni 29 Januari 2023.

Saksi Samsiar dan La Ode Yusuf yang diperiksa pada 28 Januari 2023, bertanda tangan di BAP pada 29 Januari 2023 malam pasca-ditetapkannya AP sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka kepada terdakwa AP yang mengacu kepada saksi-saksi telah menunjukkan adanya penyelundupan hukum dan penindasan hak asasi terdakwa AP,” tegasnya.

Polisi Unduh Video Porno Untuk Jerat Tersangka

Personel Satreskrim Polres Baubau diduga mengunduh video porno untuk menjerat AP, pada 5, 25 dan 28 Januari 2023. Jaksa mendakwakan, video itu ditemukan di galeri setelah dipulihkan dari file sampah.

Padahal, ponsel merk Redmi berwarna hitam milik AP disita polisi pada 28 Januari 2023. Tetapi, konten pornografi ini dikonstruksikan seolah-olah AP karena sering menonton video tak senonoh, sehingga mencabuli kedua adiknya.

Aqidatul menyebut, dalam fakta persidangan, 3 konten video porno tersebut diakui oleh saksi Jelita. Ia mengatakan, video porno itu diperoleh dari file sampah.

“Dia (Jelita) sampaikan, konten porno yang ada di handphone AP tersebut, tidak diambil dari galeri tapi dari folder sampah,” ujar Aqidatul.

Tetapi, ketika penyidik diperiksa tak bisa membuktikan hasil uji digital forensik konten porno tersebut dan tak mampu menunjukkan berita acara pemindahan dari file sampah ke galeri sesuai dengan Peraturan Kapolri.

Barang bukti handphone, kata Aqida, kategorikan sebagai informasi elektronik, dimana cara perolehannya wajib memenuhi syarat formil dan materil.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Secara yuridis perolehan barang bukti informasi elektronik harus memuat syarat-syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Selanjutnya untuk menentukan validitas alat bukti elektronik tersebut diperlukan pengkajian ahli digital forensik sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Saat penyidik kami tanya, katanya lupa (membuat berita acara pemindahan barang bukti). Kami tanya lagi, ada tidak hasil laboratorium digital forensik untuk memverifikasi, validasi kebenaran dan keabsahan video. Tidak ada, kata penyidik,” beber Aqida.

Sehingga, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan ponsel tersebut dihadirkan sebagai barang bukti. Tim penasehat hukum AP mengatakan, barang bukti itu tidak sah.

Namun, fakta mencengangkan ditemukan, bahwa video porno dalam ponsel AP di-download pada 5, 25 dan 28 Januari 2023. Padahal AP sudah ditahan pada waktu itu.

Fakta tersebut diterangkan pula terdakwa AP,  bahwa terdapat video porno yang pernah terdownload pada sekitar bulan Januari 2023. Fakta penguasaan handphone oleh penyidik pada tanggal 28 Januari 2023.

Sebagaimana diterangkan oleh anggota Buser Polres Baubau La Ode Yusuf dan La Baya serta dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/06/I/2023/Reskrim tanpa tanggal bulan Januari 2023.

Faktanya, pada 28 Januari 2023 handphone tersebut sudah tidak lagi berada di dalam kekuasaan terdakwa AP, melainkan di tangan penyidik.

“Handphone sudah dalam penguasaan penyidik. Ada riwayat downloadnya, 3 konten. Makanya kami tanyakan, bagaimana bisa dikaitkan dengan peristiwa pidana di (24) Bulan Desember, mereka tidak bisa jawab,” urainya.

Aqila menambahkan perkara yang dilaporkan pemerkosaan, tapi dalam perjalanannya penyidik menyimpulkan bahwa ini kasus pencabulan dan disajikan ke persidangan dengan dakwaan pencabulan.

Terdakwa Diancam Ditembak, Diintimidasi Dipaksa Mengaku

Tak sampai di situ, kuasa hukum melihat proses penyidikan sarat direkayasa. Pasalnya, kakak korban berinisial AP dipaksa  mengaku bahwa dialah yang mencabuli 2 adiknya.

Terdakwa AP diintimidasi, diancam ditembak, hingga dipukuli menggunakan hanger oleh polisi agar memberi pengakuan memperkosa adiknya.

“Polisi menodongkan ke anak kedua, kau jangan bilang sama mamamu, kalau bilang saya habisi mamamu,” ujar Aqida.

Penasehat Hukum terdakwa pemerkosa 2 adik kandung ini berharap dengan sejumlah fakta fakta persidangan itu Hakim Pengadilan Negeri Baubau dapat memberikan putusan seadil-adilnya kepada kepada sang ibu pencari keadilan terhadap kedua putrinya namun juga menyeret putranya yang dijadikan tersangka dan diadili sebagai terdakwa di Pengadilan.

“Bagi kami ini sangat menyakitkan buat kami, karena apa seorang ibu sedang berjuang mencari keadilan untuk kedua putrinya namun saudara putrinya yang ditersangkakan dan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa,” ungkapnya.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Pemuda di Kendari Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sita Sabu Seberat 225 Gram

Published

on

By

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB(29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 225 gram pada Rabu (14/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.

Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan tersangka berinisial FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar. Kamis (15/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Insiden Penembakan di Lokasi Tambang Bombana, 4 Anggota Brimob Dibawa ke Polda

Published

on

By

BOMBANA – Kasus penembakan yang melibatkan empat oknum personel Brimob terhadap seorang warga di lokasi tambang Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, langsung ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Insiden terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Korban berinisial J mengalami luka tembak di punggung kaki sebelah kiri dan telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana.

Kasihumas Polres Bombana, Iptu Abd. Hakim, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa benar pada tanggal 08 Januari 2025 terjadi insiden penembakan di lokasi tambang di Desa Wambarema,” katanya dalam rilis resmi. Kamis (8/1/2026).

Keempat terduga pelaku, yang merupakan anggota Brimob Resimen II sedang melaksanakan BKO di Sultra, sempat diamankan di Polres Bombana sebelum langsung dijemput untuk pemeriksaan mendalam.

“Keempat terduga pelaku telah dijemput oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara dan telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Iptu Abd. Hakim.

Penanganan kasus telah sepenuhnya diambil alih oleh Polda Sultra untuk memastikan proses berjalan objektif.

“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah di ambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal, insiden bermula saat personel Brimob datang memberikan peringatan penghentian aktivitas tambang, namun situasi memanas hingga terjadi penembakan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses penyelidikan berjalan lancar.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Kendari Nekat Gasak Sepeda Motor

Published

on

By

KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam peristiwa ini bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka.

Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut tidak lagi diawasi pemiliknya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian itu sempat diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini menjadi perhatian kami karena judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mendorong terjadinya tindak kriminal,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.(**)

Continue Reading

Trending