Connect with us

Hukum & Kriminal

Korupsi Tambang PT Antam, Tiga Saksi Menghindari Jurnalis Usai Diperiksa Penyidik Kejati Sultra

Published

on

Direktur dan Pengawas PT. Anandonia Mining Perkasa (AMP) berinisial YG dan JH diperiksa penyidik Kejati

KENDARI, kendari24.com – Tiga saksi diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menghindari puluhan jurnalis di Kendari saat hendak dikonfirmasi.

Usai diperiksa penyidik, ketiganya memilih lewat jalan pintas dan bersembunyi menghindari pertanyaan media yang menunggu di depan Kejati Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 19.00.Wita

“Dia lewat belakang tadi, pas kita didepan semua, ujar Ismail jurnalis Media Kendari.

Mereka yang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah izin pertambangan PT. Antam Konawe Utara itu yakni Komisaris Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto, Direktur dan Pengawas PT. Anandonia Mining Perkasa (AMP) berinisial YG dan JH.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan ketiganya diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Produksi dan Penjualan secara Melawan Hukum Ore Nikel Hasil Penambangan Tanpa Izin serta Tanpa Membayar Dana Reklamasi dan Pasca Tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di Kawasan Hutan Lindung yang masuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

“Windu Aji dan dua lainnya sedang diperiksa sejauh mana potensi keterlibatannya, semua orang berpotensi tersangka, nanti setelah pemeriksaan akan disimpulkan,” ujar Patris pada Kamis (22/6/2023) Sore.

Patris menambahkan salah satu materi pemeriksaan yakni dokumen yang digunakan dalam melakukan penjualan ore nikel, hal itu telah berpotensi merugikan negara. Para perusahaan ini menggunakan modus dokumen terbang yang dimiliki oleh perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha Pertambangan (WIUP).

“Ini bukan soal dokumen terbang, dokumen terbang itu cuman modus tapi yang jelas hasil penambangan ilegal itu bisa dijual ke semester dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu yang berasal dari perusahaan-perusahaan seolah-olah nikel ini berasal dari perusahaan tersebut,” katanya.

Lanjutnya dokumen pemilik IUP diberikan kepada penambang untuk beraktivitas meskipun perusahaan tersebut tidak lagi memiliki deposit ore nikel di wilayahnya.

“Dokumen terbang ini tentunya dimiliki oleh perusahaan yang memiliki wilayah IUP dan RKAB tetapi tidak ada lagi deposit atau tidak sebesar RKAB yang dibuat,” ungkapnya.

Dalam mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan itu, Kejaksaan tinggi Sultra telah memeriksa sebanyak 47 saksi dan 17 diantaranya adalah perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah Izin Usaha Pertamabang PT Antam di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending