Connect with us

Hukum & Kriminal

Korupsi Pertambangan, Pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sultra

Published

on

Tersangka Windu Aji Susanto dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung

JAKARTA, kendari24.com – Pemilik Perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara pada Selasa (18/7/2023).

Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Windu Aji ditetapkan tersangka karena terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara yang ditaksir merugikan Negara senilai Rp 5,7 triliun.

Setelah ditetapkan tersangka, Crazy Rich asal Brebes itu kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari, oleh penyidik dititip di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Ade pada Selasa (18/7/2023)

Ade menuturkan dalam waktu dekat tersangka Windu Aji Susanto akan dipindahkan di tahanan Kota Kendari untuk memudahkan penyidikan.

“Dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan,” ucapnya.

Menurutnya kasus ini berawal dari adanya perjanjian Kerjasama Operasional atau KSO antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusda Sultra dan Konawe Utara, dimana Windu Aji  Susanto sebagai pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok mandiodo.

 “Ore nikel yang berasal dari PT Antam seolah-olah di ambil dari luar dan dijual beberapa semester di Morosi Konawe dan Morowali Sulawesi Tengah. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari PT Antam,” katanya.

Mantan Kajari Wakatobi ini menjelaskan berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB  asli tapi palsu atau dikenal dengan sebutan Dokter (Dokumen Terbang),” ungkap Ade.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambang di IUP PT Antam Konawe Utara, kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hendra Wijayanto selaku GM PT Antam UBPN Konawe Utara, Andi Ardiansyah sebagai direktur PT KKP, Glenn pelaksana lapangan PT LAM dan Ofan Sofwan selaku direktur PT LAM.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending