Connect with us

Hukum & Kriminal

Korupsi Pertambangan, Pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sultra

Published

on

Tersangka Windu Aji Susanto dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung

JAKARTA, kendari24.com – Pemilik Perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara pada Selasa (18/7/2023).

Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Windu Aji ditetapkan tersangka karena terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara yang ditaksir merugikan Negara senilai Rp 5,7 triliun.

Setelah ditetapkan tersangka, Crazy Rich asal Brebes itu kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari, oleh penyidik dititip di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Ade pada Selasa (18/7/2023)

Ade menuturkan dalam waktu dekat tersangka Windu Aji Susanto akan dipindahkan di tahanan Kota Kendari untuk memudahkan penyidikan.

“Dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan,” ucapnya.

Menurutnya kasus ini berawal dari adanya perjanjian Kerjasama Operasional atau KSO antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusda Sultra dan Konawe Utara, dimana Windu Aji  Susanto sebagai pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok mandiodo.

 “Ore nikel yang berasal dari PT Antam seolah-olah di ambil dari luar dan dijual beberapa semester di Morosi Konawe dan Morowali Sulawesi Tengah. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari PT Antam,” katanya.

Mantan Kajari Wakatobi ini menjelaskan berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB  asli tapi palsu atau dikenal dengan sebutan Dokter (Dokumen Terbang),” ungkap Ade.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambang di IUP PT Antam Konawe Utara, kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hendra Wijayanto selaku GM PT Antam UBPN Konawe Utara, Andi Ardiansyah sebagai direktur PT KKP, Glenn pelaksana lapangan PT LAM dan Ofan Sofwan selaku direktur PT LAM.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

4 Kurir Narkoba Diringkus, Polresta Kendari Sita 600 Gram Sabu

Published

on

By

AKBP Yosa Hadi, Wakapolresta pimpin pres rilis pengungkapan peredaran narkoba di Kendari

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 600 gram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap empat tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu, handphone, timbangan, dan lainnya.

Keempat tersangka yang ditangkap ini diantaranya Agung (26) Alpi (19), Sainul (32) dan M. Adrian (19).

AKBP Yosa Hadi menjelaskan bahwa para tersangka merupakan kurir narkoba di wilayah hukum Kota Kendari yang ditangkap pada periode Maret hingga Mei 2025.

Modus operandi para tersangka adalah mengedarkan narkoba dengan cara menempelkan barang sesuai pesanan pengguna. Keempat tersangka nekat menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup mereka.

“Modusnya dengan sistem tempel, kemudian motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomo mereka ataupun keluarganya,” kata Yosa.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko Komitmen Berantas Korupsi Pertambangan bersama KPK

Published

on

By

Kapolda Sultra, Irjen Didik Agung Widjanarko

KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sultra.

Irjen Didik juga berjanji memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna fokus pada penegakan hukum, khususnya kasus pertambangan ilegal dan korupsi yang meresahkan masyarakat.

“Konsolidasi perkara-perkara mana yang belum bisa berjalan, bagaimana menindaklanjutinya sehingga ke depan semakin ada kepastian hukum. Kalau memang perlu kita koordinasikan dengan KPK untuk dilangkahkan bersama,” tegasnya. Selasa (27/5/2025).

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sultra, Irjen Didik menempati posisi strategis sebagai Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK. Pengalaman panjangnya di lembaga antirasuah tersebut menjadi modal kuat untuk membangun kolaborasi antara kepolisian dan KPK.

“Karena tugas saya sebelumnya berkaitan dengan koordinasi dan supervisi, kita bisa meminta penguatan dari KPK agar perkara itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Tak hanya fokus pada pemberantasan korupsi, Irjen Didik juga menyatakan dukungannya terhadap program nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan peran Polda Sultra dalam mendukung ketahanan pangan serta program makan bergizi gratis untuk pelajar di wilayah Sultra.

Langkah ini sejalan dengan kunjungan perdananya ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sultra di Mako Brimob, Kendari, pada Senin (26/05/2025), yang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program sosial pemerintah.

Di bawah kepemimpinan baru, Polda Sultra bertekad meningkatkan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Dengan pengalaman dan jaringan kuat yang dimilikinya, Irjen Didik optimistis menjadikan Polda Sultra sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Kami akan melanjutkan langkah positif yang ditunjukkan oleh kapolda sebelumnya, mendukung pembangunan daerah yang bersih dan berintegritas, sekaligus memastikan Sultra tetap kondusif untuk kemajuan bersama,” ucapnya.

Kehadiran Irjen Didik sebagai Kapolda Sultra diharapkan membawa angin segar dalam penegakan hukum dan pembangunan daerah. Masyarakat Sultra pun menaruh harapan besar agar stabilitas keamanan dan pemberantasan korupsi dapat terwujud di bawah kepemimpinannya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tiga Pemuda di Kendari Ditangkap karena Pungli Bermodus Perbaikan Jalan

Published

on

By

KENDARI — Tiga pemuda berinisial A, A, dan I ditangkap Satgas Gakkum dalam operasi penanganan premanisme dan pungutan liar (pungli) di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. pada Rabu (21/5/2025) pukul 16.30 WITA.

Ketiganya diduga melakukan pungli dengan modus menimbun dan menyiram jalan rusak untuk mengurangi debu, lalu meminta imbalan dari pengendara yang melintas.

Menurut Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, para pelaku menghentikan kendaraan roda dua dan empat untuk meminta uang atas “jasa” perbaikan jalan. Tindakan ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menimbulkan risiko keamanan.

“Mereka menimbun lubang dengan tanah dan menyiramnya, kemudian meminta bayaran, padahal itu bukan perbaikan resmi,” ujarnya.Jumat (23/5/2025).

Dari penggeledahan, tidak ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Ketiga pemuda tersebut kemudian dibina dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan praktik pungli serupa dan mendukung upaya perbaikan infrastruktur yang resmi serta transparan.

Warga diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.(**)

Continue Reading

Trending