Connect with us

Hukum & Kriminal

Kembali Ditetapkan Tersangka, IRT di Kolaka Diseret Polisi Usai Bebas

Published

on

Vira, IRT di Kolaka diseret usai ditetapkan tersangka oleh Polisi

KOLAKA – Momen kebebasan yang seharusnya menjadi awal baru bagi Vira, seorang ibu rumah tangga, berubah menjadi tragedi penuh duka. Baru saja melangkah keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka pada Minggu (19/1/2025), ia langsung dijemput paksa oleh sejumlah anggota Polres Kolaka dan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Mia.

Tangis keluarga pecah menyaksikan Vira, yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman, diperlakukan secara kasar oleh aparat. Wahyuni, ibu Vira, mengaku hatinya hancur melihat perlakuan tersebut.

“Sebagai orang tua, saya tidak terima anak saya diseret-seret dan diperlakukan seperti penjahat kelas kakap. Padahal, dia baru saja bebas. Apa tidak ada cara lain yang lebih manusiawi?” ungkap Sri Wahyuni saat ditemui di rumahnya.

Keluarga Vira juga mengeluhkan kurangnya transparansi dari pihak Kepolisian terkait kasus yang menjerat putrinya. Sejak Vira ditahan, keluarga mengaku tidak pernah diberi penjelasan mengenai status hukum maupun alasan putrinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa langsung ditetapkan tersangka tanpa ada komunikasi? Sementara pelapor lainnya, M, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak mengerti hukum ini seperti apa,” imbuh Wahyuni.

Ia juga menyayangkan lambannya penanganan laporan Vira terhadap Mia yang dibuat pada 13 Agustus 2024. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sementara putrinya yang memiliki bayi berusia delapan bulan kembali harus mendekam di balik jeruji.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, membantah tudingan bahwa anggotanya bertindak kasar. Ia menegaskan bahwa langkah penahanan kembali dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penahanan kembali dilakukan karena adanya laporan penganiayaan dengan kasus yang sama sebelumnya. Kami khawatir tersangka kembali melakukan penganiayaan terhadap pelapor, sehingga harus ditahan,” jelas Iptu Bagas.

Bagas juga mengakui bahwa laporan Vira terhadap M hingga kini belum selesai ditangani dan masih dalam proses pendalaman.

“Laporan tersangka terhadap wanita berinisial M masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam amarah dan kekecewaan keluarga Vira. Mereka menilai, prosedur hukum tidak seharusnya mengesampingkan sisi kemanusiaan. Keluarga kini berharap ada keadilan yang lebih berpihak pada Vira dan perlakuan yang lebih manusiawi dari aparat.

Diketahui, Vira adalah istri dari Syahrul Umar, seorang karyawan PT Antam Pomalaa yang sebelumnya juga telah divonis empat bulan penjara karena terbukti menganiaya Vira. Konflik rumah tangga ini berbuntut panjang, dengan kedua belah pihak saling melapor.

Vira sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Kolaka bersama putrinya yang masih bayi karena masa menyusui. Namun, usai menjalani hukuman, Vira kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Mia, yang disebut-sebut merupakan wanita lain dalam kehidupan suaminya.

Saling lapor antara Vira dan Mia pun menjadi perhatian. Meski insiden terjadi sejak Agustus 2024, laporan Vira hingga kini belum ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya alat bukti. Hal ini semakin menambah luka bagi keluarga Vira, yang kini hanya berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Korupsi Tambang PT AMIN, Kejati Sultra Sita Dokumen dan Barang Elektronik di PT Huadi di Bantaeng

Published

on

By

Penyidik kejati Sultra menggeledah kantor PT HNAI

KENDARI24.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara.

Terbaru, tim penyidik Kejati Sultra yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan, Enjang Slamet, melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, (HNAI) perusahaan smelter ore nikel di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Sa’id, membenarkan adanya penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati melakukan penggeledahan di kantor PT HNAI yang merupakan perusahaan smelter di Kabupaten Bantaeng dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujar Irwan. Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, ore nikel tersebut diduga diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat ilegal menggunakan dokumen serta kuota RKAB PT AMIN, dengan persetujuan berlayar dari Syahbandar atau KUPP Kolaka.

Penggeledahan di kantor PT Huadi berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan berjalan tertib. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.

“Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan terkait perkara tindak pidana,” katanya.

Selain penggeledahan di Bantaeng, sehari sebelumnya atau pada 11 Mei 2026, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Irwan.

Dalam perkara ini, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Supriadi selaku eks Kepala KUPP Kolaka, Mohamad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN, Mulyadi Direktur PT AMIN, Erik Sinarto Direktur PT BPB, Halim Huncoro Direktur Utama PT KMR, Heru Prasetyo Direktur PT KMR, Dewi selaku koordinator kerja sama, Asrianto Tukimin selaku Binwas Kementerian ESDM atau Inspektur Tambang di Sultra, serta Ridham M. Ringgaala sebagai perantara penjualan dokumen.

Sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari, termasuk eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi, Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy, dan Direktur PT AMIN Mulyadi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Motif Judi Online dan Narkoba, Dua Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk, Satu Buron

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Kendari. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial MAS (21) dan MRA (22). Adapun satu pelaku lain berinisial A hingga kini masih diburu.

“Tiga pelaku terlibat dalam kasus ini. Dua sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta saat rilis kasus, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial D (26), warga Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, yang kehilangan sepeda motor di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi putih dengan nomor polisi DT 2657 XA.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran. Saat menemukan kendaraan korban yang terparkir, salah satu pelaku langsung mengeksekusi dengan menggunakan kunci T.

“Motor tersebut kemudian dibawa ke tempat kost dan diubah warnanya menjadi hitam untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa motif para pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika serta bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecelakaan di Jalan Bypass Kendari, Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Pickup

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Laode Hadi, tepatnya di depan Hotel Swiss-Belhotel, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.50 WITA.

Kasat Lantas Polresta Kendari, Kevin Fahri Ramadan, mengungkapkan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Nmax tanpa pelat nomor yang dikendarai pria berinisial YP (45) melaju dari arah timur ke barat, yakni dari arah Kendari Beach menuju Bundaran Tapak Kuda.

“Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama melaju kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux pickup dengan nomor polisi DT 8721 CA yang dikemudikan oleh pria berinisial NF (32),” ujar Kevin.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil Toyota Hilux tersebut diduga kehilangan kendali hingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban.

“Menjelang di TKP, kendaraan roda empat tersebut kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor dari belakang, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kota Kendari. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” tambah Kevin.

Korban YP diketahui merupakan salah satu pengurus cabang olahraga basket di Sulawesi Tenggara. Sebelum kejadian, korban sempat menjemput kedua anaknya, kemudian kembali ke rumah dan keluar lagi sebelum kecelakaan terjadi.

Sementara itu, pengemudi mobil pickup yang diduga sebagai penyebab kecelakaan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk terduga pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya

Di sisi lain, pihak keluarga korban turut angkat bicara. Keluarga korban, Mikael, berharap agar kasus kecelakaan lalu lintas ini dapat ditangani secara transparan oleh aparat kepolisian.

“Kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mikael.(**)

Continue Reading

Trending