Connect with us

News

IPW: Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Hukum Jadi Alat Jaga Ketertiban dan Keamanan

Published

on

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

JAKARTA, KENDARI24.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi tindakan tegas Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-kerusuhan di sejumlah daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu. Ia menilai situasi mulai kondusif setelah pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan penindakan tegas terhadap aksi anarkis.

“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Sugeng menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau menyerang simbol negara.

“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tegasnya.

Ia menyoroti aksi perusakan gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah sebagai serangan terhadap simbol pemerintahan sipil, serta upaya penyerangan terhadap simbol kepolisian.

“Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,” jelasnya.

Sugeng mendukung tindakan tegas Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian, yang menjadi dasar hukum saat situasi mengancam jiwa, properti, atau objek vital.

“Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan,” tegas Sugeng.

Ia menambahkan bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Sugeng mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk mengedukasi publik tentang pentingnya penyampaian aspirasi secara damai.

“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

News

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR Petani dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Published

on

By

KENDARI24.COM – Polri menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Pertanian, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan ekosistem pertanian jagung pakan ternak.

Rakor yang berlangsung di Mabes Polri ini juga diikuti oleh Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Brigjen Pol. Langgeng Purnomo.

Langgeng mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut evaluasi kinerja tahun sebelumnya sekaligus konsolidasi strategi 2026.

“Indonesia berhasil tanpa impor jagung pakan ternak pada 2025. Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi agar pelaksanaan tahun 2026 lebih baik lagi,” ujar Langgeng. Jumat (6/2/2026)

Di sisi hulu, Polri berperan sebagai fasilitator akses permodalan bagi kelompok tani (Poktan) jagung melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan dukungan Himbara.

Salah satu implementasi terlihat di Jawa Barat, khususnya Nagreg dan Ciamis, di mana petani memperoleh pembiayaan KUR untuk menanam kembali dan memperluas lahan jagung.

Senior Vice President BRI yang mewakili Himbara, Danang Andi Wijanarko, menyampaikan bahwa pada 2026 BRI menyiapkan plafon Rp180 triliun untuk pembiayaan KUR Mikro sektor pertanian, termasuk ekosistem jagung.

Selain permodalan, Polri juga mengawal stabilitas harga agar petani tidak terjebak tengkulak. Polri bekerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga sesuai standar pemerintah.

Pengadaan jagung 2026 oleh Bulog mengacu pada Surat Dinas Internal Nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 dengan target 1 juta ton untuk Cadangan Pangan Pemerintah dan harga pembelian Rp6.400 per kilogram.

“Fokus kami menjaga harga di tingkat petani minimal sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di Jabar dan Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian hingga Rp6.400 per kg sesuai standar Bulog,” tegas Langgeng.

Program ini bertujuan mengembangkan lahan tidur, memutus ketergantungan petani pada tengkulak, serta meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang baik, petani diharapkan mampu mengelola modal, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki kesejahteraan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ekosistem jagung pakan ternak sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional 2026.(**)

Continue Reading

News

Hakim PN Kendari Vonis Dua Direktur PT AMIN dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

Published

on

By

KENDARI24.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka, Jumat (6/2/2026) pagi.

Kedua terdakwa masing-masing Mohamad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku Direktur PT AMIN.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mohamad Machrusy dan 6 tahun penjara kepada Mulyadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muhammad Yusran, menyatakan bahwa vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Sikap kami sebagai Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis kedua terdakwa yakni pikir-pikir,” kata Yusran usai persidangan. Jumat (6/2/2026)

Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kuota RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk menjual ore nikel dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) atas persetujuan Syahbandar Kolaka Supriyadi.

Padahal, secara aturan, Syahbandar tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk PT AMIN melalui Jetty PT KMR karena PT AMIN tidak tercatat sebagai pengguna resmi fasilitas tersebut.

PT AMIN tidak masuk dalam daftar pengguna Jetty PT KMR sebagaimana penetapan Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), namun SPB tetap diterbitkan oleh pihak Syahbandar Kolaka.

Saat ini, JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Kasus korupsi ini juga menyeret 9 nama dan bos tambang nikel di antaranya Supriyadi – Kepala Syahbandar Kolaka, Mohamad Machrusy – Direktur Utama PT AMIN, Mulyadi – Direktur PT AMIN, Erik Sinarto – Direktur PT BPB, Halim Huncoro – Direktur Utama PT KMR dan Heru Prasetyo – Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dewi – Koordinator kerja sama, Asrianto Tukimin – Binwas Kementerian ESDM (Inspektur Tambang) di Sultra dan Ridham M. Ringgaala – Perantara penjualan dokumen.

Para terdakwa ini diduga memanipulasi dokumen RKAB IUP PT AMIN sebesar 480 metrik ton, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar. (**)

Continue Reading

News

Wakapolri Perintahkan Jajaran Kawal APBN 2026 Usai Tragedi Anak di NTT

Published

on

By

KENDARI24.COM – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo memerintahkan seluruh jajaran Polri turun langsung ke masyarakat untuk mengawal implementasi program bantuan sosial dalam APBN 2026 agar benar-benar tepat sasaran. Instruksi ini disampaikan menyusul tragedi seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi keluarga.

Wakapolri menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan negara harus hadir lebih cepat bagi warga yang membutuhkan.

“Peristiwa ini menjadi pengingat agar negara hadir lebih cepat dan lebih nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wakapolri.

Ia menekankan bahwa APBN 2026 telah menyiapkan berbagai program pengentasan kemiskinan ekstrem melalui bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi. Karena itu, Polri diminta berperan aktif memastikan bantuan benar-benar sampai ke keluarga yang berhak.

“Saya instruksikan para Kapolres bersama pemerintah daerah untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pendataan keluarga miskin ekstrem, membantu verifikasi, serta mendampingi masyarakat mengakses program bantuan,” tegasnya.

Polri akan mengawal sejumlah program prioritas pemerintah, di antaranya PKH, bantuan sembako, PIP dan KIP Kuliah, bantuan permakanan lansia-disabilitas, PBI JKN, Rumah Sejahtera Terpadu, subsidi energi, sertifikasi halal UMK, uang saku magang, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Wakapolri juga menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, BPS, serta kementerian/lembaga agar pendataan akurat dan distribusi bantuan tepat sasaran.

“Pendataan harus akurat, verifikasi nyata di lapangan, dan bantuan benar-benar diterima yang berhak. Itulah ukuran keberhasilan kita,” katanya.

Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan komitmen Polri mendukung kebijakan Presiden dalam menekan kemiskinan ekstrem.

“Tragedi di NTT tidak boleh terulang. Polri akan berada di garis depan memastikan negara hadir untuk rakyatnya,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Trending