Connect with us

Hukum & Kriminal

Ibu -ibu Histeris, Perusahaan Tambang PT Gema Kreasi Perdana Kembali Terobos Lahan Warga

Published

on

Warga Bersitegang dengan Karyawan Perusahaan Tambang PT GKP

KONAWE KEPULAUAN, Kendari24.com – Aksi penerobosan lahan perkebunan warga oleh Pemilik Izin Usaha Pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali terjadi di Desa Roko roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (1/3/2022).

Pihak perusahaan dengan membawa alat berat dikawal oleh personel pengamanan mendapat penolakan oleh puluhan warga dan pemilik lahan.

Warga mengaku dengan adanya aktivitas tambang itu akan berdampak rusaknya perkebunanan warga dan lingkungan sebab pihak perusahaan berencana akan membuat jalan yang melintasi sungai yang digunakan warga.

“Tadi itu eksa sudah masuk di kebun saya, mereka mau menerobos disitu,” ungkang Ratna salah seorang pemilik lahan.

Ratna bersama puluhan warga lainnya bahkan histeris saat alat berat pihak perusahaan mulai bergerak untuk merusak sungai dari lokasi yang telah dibebaskan.

“Kita ini bertahan demi kami punya hak, toh kalau tidak ada haknya masyarakat disitu dihapuskan pak, dihapuskan itu undang undang berapa ayat, berapa hak asasi manusia, supaya bebas itu tambang masuk, ujarnya.

warga mengaku jika aktivitas tambang dilakukan di lokasi itu akan berdampak pada satu satunya sumber air bersih warga sekitar karena pihak perusahaan akan membangun jalan di sekitar sungai, bahkan aktivitas di hulu tambang di hulu sungai sudah berdampak pada kondisi air bersih warga.

“Yang penggalian dari atas itu, sudah penuh dengan batu di kali malah melewati penyeberangan di kali itu, kami akan tetap bertahan pak kami butuh minum, kita butuh mandi jadi kami butuh pertimbangan supaya diupayakan,” katanya.

Warga berharap pemerintah dapat mempertimbangan aktivitas izin usaha pertambangan PT Gema Kreasi Perdana untuk beraktivitas di Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan sebab hal itu akan berdampak buruk bagi warga sekitar.

Merujuk pada UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Wawonii adalah pulau kecil dengan luas 708,32 km2.

Berdasarkan UU No 1/2014 tentang Perubahan atas UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil peruntukan, bukan untuk kegiatan pertambangan.

(Berita ini Masih akan terupdate)

Hukum & Kriminal

Petani Cengkeh Suami Istri di Kolaka Tewas dengan Luka Parah

Published

on

By

Kolaka – KENDARI24.COM, Sepasang suami istri di Kabupaten Kolaka ditemukan tewas dengan luka-luka yang mengerikan di rumah mereka. Dugaan kuat menyebut keduanya menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III Tokale, Desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 08.30 WITA. Kedua korban diketahui bernama Nurdin (54) dan istrinya, Rana (44).

Kapolsek Samaturu, Ipda Mustamin, mengungkapkan kejadian ini pertama kali diketahui oleh Muhlis (18), salah satu anggota keluarga korban. Muhlis mulai merasa aneh karena tidak menemukan Nurdin dan Rana di rumah mereka yang berada di daerah pegunungan. Saat menyusuri kebun sekitar rumah pada pukul 08.30 WITA, ia mendapati darah berceceran di bawah rumah korban yang berasal dari kamar tidur.

“Berdasarkan keterangan saksi, Muhlis memanjat rumah yang terkunci dari dalam, dan menemukan kedua korban terbaring dengan luka-luka serius serta darah di sekitar mereka,” ujar Ipda Mustamin, Senin (16/9/2024).

Ditambahkan oleh Ipda Mustamin, korban Nurdin mengalami luka serius di bagian kepala, patah di tangan kanan, serta luka robek di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, istrinya, Rana, mengalami luka di paha kiri, mulut, dan patah di lengan serta lutut.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku di balik tindakan kejam tersebut. Beberapa barang bukti, termasuk karung cengkeh yang ditemukan dalam keadaan tidak terikat, kini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa di Polres Kolaka,” jelasnya.

Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol I Gusti Sulastra, menambahkan bahwa Kapolres Kolaka telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim guna mempercepat pengungkapan kasus ini.

“Kapolres telah menginstruksikan tim Buser Satreskrim agar segera mengusut tuntas pembunuhan pasangan suami istri di Samaturu,” ujar Kompol I Gusti Sulastra. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

1 WNA asal Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari

Published

on

By

WNA Tiongkok bersama petugas Imigrasi di Bandara

KENDARI, KENDARI24.COM – Kantor Imigrasi Kelas I A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayahnya. Pada 14 Agustus 2024, seorang WNA asal Tiongkok berinisial LT resmi dideportasi setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari, Soesilo Sumedi, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan setelah pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan izin tinggal oleh WNA tersebut.

“Setelah melalui proses investigasi, WNA ini terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Dia diamankan di salah satu perusahaan pemecah batu di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan pada 8 Agustus 2024,” ujar Soesilo saat ditemui pada Kamis (15/8/2024).

Soesilo menambahkan bahwa saat ditemukan, LT sedang beraktivitas di perusahaan batu tersebut. Petugas kemudian memeriksa dokumen milik LT dan menyimpulkan bahwa kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Kami menemukan satu orang saat beraktivitas di perusahaan batu. Setelah memeriksa dokumennya, kami menyimpulkan bahwa aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkapanya

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi, dimulai dari Bandara Haluoleo Kendari menuju Jakarta, sebelum akhirnya LT diterbangkan kembali ke negara asalnya, Tiongkok. Soesilo menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 75, kami melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan karena dugaan pelanggaran izin tinggal,” kata Soesilo.

Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari juga mengimbau seluruh WNA di wilayahnya untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian demi terciptanya ketertiban dan keamanan. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak menyalahi izin tinggal yang diberikan dan selalu mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.

Data dari Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mendeportasi tiga WNA asal Tiongkok karena tidak mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Apresiasi Pemulung yang Bantu Ungkap Kasus Orang Hilang

Published

on

By

Kapolresta Kendari bersama Jusman usai menyerahkan bantuan sembako

KENDARI, KENDARI24.COM – Polresta Kendari memberikan apresiasi berupa bantuan sembako kepada Jusman, seorang pemulung yang berjasa dalam membantu polisi mengungkap kasus yang melibatkan seorang anak dari Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Konawe Selatan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Kegiatan ini dilaksanakan di rumah Jusman, di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, serta di Pesantren Darul Raihanun Nahdlatul Wathan, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Kamis (15/8/2024).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Jusman, yang telah menunjukkan sikap kepedulian dan keberanian dengan memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

“Apa yang dilakukan oleh saudara Jusman dan pihak pondok pesantren adalah tindakan yang sangat penting dalam proses pengungkapan kasus orang hilang,” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko

Kasus ini bermula ketika seorang santri dari Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di Konawe Selatan dilaporkan hilang selama enam bulan dan baru ditemukan pada Minggu (4/8/2024).

Sebagai bentuk apresiasi atas jasanya, Polresta Kendari menyerahkan paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya.

“Kami berharap bantuan sembako ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari bapak Jusman, serta mendukung Pesantren Darul Raihanun Nahdlatul Wathan,” kata Kapolresta.

Jusman merasa sangat bersyukur atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polresta Kendari dan jajarannya.

Polresta Kendari berharap bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi seperti yang terjadi dalam kasus ini dapat terus terjalin dengan baik. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya, demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah Kendari dan sekitarnya.(**)

Continue Reading

Trending