Connect with us

Hukum & Kriminal

Eksepsi 8 Terdakwa kasus Korupsi Pertambangan di Konawe Utara Ditolak Majelis Hakim

Published

on

Para terdakwa saat sidang Eksepsi di PN Tipikor Jakarta

JAKARTA, kendari24.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pertambangan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela, majelis hakim hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin Cs.

Dengan penolakan eksepsi oleh majelis hakim tersebut sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Agenda sidang pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa. Majelis hakim menolak eksepsi PH para terdakwa,” ungkap Ade Hermawan, Asisten Intelijen Kejati Sultra yang dihubungi pada Rabu (3/1/2024).

Ade mengungkapkan setelah penolakan eksepsi Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, sidang mantan dirjen Minerba Kementerian ESDM akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Selasa (9/1/2023) dimana jaksa akan menghadirkan saksi-saksi.

“Berikutnya JPU akan menghadirkan lima saksi terkait perbuatan para terdakwa,” ujarnya.

Diketahui mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin bersama mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto didakwa terlibat dalam kasus korupsi pertambangan jual beli dokumen ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya didakwa karena berperan dalam kebijakannya memberikan dokumen untuk aktivitas tambang di Blok Mandiodo, yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Berikut para terdakwa yang eksepsinya ditolak Majelis Hakim:

1. Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),

2. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto

3. Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan

4. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin

5. mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto

6. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro

7. Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto

8. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polri Bentuk Direktorat PPA/PPO, Fokus Tangani Kejahatan Perempuan, Anak, dan TPPO

Published

on

By

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengikuti kegiatan launching Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA/PPO) yang digelar secara daring melalui zoom meeting di Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Mabes Polri.

Launching ini diikuti Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, para pejabat utama Polda Sultra, personel Subdit PPA Ditreskrimum, serta perwakilan instansi terkait, di antaranya BP3MI, Plt Kadis DP3A Sultra, Asisten I Kota Kendari, perwakilan DP3A Kota Kendari, dan Kepala UPTD PPA.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, pembentukan Direktorat PPA/PPO menandai penguatan kelembagaan penanganan perkara perempuan, anak, dan perdagangan orang yang kini berdiri sebagai direktorat tersendiri di lingkungan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Direktorat ini diharapkan meningkatkan fokus, profesionalisme, serta efektivitas penanganan kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang, sekaligus memperkuat perlindungan korban dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Kombes Wisnu.

Saat ini, terdapat 11 Polda yang akan memiliki Direktorat PPA/PPO, yakni Polda Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Jawa Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Dengan berdirinya direktorat khusus ini, penanganan perkara tidak lagi menjadi bagian tambahan, melainkan prioritas utama. Proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan berjalan lebih cepat, profesional, serta berorientasi pada keadilan dan perlindungan korban.

Selain penguatan penegakan hukum, pembentukan Direktorat PPA/PPO juga diarahkan untuk meningkatkan layanan pemulihan korban melalui pendekatan humanis, penyediaan ruang pemeriksaan ramah perempuan dan anak, serta koordinasi dengan layanan sosial dan pendamping psikologis.

Polri berharap kehadiran Direktorat PPA/PPO mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dalam penanganan kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wua-Wua, 42 Sachet Disita

Published

on

By

KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang lelaki yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selasa, 20 Januari 2026.

Terduga pelaku berinisial RS (26), seorang buruh harian lepas, ditangkap saat berada di TKP sekitar jalan Chairil Anwar. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, yakni di Penginapan Ubud yang masih berada di Jalan Chairil Anwar serta di BTN Lacinta, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 42 sachet berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,94 gram, satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball sachet, 40 potongan pipet, serta satu unit telepon genggam berbasis Android.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus mendalami jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir.

Atas perbuatannya, RS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gudang Daging Babi Disegel Warga, Polresta Kendari Pastikan Sesuai Izin

Published

on

By

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting cek gudang penyimpanan

KENDARI – Warga menyegel sebuah gudang penyimpanan daging babi milik PT Oriental Niaga Raya yang berlokasi di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Penyegelan dilakukan karena dugaan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi gudang. Selasa (20/1/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati gudang dalam kondisi tergembok. Berdasarkan keterangan di lapangan, penyegelan dilakukan oleh warga dengan pendampingan unsur pemerintah setempat, dengan alasan dugaan pencemaran lingkungan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang gudang yang secara kasat mata telah memenuhi ketentuan teknis.

Selain itu, hasil pengecekan visual menunjukkan kondisi daging yang tersimpan di dalam gudang masih layak. Aktivitas usaha di lokasi tersebut hanya berupa pencucian, pemotongan, dan pengemasan daging untuk distribusi, tanpa adanya proses penyembelihan.

“Daging babi yang ada di gudang hanya dicuci, dipotong, lalu dikemas. Tidak ada aktivitas penyembelihan,” ujar Ipda Ariel.

Ia juga menyebutkan bahwa daging tersebut dilengkapi label Balai Karantina dan diketahui berasal dari Bali.

Polresta Kendari menegaskan bahwa penghentian kegiatan usaha atau penyegelan harus dilakukan oleh instansi yang berwenang dan berdasarkan prosedur hukum yang sah. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan dasar hukum penyegelan, status perizinan usaha dan izin lingkungan gudang, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyegelan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Polresta Kendari akan memanggil pihak pengelola gudang, unsur pemerintahan setempat, serta perwakilan masyarakat guna mengumpulkan fakta secara menyeluruh dan objektif.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak dalam menyikapi persoalan lingkungan maupun perizinan usaha. Setiap dugaan pelanggaran diminta disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.(**)

Continue Reading

Trending