Connect with us

Hukum & Kriminal

Dituding Tak Terbuka Soal Nilai Tes Casis, Ini Kata Panitia Daerah PA PK TNI 2022

Published

on

Mayor Laut (H) Paslan, Sekretaris panitia daerah PA PK TNI 2022 saat memberi Keterangan Pers, Rabu (4/1/2023)

KENDARI, Kendari24.com – Hasil tesnya dinilai janggal, seorang calon siswa perwira karir TNI (PA PK TNI) menuding panitia daerah (Panda) tidak terbuka soal hasil tes, pasalnya hasil tes yang diterima berbeda dengan yang dikeluarkan dari Panitia Pusat Mabes TNI.

Sekretaris panitia daerah PA PK TNI 2022, Mayor Laut (H) Paslan yang ditemui pada Rabu (4/1/2023) menjelaskan perbedaan hasil tes itu disebabkan adanya kesalahan sistem pada aplikasi yang baru digunakan untuk memasukkan data hasil tes casis dan hal itu juga terjadi di sejumlah daerah.

Untuk membandingkan data itu, Panda Kendari juga telah mengirim data secara manual ke Mabes TNI dimana casis bernama Muhammad Anggrar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti proses selanjutnya.

“Masalahnya kemarin adanya salah satu casis yang merasa dicurangi oleh panitia, perlu kami sampaikan bahwa dalam penginputan data oleh panitia, terjadi kesalahan di aplikasi sehingga data tersebut tidak sesuai dengan yang muncul. Data sebenarnya sudah kita kirimkan ke Mabes TNI,” ungkap Paslan.

Kesalahan data yang telah dikeluarkan oleh Mabes TNI bukan karena kesalahan penginputan tetapi akibat kesalahan pada aplikasi yang baru digunakan sebab sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi.

“Bukan kesalahan human error pada manusianya tetapi pada aplikasi system error sehingga datanya tidak sesuai dengan yang kami kirim ke Mabes TNI, ujarnya.

Panitia penerimaan casis PA PK TNI 2022 juga telah memanggil yang bersangkutan untuk melihat nilai tes yang tidak memenuhi syarat dari panitia daerah dan dirinya pun telah menerima hasil tersebut.

“Kami juga telah memanggil yang bersangkutan dan memperlihatkan data yang sebenarnya, hasil dari nilai tes yang bersangkutan pun telah menerima hasil tersebut,” kata Paslan.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi PA PK TNI 2022, Letkol Laut Abd. Kadir Mulku Zahari menegaskan panitia daerah penerimaan PA PK TNI tidak bisa memutuskan kelulusan calon siswa perwira, sebab hal itu menjadi kewenangan Mabes TNI, panitia daerah hanya mengirim seluruh hasil tes peserta untuk memperoleh perangkingan dari panitia pusat.

“Panitia daerah tidak berwenang memutuskan kelulusan casis, Kami pastikan seluruh panitia tidak akan mempermainkan nasib seseorang untuk bisa menjadi prajurit TNI,” ungkap Danlanal Kendari melalui saluran telepon pada Rabu (4/1/2023).

Seleksi penerimaan PA PK TNI tahun 2022 yang melibatkan tiga matra TNI itu telah berakhir pada 21 Oktober lalu, dimana Sultra mendapat kuota 10 orang namun dari 87 orang yang telah menjalani seleksi hanya 7 diantaranya lolos untuk tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh panitia pusat Mabes TNI pada akhir Januari 2023 mendatang.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending