KENDARI, Kendari24.com – Aktivitas pertambangan di Konawe Utara kembali menjadi sorotan, pasalnya sejumlah perusahaan kembali beraktivitas tanpa dilengkapi dokumen.
Atas kondisi tersebut Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan aktivitas penambangan ilegal di beberapa titik di blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim menjelaskan sejumlah perusahaan yang beraktivitas tersebut tanpa melengkapi dokumen seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan izin Pinjam Pakai Kawasan (IPPKH) dari Kementerian terkait.
“Perusahaan yang beraktivitas tanpa dokumen di blok Morombo tersebut diantaranya EKS IUP EKU II, lahan celah BKU dan KNN yang diduga dilakukan oleh PT ITM dan lahan celah ACM dan Bososi yang diduga dilakukan oleh PT KS,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023).
Ibrahim menambahkan beberapa perusahaan itu beraktivitas dengan menggunakan dokumen lain atau lebih dikenal dengan dokumen terbang (Dokter).
“Penambang yang beraktivitas tersebut tidak memiliki dokumen hanya menggunakan dokumen perusahaan lainnya untuk menunjang aktivitas ilegalnya atau lebih dikenal dengan dokumen terbang,” katanya.
Putra Daerah asal Konut itu menambahkan dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang harusnya memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan apabila perusahaan kontraktor mestinya harus memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).
“Jika dokumen terbang yang ia pakai, berarti ada dugaan keterlibatan dan memfasilitasi dari perusahaan-perusahaan resmi yang memiliki dokumen di seputaran Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara,” ungkap
AMPLK Sultra meminta Polda Sultra atau Polres Konawe Utara untuk segera menelusuri dan menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut
“Kita minta Kapolres Konut untuk mendalami dan melakukan penangkapan terhadap dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo Konut,” ungkapnya.
Di tempat berbeda Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kita dalami, anggota kami yang mendalami (informasi),” ujarnya
Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh penambang di Blok Morombo, Konawe Utara itu diantaranya pasal 50 ayat (3) huruf G Jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Selain itu, Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).