Connect with us

News

Rutan Kendari Periksa Sipir Pengawal, Terpidana Korupsi Nikel Diduga Keluyuran Usai Sidang PK

Published

on

YS pengawal tahanan rutan diperiksa tim internal kanwil Kemenimpas

KENDARI24.COM – Seorang sipir tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari diperiksa tim internal Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara setelah terpidana kasus korupsi nikel, Supriyadi, diduga keluyuran dan viral di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sipir berinisial YS yang bertugas mengawal Supriyadi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Menurutnya, dugaan kelalaian dalam pengawalan menjadi fokus pemeriksaan internal. Selain sipir, Supriyadi juga turut dimintai keterangan setibanya kembali di rutan.

“Sipir yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana yang bersangkutan untuk mendalami kejadian tersebut,” ujar Mustakim.

Ia menjelaskan, secara prosedur, Supriyadi telah keluar dari rutan sesuai ketentuan untuk menghadiri sidang PK dengan pengawalan petugas. Namun, setelah sidang selesai, yang bersangkutan seharusnya langsung kembali ke rutan tanpa aktivitas lain.

“Prosedurnya itu harusnya dikawal ketat. Kami akui ada unsur kecerobohan dari petugas. Seharusnya setelah selesai sidang langsung kembali, tidak ada aktivitas tambahan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Supriyadi sempat singgah di sebuah coffee shop dan bertemu dengan dua orang. Salah satunya diduga merupakan staf di kantor syahbandar Kolaka, tempat Supriyadi pernah bertugas.

Peristiwa tersebut terekam dalam video singkat yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Supriyadi terlihat berjalan menuju coffee shop dengan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian syahbandar.

“Pasca kami menerima informasi, langsung kami panggil semua pihak terkait, termasuk petugas pengawal dan narapidana. Saat ini semuanya sedang dalam proses pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkas Mustakim.

Pihak rutan menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi terhadap petugas jika terbukti lalai.(**)

Continue Reading

News

Supriyadi Singgah di Coffee Shop Usai Sidang, Rutan Kendari Akui Ada Dugaan Kelalaian

Published

on

By

La ode Mustahil, Plh Ka Rutan Kendari menunjukkan surat panggilan sidang PK Supriyadi

KENDARI24.COM — Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kendari akhirnya buka suara terkait beredarnya video terpidana kasus korupsi nikel, Supriyadi, yang terlihat berada di luar tahanan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kendari, Laode Mustahim, membenarkan bahwa yang bersangkutan keluar dari rutan pada untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (14/4/2026) pagi.

Ia menjelaskan, proses pengeluaran tahanan telah dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan dari petugas rutan.

“Yang bersangkutan keluar untuk mengikuti sidang PK di PN Kendari dan mendapat pengawalan dari sipir,” ujarnya.

Namun demikian, setelah menjalani sidang, Supriyadi seharusnya langsung kembali ke rutan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya setiap narapidana yang selesai menjalani sidang wajib langsung dikembalikan ke rutan. Namun dari keterangan YS pengawal tahanan mengakui saat hendak pulang Supriyadi mengeluh lapar dan meminta untuk singgah makan.

“Prosedurnya itu selesai sidang harus pulang. Kalau pun singgah, harus ada alasan khusus dari pengawal narapidana,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Supriyadi sempat singgah di sebuah coffee shop dan bertemu dengan dua orang, salah satunya merupakan staf di Kesyahbandaran Kolaka.

Atas kejadian tersebut, pihak rutan menduga adanya kelalaian yang tidak sesuai dengan SOP pengawalan tahanan.

Saat ini, pengawal tahanan bersama terpidana Supriyadi menjalani pemeriksaan oleh tim khusus internal dari Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Imipas) serta pihak Rutan Kendari.

Pihak rutan memastikan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem pengawasan narapidana.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Syabandar Kolaka Terpidana Kasus Korupsi Nikel Tertangkap Kamera di Luar Tahanan

Published

on

By

Supriyadi (baju batik) didampingi sosok diduga pegawai syahbandar

KENDARI24.COM — Seorang terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara, Supriyadi, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di luar rumah tahanan beredar luas di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Dalam video berdurasi pendek tersebut, Supriyadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari. Ia tampak mengenakan kemeja batik kombinasi cokelat hitam dan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian Kesyahbandaran.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Diketahui, Supriyadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar setelah terbukti merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi diketahui berperan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriyadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Padahal, jetty yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Supriyadi di luar rumah tahanan tersebut.(**)

Continue Reading

News

Sinergi Imigrasi dan Pemda, UKK Kolaka Segera Difungsikan

Published

on

By

Kantor UKK Imigrasi Kolaka

KENDARI24.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melakukan koordinasi terkait progres pembangunan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) di Kabupaten Kolaka, Kamis (9/4/2026). Pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan layanan keimigrasian.

Kegiatan koordinasi diterima langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka, Salamansyah, bersama jajaran. Dalam kesempatan itu, pihak Imigrasi Kendari juga meninjau langsung perkembangan fisik bangunan serta kesiapan infrastruktur pendukung UKK.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan peninjauan ini bertujuan memastikan pembangunan UKK berjalan sesuai rencana dan siap digunakan.

“Kami melakukan koordinasi sekaligus melihat langsung progres pembangunan UKK agar dapat berjalan dengan baik. Harapan kami, fasilitas ini nantinya siap beroperasi dan mampu memberikan layanan keimigrasian yang lebih dekat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara umum pembangunan UKK telah berjalan dengan baik. Namun, masih terdapat beberapa bagian yang perlu disempurnakan, khususnya pada area pelayanan depan.

“Masih ada beberapa catatan, terutama pada layout front office agar lebih representatif dan sesuai standar pelayanan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kolaka, Salamansyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan UKK.

“Pemkab Kolaka terus mendukung pembangunan sarana dan prasarana UKK ini agar segera terealisasi dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran UKK Imigrasi di Kolaka nantinya dapat memberikan kemudahan akses layanan keimigrasian tanpa harus ke Kendari.

Melalui sinergi antara Imigrasi Kendari dan Pemerintah Kabupaten Kolaka, pembangunan UKK diharapkan segera rampung dan dapat difungsikan secara optimal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.(**)

Continue Reading

Trending