Connect with us

News

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI oleh Penyidik Polda Sultra

Published

on

KENDARI24.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Keduanya dipanggil terkait laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru yang dilaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media” yang ditulis Irvan, dengan Adi Yaksa Pratama sebagai narasumber.

Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Ketua KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai pemanggilan jurnalis dan narasumber dalam perkara pemberitaan merupakan langkah yang tidak tepat karena sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

“Sengketa pemberitaan bukan perkara pidana, melainkan persoalan etik jurnalistik yang mekanismenya melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana,” ujar Fadli dalam keterangan resminya. Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, prinsip tersebut juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Selain itu, KKJ Sultra juga menilai pemanggilan terhadap jurnalis tersebut berpotensi bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

KKJ Sultra menilai pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan narasumber yang dapat mengancam kebebasan pers.

“Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sultra mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama serta menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut melalui mekanisme Dewan Pers.

KKJ Sultra juga mengingatkan seluruh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Continue Reading

News

WALHI: Pembuangan Limbah Ore Nikel di Laut Wolo sebagai Tindak Pidana Lingkungan

Published

on

By

Tangkapan layar limpasan air dibuang ke laut

KENDARI24.COM — Dugaan pembuangan air bercampur material ore nikel ke laut di perairan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan pembuangan limbah nikel ke laut.

“Tidak ada satu pun regulasi yang mengizinkan membuang limbah nikel di laut. Menurut pandangan kami, itu pelanggaran hukum, melanggar undang-undang lingkungan hidup,” tegas Andi. Selasa (28/4/20226).

Menurut Andi Rahman, berdasarkan video yang beredar, aktivitas tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi masuk ranah pidana lingkungan.

“Dari video itu, WALHI menuntut aparat penegak hukum maupun DLH untuk melakukan tindakan, karena perbuatan itu kita pastikan tindak pidana lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha yang melakukan pencemaran atau membuang limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pidana, WALHI juga menilai pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

“Selain pidana lingkungan, bisa dikenakan sanksi administrasi karena melanggar aturan teknis, misalnya AMDAL. Konsekuensinya bisa sampai pencabutan izin,” kata Andi.

Dalam kasus ini, WALHI menekankan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pelaku langsung di lapangan, tetapi juga mencakup pihak perusahaan utama.

“Yang menjadi subjek pelanggaran hukum itu siapa yang melakukan, mau vendor atau pihak ketiga, itu harus ditindak. Tapi ini juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan utama,” jelasnya.

Ia menilai, jika aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, maka hal itu menunjukkan adanya kelalaian perusahaan dalam pengawasan.

WALHI juga meminta aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga syahbandar untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas pelayaran dan izin yang telah diberikan.

“Syahbandar harus evaluasi. Ini pemberi izin juga harus dievaluasi. Aparat penegak hukum, DLH, maupun syahbandar harus bertindak,” tegasnya.

WALHI mendorong adanya langkah tegas agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kami minta ada konsekuensi hukum. Harus ada efek jera. Kalau perlu cabut saja IUP-nya, cabut izin operasional pelayarannya. Ini sudah parah karena melanggar undang-undang lingkungan,” ujarnya.

Diketahui kapal tongkang yang membuang air bercampur ore nikel ini yakni PT Transcoal Pasific TBK (TCP)ml. Berdasarkan halaman resmi PT TCP menyebukan perusahaan pelayaran ini telah menjalin kerjasama dengan PT Ceria Nugraha Indotama selama 5 tahun sejak 25 Mei 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait.(**)

Continue Reading

News

Tongkang Diduga Buang Limbah Ore Nikel di Laut Wolo, PT CNI Belum Beri Respons

Published

on

By

Tangkapan layar video kapal tongkang membuang air limpasan

KENDARI24.COM — Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pembuangan air berwarna cokelat kemerahan dari tongkang ke laut di perairan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, beredar dan menjadi perhatian publik. Selasa (28/4/2026).

Dalam video berdurasi lebih dari semenit itu terlihat cairan pekat menyerupai lumpur mengalir dari bagian lambung tongkang dan langsung jatuh ke laut. Warna air yang mencolok diduga merupakan limpasan yang bercampur material ore nikel.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan operasional tambang milik PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan visual video air yang dibuang tidak tampak sebagai air bersih, melainkan berwarna cokelat kemerahan yang identik dengan sedimen tanah laterit atau material umum pada tambang nikel.

Jika benar merupakan limpasan yang terkontaminasi material tambang, maka pembuangan langsung ke laut tanpa pengolahan berpotensi mencemari lingkungan perairan.

Kepala Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari Rahman menyebutkan kapal tongkang yang membuang limpasan air bercampur material ore nikel menyalahi aturan. Ia menegaskan kejadian ini masuk dalam pengawasan pihak KUPP Kolaka sebagai penanggung jawab wilayah kerja.

“Intinya tidak boleh membuang limbah,” jelas Rahman.

Aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 ayat 1E larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dan Pasal 69 ayat 1A: larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Selain itu UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan Pasal 229: larangan membuang limbah dari kapal ke perairan. Pada PP No. 22 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu air laut dan pengelolaan limbah cair

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada hasil pembuktian di lapangan.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Ceria Nugraha Indotama terkait video tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai jenis air yang dibuang serta izin lingkungan yang dimiliki.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir. Jika tidak dikendalikan, pembuangan limpasan ore nikel ke laut berpotensi menimbulkan sedimentasi, merusak ekosistem, serta berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir.

Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan dan langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai aturan atau justru merupakan pelanggaran lingkungan.(**)

Continue Reading

News

Video Jalan Rusak Viral di HUT Sultra, Warga: 42 Tahun Tak Tersentuh

Published

on

By

KENDARI24.COM — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara pada 27 April 2026 diwarnai sorotan publik. Sebuah video yang memperlihatkan kondisi jalan rusak di Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan viral di media sosial dan memicu beragam reaksi.

Dalam video tersebut, seorang warga bernama Rijal menyampaikan kritik terhadap kondisi jalan yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi. Video itu beredar luas bertepatan dengan momentum perayaan HUT Sultra.

Rijal memperlihatkan ruas jalan di wilayah Lalembuu yang masih dalam kondisi memprihatinkan. Jalan berlubang dan berlumpur saat hujan menjadi keluhan utama warga. Padahal, akses tersebut merupakan jalur penting yang menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat.

Sebagai bentuk kritik, Rijal bahkan membuat kue ulang tahun ke-62 dengan desain jalan aspal yang terkikis dan rusak, sebagai simbol kondisi infrastruktur di daerahnya.

“Ada desain jalan aspal yang terkikis atau pun sudah mulai rusak. Seakan-akan kurangnya perhatian, bukan persoalan dibiarkan tetapi memang tidak ada kepedulian dari pemerintah Sultra yang menjadi wewenang provinsi,” katanya. Senin (27/4/2026).

Ia menyebut ruas jalan tersebut berstatus jalan provinsi dan telah lama tidak mendapat perbaikan.

“Hanya selisih 20 tahun dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Kurang lebih 42 tahun tidak tersentuh oleh pemerintah,” kata Rijal dalam videonya.

Viralnya video tersebut memperkuat keluhan warga terkait kondisi infrastruktur di wilayah pinggiran yang dinilai belum menjadi prioritas pembangunan.

Warga berharap pemerintah segera memberikan perhatian terhadap perbaikan jalan tersebut, mengingat akses itu menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Jadi harapan kami sebelum berusia 63 tahun bisa ada perhatian ataupun perbaikan agar jalan ini bisa dilalui dan tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tetap menggelar perayaan HUT ke-62 melalui kegiatan Harmoni Sultra dengan anggaran sebesar Rp1,97 miliar setelah dilakukan efisiensi dari usulan awal Rp3,7 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, menyatakan bahwa penyesuaian anggaran tersebut tidak akan mengurangi kualitas kegiatan yang dipusatkan di Kendari.

“Anggarannya Rp1,97 tidak akan kurangi kualitas. Kota Kendari jadi pusat, semua kabupaten bisa jangkau karena ada kantor perwakilan,” ujar Ridwan Badallah dilansir dari lajur.co.

Kondisi ini kembali menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dasar, agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara.(**)

Continue Reading

Trending