Connect with us

Hukum & Kriminal

136 Gas Melon Diselundupkan ke Labuan Bajo, Polisi Tangkap Pemilik Pangkalan

Published

on

KONSEL – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Sabtu (24/1/2026)

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial TA. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP dengan nomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung LPG 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG subsidi dari pangkalan miliknya, yakni Pangkalan TA yang beralamat di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi Ruyatman. Selasa (27/1/2026)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, oleh tersangka, LPG subsidi tersebut dijual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Kabupaten Buton Utara.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tersebut.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Rekan Kerja Tusuk Petugas Keamanan Biliar hingga Tewas

Published

on

By

Polisi Pasang Police Line di Lokasi Kejadian

KENDARI – Seorang petugas keamanan Zoom KTV Cafe & Billiard berinisial Somalia tewas setelah ditusuk pengunjung yang merupakan mantan rekan kerjanya, Edi Kolling. Peristiwa itu terjadi di Zoom KTV Cafe & Billiard, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin (2/2/2026) malam.

Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kanan yang menembus rongga dada menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Williwanto Malau menjelaskan bahwa pelaku Edi Kolling telah menyerahkan diri ke Polsek Abeli beberapa jam setelah kejadian dengan membawa barang bukti sebilah badik yang digunakan saat penusukan.

Berdasarkan keterangannya, pelaku sebelumnya bekerja sebagai kepala keamanan di Zoom KTV Cafe & Billiard sejak 2023 hingga Desember 2024. Ia mengenal korban karena sama-sama bertugas sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut.

“Perselisihan berawal dari teguran terkait kedisiplinan kerja korban, yang kemudian memicu sakit hati pelaku,” kata Williwanto.

Insiden bermula saat pelaku datang ke lokasi untuk bermain biliar bersama teman-temannya. Setelah terlibat adu mulut dengan korban di luar gedung, pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, untuk mengambil sebilah badik yang disimpan di lemari kamar.

Pelaku kemudian kembali ke lokasi dan bertemu korban yang sedang duduk di kursi depan gedung.

“Setelah terjadi percakapan singkat, pelaku menusuk korban satu kali di bagian dada kanan menggunakan badik yang dibawanya,” ujar Williwanto.

Korban sempat berlari masuk ke dalam gedung dan berusaha melawan menggunakan stik biliar sebelum akhirnya keluar dari lokasi. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Abeli dan dirujuk ke RS Bahteramas, namun nyawanya tidak tertolong.

“Dari keterangan dokter, korban mengalami luka tusuk di dada kanan bawah sepanjang 3,5 cm dengan kedalaman menembus rongga dada, serta luka di ibu jari kiri sepanjang 2,8 cm,” tambahnya.

Setelah kejadian, pelaku sempat diingatkan oleh kakak kandungnya berinisial JR, lalu meminta diantar untuk menyerahkan diri ke Polsek Abeli sekitar pukul 23.20 Wita. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mencatat bahwa saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol setelah sebelumnya mengonsumsi miras di rumahnya.

Saat ini Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman kasus, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Investasi Bermasalah, Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra

Published

on

By

Ipda Nasrun, Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra

KENDARI — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penipuan bermula pada Selasa, 2 Desember 2025, saat Bripda MR menawarkan investasi kepada korban. Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk partisipasi investasi tersebut. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri dan sempat viral di media sosial.

“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait dengan pelaporan tersebut,” ungkapnya, Senin (2/2/2026).

Ipda Hasrun menambahkan, Ditreskrimum saat ini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi lebih lanjut.

Ia menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam rangka penegakkan kode etik profesi Polri dan pidana, terhadap anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujarnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

496 Personel Gabungan Diterjunkan Polda Sultra dalam Operasi Keselamatan Anoa 2026

Published

on

By

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2026 sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Gidion Arief Setyawan memimpin apel yang dilaksanakan di Lapangan Gajah Mada Polda Sultra, Senin (2/2/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Sultra Kombes Pol. Argowiyono, para pejabat utama Polda Sultra, serta personel gabungan dari Polda Sultra dan Dinas Perhubungan.

Dalam amanat Kapolda Sultra yang dibacakan Wakapolda, disampaikan bahwa persoalan lalu lintas masih menjadi tantangan serius seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan bermotor. Selain itu, rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas disebut sebagai salah satu faktor utama penyebab tingginya angka kecelakaan.

Polda Sultra juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Operasi Keselamatan Anoa 2026 dilaksanakan dengan pendekatan edukatif dan preventif, mengedepankan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) serta optimalisasi manajemen media sebagai sarana sosialisasi kepada publik,” kata Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Argowiyono mengatakan operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan melibatkan 496 personel gabungan.

“Sekitar 496 personel gabungan polda jajaran akan dilibatkan dalam operasi ini, ” kata Argo.

Melalui operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta jumlah korbannya.(**)

Continue Reading

Trending