Connect with us

Hukum & Kriminal

Bupati Koltim Abdul Azis Diciduk KPK, Tersandung Fee 8 Persen Proyek RSUD

Published

on

Abd Azis saat kunjungan di proyek RSUD Koltim (Istimewa)

JAKARTA, KENDARI24.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Selain Abdul Azis, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

”ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029, ALH selaku PIC (penanggung jawab) Kemenkes untuk pembangunan RSUD, AGD selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek pembangunan RSUD di Koltim, DK selaku pihak swasta dari PT PCP, dan AR selaku pihak swasta sebagai KSO PT PCP,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan.

“Diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim,” beber Asep Guntur Rahayu.

KPK menduga adanya pengaturan agar PT PCP memenangkan lelang proyek tersebut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai Rp 200 juta, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar.

“Saudara ABZ (Abdul Azis) dengan saudara AGD (Ageng Dermanto) mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp 9 miliar lah,” kata Asep Guntur Rahayu

Diketahui, sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul Azis berkarier di kepolisian dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Dua. Ia lama bertugas di bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada Pilkada 2018, ia menjadi ajudan Gubernur Sultra Ali Mazi, yang hingga kini menjabat sebagai Ketua NasDem Sultra.

Pada 31 Januari 2022, Azis mengundurkan diri dari kepolisian dan kemudian diusulkan sebagai wakil bupati Kolaka Timur. Saat itu, jabatan bupati dan wakil bupati kosong setelah Andi Merya Nur, bupati sebelumnya, juga ditangkap KPK pada September 2021 terkait permintaan fee proyek.

Azis terpilih sebagai wakil bupati melalui pemilihan di DPRD Kolaka Timur dengan perolehan 13 suara, mengalahkan Diana Massi yang meraih 11 suara. Namun, proses pemilihan ini sedang diselidiki kejaksaan karena dugaan suap, dan proses hukumnya masih berlangsung.

Karier politik Azis berlanjut mulus. Pada Pilkada 2024, ia maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Yosep Sahaka dan memenangkan suara di tujuh dari 12 kecamatan di Kolaka Timur.(**)

Hukum & Kriminal

144 Calon Jemaah Jadi Korban, Polresta Kendari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Umrah

Published

on

By

KENDARI24.COM — Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang melibatkan ratusan korban di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seorang pria bernama Ashabul Kahfi (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mencatut nama biro perjalanan umrah resmi.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam rilis persnya. Rabu (4/3/2026) menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait gagalnya keberangkatan sejumlah jemaah pada 14 Februari 2026 di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Pelaku AK dalam menjalankan aksinya mengatasnamakan Travelina Indonesia yang merupakan badan usaha penyelenggara haji dan umrah resmi,” ujar Edwin, Rabu (4/3/2026).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit II Tipidter pada Rabu (4/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Dari hasil pendalaman dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait, polisi memastikan tidak terdapat perjanjian kerja sama yang sah antara tersangka dengan PT Travelina Indonesia selaku pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kapolresta mengungkapkan, tersangka meminta para jemaah mentransfer dana ke rekening pribadinya, bukan ke rekening resmi perusahaan.

“Dana yang diterima digunakan secara lintas-periode untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jemaah lain. Pola ini menyerupai skema ponzi dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan dana jemaah,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, sejumlah jemaah gagal diberangkatkan sesuai jadwal.

Berdasarkan data sementara, terdapat dua kelompok korban dalam perkara ini, yakni 64 jemaah umrah yang gagal berangkat dan 80 calon jemaah yang telah menyetorkan uang untuk keberangkatan berikutnya.

Dengan demikian, total korban sementara tercatat sebanyak 144 orang.

Sebelumnya, AK diamankan polisi usai melangsungkan pernikahannya di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (15/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Benar, AK telah kami amankan di Polresta Kendari. Langkah ini juga untuk menghindari hal-hal di luar kendali, dan yang bersangkutan mengajukan surat pengamanan diri,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Diambil Alih Polda Sultra, Hotline Pengaduan Dibuka

Published

on

By

Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra

KENDARI24.COM — Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari mendapat perhatian serius dari Polda Sulawesi Tenggara.

Sejumlah laporan yang sebelumnya masuk di beberapa Polres jajaran maupun di tingkat Polda kini disentralisasikan penanganannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan bahwa langkah sentralisasi dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kasus ini penanganannya tersentralisasi di Posko Pelayanan Direktorat Reskrimum Polda Sultra,” ungkap Iis, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian proses mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga pendataan korban kini ditangani oleh tim gabungan terpadu yang terdiri dari penyidik Polres dan Polda.

Menurutnya, pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, keseragaman langkah penyidikan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para jamaah yang diduga menjadi korban.

Untuk mempermudah proses pendataan, Polda Sultra membuka posko pengaduan khusus bagi jamaah yang merasa dirugikan oleh jasa layanan perjalanan umrah tersebut.

“Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang menjadi korban jasa layanan ibadah haji dan umrah, kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Korban dapat melapor ke Polres terdekat atau melalui hotline Ditreskrimum Polda Sultra di 0811-4090-2500,” jelasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Sultra juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Bersama instansi terkait, termasuk pengawas penyelenggara haji dan umrah di wilayah Sultra, kepolisian akan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas, transparansi, serta kepatuhan agen perjalanan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iis menegaskan, pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Pastikan memiliki izin resmi dan jangan mudah tergiur tawaran biaya murah serta janji keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan jamaah.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Solar Subsidi Disamarkan sebagai Solar Industri, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

By

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan 5.000 liter BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe, Sultra. Kamis (26/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Dody mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Solar subsidi tersebut dibeli sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang berbeda, lalu dikumpulkan dan ditampung di sebuah gudang milik Aji di wilayah Kota Kendari,” jelas Dody dalam keterangan resminya. Senin (2/3/2026).

Setelah volume terkumpul hingga kurang lebih 5.000 liter, solar itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri atau nonsubsidi. Untuk mengelabui petugas, pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tangki BBM industri yang seolah-olah merupakan distribusi resmi antarperusahaan.

“Pengangkutan menggunakan mobil tangki perusahaan agar terlihat seperti distribusi legal. Padahal solar tersebut bukan berasal dari jalur resmi distribusi,” tegas Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku diduga untuk meraup keuntungan dari selisih harga solar subsidi dan harga pasar industri.

Harga solar subsidi yang lebih rendah dimanfaatkan untuk dibeli dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu yang membutuhkan pasokan BBM dalam skala besar.

“Ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Itu yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Sementara Aji, yang diduga sebagai pengumpul dan pemasok solar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” pungkas Dody.(**)

Continue Reading

Trending