Connect with us

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa 2025: Satlantas Kendari Tindak Puluhan Sepeda Motor Brong

Published

on

Kendaraan pelanggar ditindak Polisi

KENDARI, KENDARI24.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari menggelar razia kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Anoa 2025 di perempatan Pasar Baru Wua-Wua, Kota Kendari, pada Jumat (18/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul.

Operasi tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Dalam razia stasioner ini, petugas menjaring puluhan sepeda motor, dengan pelanggaran utama berupa penggunaan knalpot brong.

AKP Syahrul menjelaskan, pelanggaran yang dominan meliputi pengendara tanpa helm, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tanpa spion, penggunaan knalpot brong, serta motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Pengendara motor memang masih mendominasi sebagai pelanggar. Karena itu kami optimalkan penindakan kasat mata yang tidak bisa ditindak melalui ETLE,” kata AKP Syahrul kepada media.

Ia menambahkan, razia dilakukan secara humanis namun tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas.

“Dalam Operasi Patuh Anoa 2025, kami melaksanakan kegiatan terpadu, tidak hanya penindakan, tetapi juga upaya preemtif dan preventif seperti penyuluhan hukum lalu lintas serta pendidikan masyarakat (dikmas) di sekolah-sekolah dan komunitas,” jelasnya.

AKP Syahrul mengimbau pengendara motor untuk lebih disiplin demi keselamatan bersama.

“Kami ingin membentuk masyarakat yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Tertib lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(**)

Hukum & Kriminal

Motif Judi Online dan Narkoba, Dua Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk, Satu Buron

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Kendari. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial MAS (21) dan MRA (22). Adapun satu pelaku lain berinisial A hingga kini masih diburu.

“Tiga pelaku terlibat dalam kasus ini. Dua sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta saat rilis kasus, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial D (26), warga Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, yang kehilangan sepeda motor di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi putih dengan nomor polisi DT 2657 XA.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran. Saat menemukan kendaraan korban yang terparkir, salah satu pelaku langsung mengeksekusi dengan menggunakan kunci T.

“Motor tersebut kemudian dibawa ke tempat kost dan diubah warnanya menjadi hitam untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa motif para pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika serta bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecelakaan di Jalan Bypass Kendari, Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Pickup

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Laode Hadi, tepatnya di depan Hotel Swiss-Belhotel, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.50 WITA.

Kasat Lantas Polresta Kendari, Kevin Fahri Ramadan, mengungkapkan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Nmax tanpa pelat nomor yang dikendarai pria berinisial YP (45) melaju dari arah timur ke barat, yakni dari arah Kendari Beach menuju Bundaran Tapak Kuda.

“Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama melaju kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux pickup dengan nomor polisi DT 8721 CA yang dikemudikan oleh pria berinisial NF (32),” ujar Kevin.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil Toyota Hilux tersebut diduga kehilangan kendali hingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban.

“Menjelang di TKP, kendaraan roda empat tersebut kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor dari belakang, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kota Kendari. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” tambah Kevin.

Korban YP diketahui merupakan salah satu pengurus cabang olahraga basket di Sulawesi Tenggara. Sebelum kejadian, korban sempat menjemput kedua anaknya, kemudian kembali ke rumah dan keluar lagi sebelum kecelakaan terjadi.

Sementara itu, pengemudi mobil pickup yang diduga sebagai penyebab kecelakaan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk terduga pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya

Di sisi lain, pihak keluarga korban turut angkat bicara. Keluarga korban, Mikael, berharap agar kasus kecelakaan lalu lintas ini dapat ditangani secara transparan oleh aparat kepolisian.

“Kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mikael.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Bongkar Dugaan Penyelewengan LPG Subsidi, 150 Tabung Disita

Published

on

By

KENDARI24.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari, Edwin L Sengka, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Migas Subsidi yang dilakukan jajarannya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 83 tabung kosong LPG 3 kg di salah satu SPBU di kawasan Bundaran Teng, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari. Tabung-tabung itu diduga akan ditukar dengan tabung berisi sebelum kemudian dibawa keluar daerah.

“Operasi BBM dan Gas tetap kita rutin, ini langka awal Polresta kendari mengungkap masalah tabung gas subsidi. Untuk lanjutnya kita akan melakukan patroli,” ujar Edwin. Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan pelaku yakni mengangkut tabung kosong menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menukarnya dengan tabung berisi di wilayah Andonohu. Selanjutnya, gas subsidi tersebut diduga akan dibawa keluar Kota Kendari menuju Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.

Selain temuan tersebut, dalam pengungkapan kasus lain yang masih berkaitan, polisi juga mengamankan 67 tabung LPG 3 kg bersubsidi yang hendak dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Wawonii. Tabung tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah kepulauan seperti Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru, Kabupaten Morowali.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NTPK (34), seorang wiraswasta, dan I (52), seorang pedagang. Keduanya diduga mengumpulkan tabung LPG dari pengecer kecil, lalu menjualnya ke luar daerah dengan harga lebih tinggi, berkisar Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan instansi terkait guna memastikan unsur pidana serta jaringan distribusi ilegal yang terlibat.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi, karena peruntukannya hanya bagi masyarakat yang berhak.

“Masyarakat silahkan informasikan ke kita nanti kita tindak lanjuti”, tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(**)

Continue Reading

Trending