Connect with us

News

Polda Sultra Gelar Doa dan Dzikir Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Published

on

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Doa dan Dzikir bersama untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Kegiatan khidmat ini berlangsung di Masjid Al-Amin Polda Sultra, dipimpin Ustadz Bahnur Damau, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, mewakili Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, hadir bersama Irwasda Kombes Pol Hartoyo, pejabat utama Polda Sultra, personel gabungan, dan pengurus Bhayangkari. Acara ini diikuti dengan penuh kekhusyukan.

Doa dan Dzikir bertujuan memohon keberkahan, keselamatan, dan kelancaran tugas Polri, khususnya Polda Sultra. Kegiatan ini juga menjadi momentum introspeksi untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menyampaikan, Melalui doa dan dzikir, kami berharap di usia ke-79, Polri, khususnya Polda Sultra, semakin profesional, dicintai masyarakat, serta diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjaga keamanan Sulawesi Tenggara.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sultra berkomitmen meningkatkan pelayanan, menjaga sinergitas, dan mewujudkan Polri yang presisi, berintegritas, dan humanis.(**)

Continue Reading

News

Polda Sultra Terjunkan 3.513 Personel Gabungan Amankan Lebaran 2026

Published

on

By

KENDARI24.COM – Polda Sulawesi Tenggara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2026 di Lapangan Upacara Mapolda Sultra. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, sebagai tanda dimulainya operasi pengamanan Hari Raya Idulfitri di wilayah Sulawesi Tenggara. Kamis (12/3/2026).

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan Operasi Ketupat Anoa 2026 dilaksanakan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama momentum Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

“Operasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah Ramadan serta saat arus mudik dan perayaan Idulfitri,” ujar Didik dalam keterangannya usai memimpin apel.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 3.513 personel diterjunkan untuk mengamankan arus mudik, tempat ibadah, hingga berbagai pusat aktivitas masyarakat selama periode Lebaran. Jumlah itu terdiri dari 1.702 personel Polri dan 1.811 personel gabungan dari TNI serta berbagai instansi terkait.

Dari unsur Polri, sebanyak 202 personel berasal dari Polda Sultra dan 1.500 personel dari jajaran Polres. Sementara dari unsur TNI dan instansi lain mencapai 1.811 personel, terdiri dari 296 personel TNI dan 1.515 personel dari berbagai instansi pendukung.

Instansi yang terlibat dalam operasi ini antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pramuka, Dinas Kesehatan, Jasa Raharja, Pemadam Kebakaran, ASDP, Basarnas, BPBD, Senkom Mitra Polri, PMI, ORARI, Angkasa Pura hingga Pelindo.

Selain melibatkan ribuan personel, operasi ini juga didukung berbagai sarana dan prasarana seperti CCTV, kamera pemantau, handy talky, tenda, kendaraan roda dua dan roda empat, kendaraan roda enam, bus dan truk angkut personel, kapal C1, kendaraan khusus, senjata api, anjing pelacak (K9), drone, metal detector hingga dapur lapangan.

Untuk menunjang pengamanan, aparat juga menyiapkan sejumlah objek pengamanan yang tersebar di berbagai titik. Di antaranya 2.588 lokasi masjid, 1.346 lokasi tempat salat Idulfitri, 208 lokasi tempat wisata, 101 pusat perbelanjaan, 46 pelabuhan, 26 terminal, 25 jalur mudik serta 5 bandara.

Didik menegaskan seluruh personel yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.(**)

Continue Reading

News

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI oleh Penyidik Polda Sultra

Published

on

By

KENDARI24.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Keduanya dipanggil terkait laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru yang dilaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media” yang ditulis Irvan, dengan Adi Yaksa Pratama sebagai narasumber.

Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Ketua KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai pemanggilan jurnalis dan narasumber dalam perkara pemberitaan merupakan langkah yang tidak tepat karena sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

“Sengketa pemberitaan bukan perkara pidana, melainkan persoalan etik jurnalistik yang mekanismenya melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana,” ujar Fadli dalam keterangan resminya. Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, prinsip tersebut juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Selain itu, KKJ Sultra juga menilai pemanggilan terhadap jurnalis tersebut berpotensi bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

KKJ Sultra menilai pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan narasumber yang dapat mengancam kebebasan pers.

“Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sultra mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama serta menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut melalui mekanisme Dewan Pers.

KKJ Sultra juga mengingatkan seluruh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Continue Reading

News

Polda Sultra Periksa Senpi Personel, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Published

on

By

KENDARI24.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja (satker), Senin (9/3/2026) sore.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Karolog Kombes Pol Lilik Istiyono, serta para pejabat utama Polda Sultra.

Auditor Kepolisian Madya (AKM) Itwasda Polda Sultra Kombes Pol Achmad Fathul Ulum menjelaskan, pemeriksaan senpi merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan terhadap personel pemegang senjata api dinas.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Fathul.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh baik secara fisik maupun administrasi. Pemeriksaan fisik meliputi kebersihan serta fungsi senjata, sementara pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api, pencocokan nomor seri senjata, serta jumlah amunisi yang dimiliki personel.

Selain itu, kondisi personel pemegang senpi juga menjadi bagian dari evaluasi. Setiap anggota yang memegang senjata api diwajibkan telah mengikuti tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Dalam pengawasan tersebut, senjata api juga dapat ditarik apabila izin pemegangnya telah berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat administratif.

Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri.

Selain itu, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 juga menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api, khususnya saat menghadapi ancaman serius di lapangan.

Melalui pengawasan ini, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel, meningkatkan disiplin serta tanggung jawab anggota, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(**)

Continue Reading

Trending