Connect with us

Hukum & Kriminal

Buntut 2 Jurnalis jadikan Saksi, Kapolresta Kendari Meminta Maaf

Published

on

Aksi unjuk rasa jurnalis di mako Polresta Kendari

KENDARI – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sultra, AJI Kendari, dan IJTI Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Polresta Kendari pada Senin (24/2). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap surat panggilan polisi terhadap Samsul, Tribunnewssultra.com dan Nur Simpulindonesi.com, yang diminta menjadi saksi terkait pemberitaan.

Dalam aksinya, para jurnalis menuntut kepolisian untuk menghormati Undang-Undang Pers dan memastikan bahwa pekerja media dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers di Indonesia. Mereka juga mendesak Polresta Kendari untuk mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis tersebut karena dianggap mencederai kebebasan pers.

Kombes Pol Eko Widiantoro mengakui anak buahnya Kasi Propam AKP Supratman lalai, karena memanggil dan memeriksa jurnalis sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kode etik.

Kelalaian itu disebabkan karena AKP Supratman tidak memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Untuk itu, dihadapan massa puluhan jurnalis, Eko Widiantoro langsung meminta maaf.

“Saya sebagai pimpinan di Polresta ini, saya bertanggungjawab penuh terhadap anak buah saya. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan di hati rekan-rekan, saya selaku Kapolresta Kendari saya memohon maaf kepada rekan-rekan semuanya,” kata Eko Widiantoro.

Eko menambahkan, karena kejadian ini, dirinya mengaku sudah menegur AKP Supratman Ambon. Baginya, aksi demonstrasi dari AJI-IJTI merupakan masukkan yang baik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Kombes Eko Widiantoro berjanji, segara menerbitkan surat pencabutan BAP dan pembatalan pemanggilan dua jurnalis Samsul dan Nur Fahriansyah.

“Saya sudah perintahkan, hari ini juga diterbitkan segera surat pembatalan pemanggilan saksi terhadap dua jurnalis,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua AJI Kendari, Nursada, menegaskan bahwa tindakan pemanggilan jurnalis oleh kepolisian merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Penyidik perlu memahami, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 99. Sehingga, pemanggilan 2 jurnalis untuk menjadi saksi di kepolisian menciderai kemerdekaan pers,” kata Nursadah

Sekretaris IJTI Sultra, Mukhtaruddin, juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis. Menurutnya karya jurnalis hasil liputan kedua jurnalis yang dipanggil dan dijadikan saksi adalah fakta yang sebenarnya. Sehingga, berita itu bisa dijadikan informasi awal polisi untuk memulai penyelidikan tanpa harus memeriksa jurnalisnya.

“Kami mendesak kepolisian untuk lebih memahami kerja jurnalistik dan tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran intimidasi. Kemerdekaan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga,” katanya.

Forum bersama jurnalis Sultra menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, dan segala bentuk upaya pembungkaman terhadap jurnalis harus dilawan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polri, TNI, dan Pemda Kendari Gelar Patroli Skala Besar untuk Jaga Kamtibmas

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Personel gabungan Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah menggelar Patroli Skala Besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kendari pada Senin (2/9/20205) malam.

Patroli diawali dengan apel gabungan di Area Eks MTQ Kendari, dipimpin oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka. Kegiatan ini melibatkan 117 personel dari Polda Sultra, Polresta Kendari, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Patroli menyasar lokasi strategis, seperti Kantor DPRD Provinsi Sultra, DPRD Kota Kendari, Kantor Wali Kota, Kantor Gubernur Sultra, serta sejumlah ruas jalan rawan tindak pidana.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah antisipasi pasca unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

“Patroli skala besar ini merupakan bentuk sinergi TNI–Polri bersama pemerintah daerah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran aparat di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Hingga patroli selesai, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari terpantau aman dan kondusif tanpa adanya aktivitas masyarakat yang menonjol.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polda Jabar Klarifikasi Isu Polisi Masuk Kampus, Tegaskan Hanya Amankan Jalan Umum

Published

on

By

BANDUNG, KENDARI24.COM – Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait tuduhan polisi masuk dan melakukan penyisiran di dalam kampus saat kericuhan beberapa waktu lalu. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada Polisi yang masuk ke dalam kampus, tidak ada sweeping. Yang berada di pintu gerbang adalah kelompok massa, bukan mahasiswa UNISBA,” tegas Rudi Setiawan, Selasa, (2/9/2025).

Rudi menjelaskan bahwa polisi hanya bertugas di jalan umum dan tidak memasuki lingkungan kampus. Dalam rekaman video yang beredar, seorang direktur kepolisian terlihat menginstruksikan jajarannya untuk tidak memasuki area kampus.

Polda Jabar telah berkoordinasi dengan pimpinan Universitas Islam Bandung (UNISBA). Menurut Rudi, pihak kampus justru meminta bantuan pengamanan karena kericuhan melibatkan kelompok eksternal, bukan hanya mahasiswa.

“Kampus justru menjadi tempat yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang mempersenjatai diri dan melakukan penyerangan terhadap petugas,” ujarnya.

Kapolda menambahkan bahwa penyisiran di dalam kampus dilakukan oleh keamanan internal UNISBA, bukan polisi.

“Mereka tidak ingin nama baik kampus tercemar, sehingga internal melakukan pengusiran terhadap kelompok pengacau tersebut,” jelasnya.

Dalam patroli skala besar, polisi mengamankan 16 orang pada pukul 00.30 WIB, dengan 10 di antaranya telah teridentifikasi, terdiri dari mahasiswa, satpam, wiraswasta, dan pengangguran. Beberapa di antaranya terlibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata berbahaya. MN (23), mahasiswa semester 5, kedapatan membawa ganja dan positif narkoba berdasarkan tes urin. MF (23) terdeteksi memiliki percakapan terkait transaksi narkoba dan ajakan membuat kericuhan. Selain itu, GOP, pengangguran lulusan SMA, dan AA (25) asal Bandung masing-masing kedapatan membawa ganja dan senjata soft gun dengan peluru gotri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Senjata gotri ini berbahaya, pada jarak dekat bisa mematikan. Untuk dua tersangka, sudah kami proses sesuai hukum. Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan dan analisa tim,” kata Kapolda Jabar.

Rudi menegaskan bahwa kericuhan tersebut bukan aksi unjuk rasa mahasiswa, melainkan ulah kelompok tertentu yang merencanakan kekacauan. “Kami mohon kerja sama semua pihak, baik universitas maupun instansi terkait. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Kajati, Pangdam dan Ketua Pengadilan agar Jawa Barat tetap aman,” tutupnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf saat Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan

Published

on

By

Kapolda metro jaya saat menabur bunga di makam Affan

JAKARTA, KENDARI24.COM – Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri menghadiri pemakaman Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak Rantis Brimob.

Jenazah Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat Jumat (29/8/2025), Irjen Asep ditemani oleh sejumlah pejabat utama Polda Metro. Dia tampak mengenakan seragam dan peci hitam.

Jenazah Affan tiba di TPU Karet Bivak pukul 10.13 WIB. Jenazah akan dimakamkan di Blok AA1, Blad 1070, petak 0930.

Prosesi pemakaman dihadiri oleh banyak warga. Mereka melantunkan tahlil dan mendoakan almarhum Affan.

Jenazah Affan sebelumnya dibawa oleh ambulans dari rumah duka di Menteng, Jakarta Pusat. Kawan-kawan ojol turut mengawal proses keberangkatan jenazah ke tempat pemakaman.

Affan meninggal setelah tertabrak rantis Brimob yang tengah melintas dalam pengamanan demo di Jakarta pada Kamis (28/8) malam. Kapolda Metro Irjen Asep telah menemui pihak keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.

“Saya atas nama pimpinan Polda Metro dan atas nama kesatuan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah ini, saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum serta seluruh warga jakarra” kata Asep, Jumat (29/8).

Asep mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan. Pelaku yang terlibat akan diberikan hukuman tegas.

“Saya tegaskan di sini akan menindak tegas anggota yang melakukan kesalahan pelanggaran terhadap kejadian tadi sore,” katanya.

Pengusutan kasus ini akan melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal. Kapolda menjamin tidak akan pandang bulu memberikan hukuman kepada anggota yang terlibat.(**)

Continue Reading

Trending