Connect with us

Hukum & Kriminal

Merawat Kemerdekaan Pers Melalui Diskusi AJI-IJTI

Published

on

KENDARIKendari24.com, Sebagai upaya merawat Kemerdekaan Pers di Sulawesi Tenggara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara menggelar diskusi mengangkat tema “Tantangan Kemerdekaan Pers” serta ketidakikutan AJI dan IJTI dalam pelaksanaan Hari Pers Nasional.

Diskusi berlangsung di Warkop MO yang terletak di bilangan pelataran Eks MTQ Kendari dan menghadirkan empat orang narasumber di mana Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan hadir secara daring (online), sementara Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan dan Peneliti Media Aswan Zanynu hadir secara langsung dalam diskusi yang di pandu oleh Zainal Ishaq dari Fact Checker Tempo.

Dalam diskusi itu, Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim menegaskan, terdapat sejumlah alasan yang membuat AJI bersama IJTI tidak turut serta dalam merayakan Hari Pers Nasional.

Ia menjelaskan, dari segi dasar hukum, Peraturan Presiden (Perpres) sudah tidak relevan dalam menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

“Yang lebih substansi sebenarnya, kami tidak mempersoalkan ini tanggal lahir PWI atau tidak. Ini sebenarnya tidak menjadi persoalan bagi kita, tapi kalau kita lihat anggaran yang digunakan untuk HPN selalu menggunakan anggaran APBN dan angkanya lumayan besar,” ucapnya.

Meski begitu, pada 2017 lalu AJI dan IJTI sempat melakukan diskusi bersama PWI dan komunitas pers lainnya serta sejarawan dan peneliti. Dalam diskusi itu membahas sejumlah persoalan, seperti pengesahan UU Pers 23 September, di mana UU Pers menjadi tonggak kebebasan pers dari masa orde baru.

“Memang ada banyak pertimbangan mengapa AJI dan IJTI tidak ikut merayakan HPN. Walaupun kami melaksanakan kegiatan di tanggal 29 September, sebaiknya anggaran tidak bersumber dari APBN, ini negara lagi susah tapi anggaran digunakan untuk kegiatan yang tidak terlalu penting,” katanya.

Terkait tantangan pers ke depan, menurutnya, saat ini pers atau jurnalis memiliki banyak tantangan dalam menjalan tugas serta fungsi sebagai jurnalis. Salah satunya terkait masalah penerapan Undang-undang ITE.

Berdasarkan data yang diperoleh AJI dari Dewan Pers, di tahun 2021 terdapat sekitar 41 laporan dari masyarakat terkait UU ITE yang dilaporkan ke Dewan Pers, dan tiga di antaranya di vonis bersalah.

Sedangkan, dari segi kasus kekerasan terhadap jurnalis, Sasmito melihat tidak banyak perkembangan positif dalam penanganannya. Dari tahun 2020 terdapat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis terkait pemberitaan, sementara di tahun 2020 sebanyak 43 kasus.

“Walau pun ada penurunan kasus, tapi ini bukan persoalan angka karena satupun seorang jurnalis yang menjadi korban kekerasan, ini tetap menjadi persoalan HAM. Persoalan penegakan hukum juga menjadi persoalan, ada belasan kasus yang kita laporkan ke kepolisian dan hanya ada satu kasus yang ditindaklanjuti ke pengadilan, tapi itu juga masih jauh dari tuntutan, masih di bawah 2 per 3 tuntutan. AJI mendorong jaksa agar tuntutan bisa maksimal,” katanya.

Walau begitu, kasus Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya, menjadi angin segar bagi jurnalis di Indonesia. Sebab untuk pertama kalinya kasus kekerasan terhadap jurnalis akhirnya sampai ke meja pengadilan, diadili dan dinyatakan bersalah. Selain itu, Nurhadi juga mendapatkan restitusi Rp 15 juta dan rekan Nurhadi mendapat Rp 23 juta.

“Ini awal yang baik bisa kita teruskan dan mudah-mudahan kasus lainnya bisa kita tindak lanjuti untuk kasus-kasus lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, butuh kolaborasi semua pihak untuk menjamin kemerdekaan pers. AJI bersama IJTI juga akan mengusulkan perbaikan MoU antara kepolisian dan dewan pers terkait SPO soal kasus sengketa pers. Sehingga langkah ini diharapkan bisa menghenti kasus sengketa pers melalui jalur UU ITE.

Ketua UMUM IJTI, Herik Kurniawan mengungkapkan, sikap IJTI sama dengan AJI bahwa ada hal-hal lain yang lebih substantif yang harus dilakukan dalam hal konteks HPN. IJTI ingin berusaha untuk mencari kapan HPN harus dipindahkan kalau memang konteksnya dipindahkan. Dan kita memilih tanggal 23 September sebagai Kemerdekaan Pers, karena ini bagian dari literasi juga kepada masyarakat Indonesia dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalis.

“Jadi ketika hari kemerdekaan pers digaungkan semua orang, sehingga orang akan melihat oh ada UU Pers, jadi secara tidak langsung melatih masyarakat terkait UU Pers. Kenapa hal ini sangat penting karena saya melihat pemahaman terkait regulasi ini memang harus terus ditingkatkan harus dimaksimalkan, dan minimnya pemahaman terkait UU Pers itulah yang memicu terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Menurutnya, kemerdekaan pers bukanlah bagian dari perlakuan khusus kepada jurnalis, melainkan ditujukan bagi publik atau masyarakat untuk lebih memahami UU Pers. Minimnya pengetahuan publik terkait UU Pers juga menjadi dasar terjadinya kekerasan terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Disamping itu, kemampuan serta profesional jurnalis harus terus ditingkatkan dan dimaksimalkan dari seluruh aspek, mulai dari teknis, non teknis termasuk pemahaman terkait regulasi (UU Pers).

“Tapi tidak itu saja teman-teman non jurnalis, publik atau siapapun itu juga harus memahami terkait dengan aktivitas jurnalis, jadi pemahaman itu sama. Sehingga semoga tidak ada lagi kasus kekerasan itu. Sebenarnya ada banyak faktor juga itu terjadi, ini faktor kepentingan. Yang paling penting adalah, jurnalis harus berdiri pada publik. bayangkan saja kalau ada kasus bertahun dan tidak terselesaikan, dan jurnalis takut untuk menyampaikan informasi sehingga publik akan kehilangan kepercayaan kepada jurnalis itu yang lebih berbahaya,” ungkapnya.

Saat ini, katanya, jurnalis memiliki tantangan yang sangat besar dibanding era-era sebelumnya. Terlebih saat ini banyak orang melakukan aktivitas jurnalistik tapi bukan jurnalisme. Mereka bisa menggunakan platform audio visual, teks dan audio seperti podcast.

“Yang saya khawatirkan ketika terjadi UU Pers yang didalamnya terdapat kemerdekaan pers itu tidak tersosialisasikan dengan baik, maka akan terjadi guncangan-guncangan di dunia jurnalis indonesia. Saya khawatir pada saatnya kemudian, orang akan meninggalkan media mainstream atau media pers. Karena media pers itu berbeda dengan media sosial atau mereka yang melakukan aktivitas jurnalistik tapi bukan jurnalis,” ucapnya.

Henrik mengaku, kekerasan jurnalis merupakan persoalan yang panjang, bukan hanya terhadap jurnalis namun perlindungan terhadap publik.

Meski begitu, Henrik juga sedikit menyesalkan tindakan jurnalis yang menjadi korban kekerasan namun kemudian mencabut laporan atas kasus tersebut. Menurutnya, ketika korban mencabut laporan itu maka tidak ada langkah yang bisa dilakukan. Ia berharap, kasus serupa tidak terus berulang.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, UU ITE setra UU Pers memiliki kedudukan yang sama di mana kedua UU tersebut tergolong dalam UU Lex Specialis. Ia menyebutkan, UU ITE merupakan delik aduan, di mana laporan terkait UU ITE tidak dapat dihentikan bila pelapor tidak mencabut laporannya.

Meski begitu, kasus pelaporan karya jurnalistik ke pihak kepolisian dapat diminimalisir bila diselesaikan secara bersama-sama dengan membangun koordinasi ke pihak kepolisian dalam hal ini melalui Kabid Humas.

“Jika terkena masalah, utamanya ITE atau masalah sengketa pers supaya menghubungi kami, supaya kami memfasilitasi. Tapi kalau kami tidak dihubungi bagaimana kami mau memfasilitasi, kalau kami tahu, seperti ada rekan-rekan yang diancam atau apapun ketika ada laporan pasti kami proses, apalagi Kapolri dan Kapolda yang sekarang sangat meng atensi keselamatan pers. Karena polri itu bekerja semuanya sesuai amanat UU No 40 tahun 1999 bagaimana kita memberikan kebebasan pers dan melindunginya,” ujarnya.

Ia berharap, ketika nanti terdapat Peraturan Perundang-undangan yang akan dilaunching ada poin-poin yang harus ditekankan.

Sementara, Peneliti Media Aswan Zanynu menyebutkan, kemerdekaan pers di indonesia unik karena tidak bisa di lihat dari kacamata aturan, namun ada empat elemen yang bermain di sini. Yakni, negara, pasar,  siapa yang menjadi panglima dalam mengambil keputusan, dan keempat masyarakat.

“Itu adalah empat hal yang menjadi dinamika kemerdekaan pers di Indonesia, bukan kebebasan. Karena menurut guru saya, kemerdekaan itu sifatnya itu lebih punya tanggung jawab, kalau kebebasan takutnya bablas,” ujarnya.

Menurutnya, kemerdekaan pers sesuatu yang harus direbut dan dipertahankan, di mana pihak yang paling bisa menjaga ini adalah pers dan tanggungjawab semua pihak yang punya akses pada media. Ia menegaskan, kasus intimidasi, teror dan beberapa hal yang bisa merampas kemerdekaan pers, sudah selayaknya jadi musuh bersama.

Ia juga mengajak pers untuk merangkul masyarakat agar bisa berada di pihak pers dalam memberikan dukungan terhadap kemerdekaan pers yang bekerja untuk kepentingan publik.

Hukum & Kriminal

Polri, TNI, dan Pemda Kendari Gelar Patroli Skala Besar untuk Jaga Kamtibmas

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Personel gabungan Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah menggelar Patroli Skala Besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kendari pada Senin (2/9/20205) malam.

Patroli diawali dengan apel gabungan di Area Eks MTQ Kendari, dipimpin oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka. Kegiatan ini melibatkan 117 personel dari Polda Sultra, Polresta Kendari, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Patroli menyasar lokasi strategis, seperti Kantor DPRD Provinsi Sultra, DPRD Kota Kendari, Kantor Wali Kota, Kantor Gubernur Sultra, serta sejumlah ruas jalan rawan tindak pidana.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah antisipasi pasca unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

“Patroli skala besar ini merupakan bentuk sinergi TNI–Polri bersama pemerintah daerah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran aparat di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Hingga patroli selesai, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari terpantau aman dan kondusif tanpa adanya aktivitas masyarakat yang menonjol.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polda Jabar Klarifikasi Isu Polisi Masuk Kampus, Tegaskan Hanya Amankan Jalan Umum

Published

on

By

BANDUNG, KENDARI24.COM – Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait tuduhan polisi masuk dan melakukan penyisiran di dalam kampus saat kericuhan beberapa waktu lalu. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada Polisi yang masuk ke dalam kampus, tidak ada sweeping. Yang berada di pintu gerbang adalah kelompok massa, bukan mahasiswa UNISBA,” tegas Rudi Setiawan, Selasa, (2/9/2025).

Rudi menjelaskan bahwa polisi hanya bertugas di jalan umum dan tidak memasuki lingkungan kampus. Dalam rekaman video yang beredar, seorang direktur kepolisian terlihat menginstruksikan jajarannya untuk tidak memasuki area kampus.

Polda Jabar telah berkoordinasi dengan pimpinan Universitas Islam Bandung (UNISBA). Menurut Rudi, pihak kampus justru meminta bantuan pengamanan karena kericuhan melibatkan kelompok eksternal, bukan hanya mahasiswa.

“Kampus justru menjadi tempat yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang mempersenjatai diri dan melakukan penyerangan terhadap petugas,” ujarnya.

Kapolda menambahkan bahwa penyisiran di dalam kampus dilakukan oleh keamanan internal UNISBA, bukan polisi.

“Mereka tidak ingin nama baik kampus tercemar, sehingga internal melakukan pengusiran terhadap kelompok pengacau tersebut,” jelasnya.

Dalam patroli skala besar, polisi mengamankan 16 orang pada pukul 00.30 WIB, dengan 10 di antaranya telah teridentifikasi, terdiri dari mahasiswa, satpam, wiraswasta, dan pengangguran. Beberapa di antaranya terlibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata berbahaya. MN (23), mahasiswa semester 5, kedapatan membawa ganja dan positif narkoba berdasarkan tes urin. MF (23) terdeteksi memiliki percakapan terkait transaksi narkoba dan ajakan membuat kericuhan. Selain itu, GOP, pengangguran lulusan SMA, dan AA (25) asal Bandung masing-masing kedapatan membawa ganja dan senjata soft gun dengan peluru gotri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Senjata gotri ini berbahaya, pada jarak dekat bisa mematikan. Untuk dua tersangka, sudah kami proses sesuai hukum. Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan dan analisa tim,” kata Kapolda Jabar.

Rudi menegaskan bahwa kericuhan tersebut bukan aksi unjuk rasa mahasiswa, melainkan ulah kelompok tertentu yang merencanakan kekacauan. “Kami mohon kerja sama semua pihak, baik universitas maupun instansi terkait. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Kajati, Pangdam dan Ketua Pengadilan agar Jawa Barat tetap aman,” tutupnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf saat Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan

Published

on

By

Kapolda metro jaya saat menabur bunga di makam Affan

JAKARTA, KENDARI24.COM – Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri menghadiri pemakaman Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak Rantis Brimob.

Jenazah Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat Jumat (29/8/2025), Irjen Asep ditemani oleh sejumlah pejabat utama Polda Metro. Dia tampak mengenakan seragam dan peci hitam.

Jenazah Affan tiba di TPU Karet Bivak pukul 10.13 WIB. Jenazah akan dimakamkan di Blok AA1, Blad 1070, petak 0930.

Prosesi pemakaman dihadiri oleh banyak warga. Mereka melantunkan tahlil dan mendoakan almarhum Affan.

Jenazah Affan sebelumnya dibawa oleh ambulans dari rumah duka di Menteng, Jakarta Pusat. Kawan-kawan ojol turut mengawal proses keberangkatan jenazah ke tempat pemakaman.

Affan meninggal setelah tertabrak rantis Brimob yang tengah melintas dalam pengamanan demo di Jakarta pada Kamis (28/8) malam. Kapolda Metro Irjen Asep telah menemui pihak keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.

“Saya atas nama pimpinan Polda Metro dan atas nama kesatuan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah ini, saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum serta seluruh warga jakarra” kata Asep, Jumat (29/8).

Asep mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan. Pelaku yang terlibat akan diberikan hukuman tegas.

“Saya tegaskan di sini akan menindak tegas anggota yang melakukan kesalahan pelanggaran terhadap kejadian tadi sore,” katanya.

Pengusutan kasus ini akan melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal. Kapolda menjamin tidak akan pandang bulu memberikan hukuman kepada anggota yang terlibat.(**)

Continue Reading

Trending