Connect with us

Kesehatan

Jangan Hukum Masyarakat Karena Melanggar PPKM Mikro

Published

on

Nahwa Umar, Sekretaris Daerah Kota Kendari

Kendari24.com  KENDARI, Pemerintah Kota Kendari menegaskan tidak ada sanksi bagi pelanggar pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan Dalam surat Edaran dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Per tanggal 6 Juli 2021, tidak satupun menyebutkan poin tentang sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro. 

“Kita tidak ada sanksi yah, seperti yang pak Presiden ingatkan selalu, jangan pernah ada hukuman kepada masyarakat terkait Covid, pak wali tidak ingin, kesabaranlah dari masyarakat,” ungkapnya.

Mantan Kadis Pendapatan Kota Kendari ini menuturkan yang berbeda dari Surat Keputusan dan Edaran Wali Kota Sebelumnya yakni pemberlakuan jam malam dan presentasi kerja masyarakat yang kerja di rumah (WFH) dan di kantor (WFO).

“Apa yang diinstruksikan,kita tindaklanjuti, sambil sosialisasikan dan edukasi masyarakat agar tidak terkesan sporadis, walaupun kita juga sudah lakukan selama ini, yang bedanya pemberlakuan jam malam dan WFH serta WFO,” katanya Nahwa Umar.

Pemerintah Kota Kendari Berharap masyarakat tetap bersabar, dan mengikuti Instruksi Pemerintah sampai 20 Juli 2021, sehingga Pandemi Covid-19 dapat menurun dan masyarakat dapat kembali bekerja seperti sedia kala dan tidak ada lagi pemberlakuan jam tertentu.

Berikut isi Surat Edaran Walikota Kendari dalam Pengetatan PPKM Mikro:

  1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat;
  4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;
  5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;
  6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
  11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
  12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK),, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
  13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Kesehatan

JEC ORBITA Kendari Ajak Warga Waspada Glaukoma di Pekan Glaukoma Sedunia 2026

Published

on

By

KENDARI24.COM — Dalam rangka memperingati Pekan Glaukoma Sedunia 2026 yang berlangsung pada 8–14 Maret 2026, JEC Group melalui JEC ORBITA @ Kendari mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyakit glaukoma yang dapat menyebabkan kebutaan permanen.

Glaukoma merupakan salah satu penyakit mata yang sering tidak disadari penderitanya karena berkembang secara perlahan tanpa gejala yang jelas. Kerusakan saraf optik yang ditimbulkan oleh penyakit ini bersifat permanen sehingga deteksi dini sangat penting untuk mencegah gangguan penglihatan yang lebih berat.

Dokter mata di JEC ORBITA Kendari, dr. Dewi Nugrahwati Putri, SpM, menjelaskan bahwa glaukoma sering dijuluki sebagai silent thief of sight atau “pencuri penglihatan secara diam-diam”.

“Glaukoma sering tidak disadari oleh penderitanya karena pada tahap awal hampir tidak menimbulkan keluhan. Banyak pasien datang ketika lapang pandangnya sudah menyempit, sehingga penanganannya menjadi lebih sulit,” jelasnya.

Menurut dr. Dewi, pemeriksaan mata secara rutin sangat dianjurkan terutama bagi masyarakat yang memiliki faktor risiko seperti usia di atas 40 tahun, memiliki riwayat keluarga dengan glaukoma, serta penderita penyakit tertentu seperti diabetes dan hipertensi.

Ia menambahkan, melalui pemeriksaan mata yang tepat, dokter dapat mendeteksi glaukoma sejak dini dan memberikan penanganan yang sesuai untuk mengontrol tekanan bola mata sehingga kerusakan saraf optik dapat diperlambat.

Selain mengedukasi masyarakat, JEC ORBITA Kendari juga memanfaatkan momentum Pekan Glaukoma Sedunia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan mata.

Berbagai kegiatan edukasi turut digelar, termasuk seminar bagi tenaga kesehatan serta sosialisasi mengenai gejala dan faktor risiko glaukoma agar masyarakat lebih memahami bahaya penyakit tersebut.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemeriksaan mata secara berkala. Dengan deteksi dini, glaukoma dapat dikendalikan sehingga risiko kebutaan bisa ditekan,” tambah dr. Dewi.

Melalui kampanye ini, JEC ORBITA Kendari berharap kolaborasi antara tenaga kesehatan dan masyarakat dapat semakin kuat dalam upaya mencegah kebutaan akibat glaukoma. Pemeriksaan mata secara rutin pun diharapkan menjadi kebiasaan masyarakat sebagai langkah menjaga kualitas penglihatan hingga usia lanjut.(**)

Continue Reading

Kesehatan

Unggul Telak di Kongres Daerah, Hasan Pimpin Persagi Sultra Periode 2025–2029

Published

on

By

Hasan menerima pataka kepengurusan Pergasi Sultra

KENDARI – Hasan resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Sulawesi Tenggara masa bakti 2025–2029. Ia meraih suara terbanyak dalam Kongres Daerah Persagi Sultra dengan perolehan 15 suara. Sabtu (17/1/2025).

Dalam pemilihan tersebut, tiga nama diusulkan sebagai calon ketua. Prof. Wa Ode Salma memperoleh 4 suara, Wiralis meraih 3 suara, sementara Hasan unggul dengan 15 suara. Total suara berasal dari 5 suara pengurus DPD dan 17 suara pengurus DPC kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, Hasan menyatakan kesiapannya melanjutkan perjuangan dalam menjaga marwah profesi ahli gizi serta memastikan Persagi terus memberi manfaat bagi anggota maupun masyarakat luas.

“Proses kongres telah kita lalui dengan berbagai dinamika dan perbedaan pandangan. Namun hari ini yang tersisa hanyalah satu tujuan bersama, yakni Persagi yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih berdampak,” ujar Hasan.

Ia menegaskan bahwa pascakongres tidak ada lagi sekat perbedaan di tubuh organisasi. Seluruh anggota, menurutnya, merupakan satu kesatuan dalam keluarga besar Persagi Sulawesi Tenggara.

“Tidak ada lagi kami atau mereka. Yang ada hanyalah kita, keluarga besar Persagi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Hasan juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus DPD Persagi Sultra periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.

“Jejak pengabdian yang telah ditorehkan menjadi fondasi yang kokoh bagi kami untuk melangkah lebih jauh. Tugas kami bukan memulai dari nol, tetapi melanjutkan, memperbaiki, dan menguatkan,” ungkapnya.

Menghadapi masa kepengurusan ke depan, Hasan menilai tantangan persoalan gizi akan semakin kompleks, mulai dari isu ketahanan pangan hingga tuntutan profesionalisme di era transformasi digital. Menurutnya, peran ahli gizi menjadi semakin strategis dalam menjawab tantangan tersebut.

Pascakongres, Hasan menyatakan siap segera menyusun struktur kepengurusan DPD Persagi Sultra periode 2025–2029 serta mempersiapkan pelaksanaan rapat kerja daerah sebagai langkah awal penyusunan program kerja organisasi ke depan.(**)

Continue Reading

Kesehatan

Ahli Gizi Sultra Bersiap Tentukan Arah Organisasi di Kongres ke VI PERSAGI

Published

on

By

KENDARI – Di balik peran sunyi para ahli gizi yang setiap hari bekerja menjaga kualitas kesehatan masyarakat, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPD PERSAGI) Provinsi Sulawesi Tenggara tengah bersiap menggelar momen penting dalam perjalanan organisasinya. Kongres ke VI PERSAGI Sultra dijadwalkan berlangsung di Kota Kendari pada 17 Januari 2026.

Kongres ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang evaluasi dan harapan baru bagi para ahli gizi di Sulawesi Tenggara. Ketua Panitia Pelaksana Kongres, Hasan, S.Gz., MPH, menjelaskan bahwa terdapat dua agenda besar yang akan dibahas, yakni pleno laporan pertanggungjawaban pengurus serta pemilihan Ketua DPD PERSAGI Sultra untuk periode 2024–2029.

“Ini adalah momentum penting untuk melihat kembali perjalanan organisasi sekaligus menentukan arah kepemimpinan lima tahun ke depan,” ujar Hasan. Rabu (14/1/2026).

Hasan mengungkapkan, kongres ini sejatinya direncanakan berlangsung pada tahun 2024. Namun, sejumlah dinamika organisasi membuat pelaksanaannya harus bergeser. Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan kepengurusan periode 2019–2024 baru ditetapkan pada Juli 2020, sehingga masa kepengurusan pun ikut mengalami keterlambatan hampir satu tahun.

“Kalau dihitung masa kepengurusan lima tahun, sebenarnya baru berakhir di 2025. Secara organisasi masih lazim jika kongres dilaksanakan tahun lalu, namun karena kendala waktu di akhir Desember 2025, akhirnya disepakati pelaksanaannya pada awal 2026,” jelasnya.

Kongres ke VI PERSAGI Sultra ini rencananya akan dihadiri sekitar 150 peserta yang merupakan perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, jajaran pengurus DPD PERSAGI, serta anggota luar biasa PERSAGI.

Hal tersebut disampaikan oleh Seksi Humas dan Publikasi Kongres ke VI, I Made Rai Sudarsono, S.Gz., MPH. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan.

“Kami berharap kongres ini dapat menghasilkan ketua dan pengurus DPD PERSAGI Provinsi Sulawesi Tenggara yang terbaik, yang mampu membawa organisasi semakin berkontribusi bagi peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Trending