Hukum & Kriminal

Walhi: Sebabkan Bencana Alam, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Diduga Merusak Lingkungan

Published

on

Saharuddin, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara

Kendari24 – Kendari,Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara mengecam keras pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari segala aktivitas pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dimana, akibat kerusakan lingkungan tersebut berdampak pada banjir yang merendam pemukiman dan berkebunan warga disebabkan karena jebolnya tanggul penahan air tambang, di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Senin (17/5/2021).

Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Saharuddin menjelaskan, keberadaan pertambangan di Sulawesi Tenggara begitu banyak yang belum memenuhi standar baku buangan limbah industri tambang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 202 Tahun 2004.

“ Praktik-praktik seperti ini selalu menimbulkan keresahan warga. Limbah tambang tanpa diolah dan langsung dibuang ke badan sungai. Padahal limbah tambang akan menyebabkan penyebaran zat beracun di air. Air dan sedimen limbah pertambangan mengandung logam berat yang dapat merusak ekosistem sungai. Bagaimana jika air tersebut dikonsumsi masyarakat,”. Katanya.

 

Rumah Warga Terdampak Banjir Akibat Jebolnya Tangggul PT CNI

Dalam rilis yang dikeluarkan Walhi, Rabu (19/5/2021) menyebutkan, Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, limbah tambang mengancam keselamatan manusia. Kandungan logam yang terdapat dalam limbah tambang adalah merkuri, arsenik, tembaga, dan timbal. Selain itu, dampak buruk lain adalah hilangnya keanekaragaman hayati yang terdapat di Sulawesi Tenggara.

Walhi Menyatakan, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga melanggar Pasal 40 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang berbunyi: “Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis resiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.”.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.

 

Aliran Sungai yang tercemari Lumpur Tambang

Keberadaan hutan di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka selama ini menjadi pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian, perkebunan, dan kebutuhan konsumi warga desa”

Sejak masuknya PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berbagai masalah sosio-ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat kian meningkat. Salah satunya adalah jebolnya tanggul tambang yang merendam pemukiman warga. Akibat jebolnya tanggul tambang, air bercampur lumpur berwana kuning masuk menggenangi rumah-rumah warga dan mencemari lingkungan mereka.

Walhi Juga meminta Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mereview dan melakukan audit seluruh perizinan tambang serta menghentikan izin-izin baru industri ekstraktif yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pemerintah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk Pansus Pertambangan dan Bencana Ekologis, selain itu Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap masifnya bencana ekologis di Sulawesi Tenggara yang ditengarai akibat dari pelanggaran lingkungan. (RLS)

Trending

Exit mobile version