Hukum & Kriminal

Vonis Bebas Tiga Terdakwa, Ketua Pengadilan Negeri Kendari Dimutasi Ke Bali

Published

on

KENDARI, Kendari24.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari dimutasi pada Jumat (25/2/2022), setelah memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Toshida Indonesia.

I Nyoman Wiguna Ketua PN Kendari, dipindahkan di Bali dengan jabatan yang sama yakni sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali.

Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkannya, Wakil Ketua PN Kendari Salnofri Bya akan bertugas sebagai Pelaksana Harian.

Ahmad Yani Humas PN Kendari membenarkan adanya mutasi jabatan itu dan untuk menjalankan tugas ketua PN Kendari masih diberikan kepada pelaksana harian (Plh).

“Belum ada Ketua Pengadilan Negeri definitif, masih Plh,” ujar Ahmad Yani, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, mutasi jabatan di PN Kendari menjadi hal yang biasa dan tidak berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin pertambangan  PT Toshida Indonesia, dimana Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari I Nyoman Wiguna memberikan vonis bebas terhadap tiga terdakwa yakni mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

“Tidak ada kaitannya dengan PT Toshida Indonesia ini mutasi biasa,” ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa yakni Umar selama 13 tahun penjara, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun. Namun, pada Senin (14/2/2022) lalu, Pengadilan Tipikor Kendari membebaskan ketiganya karena tidak terbukti bersalah.

Atas vonis bebas tiga terdakwa itu, JPU Kajati Sultra masih melakukan pendalaman untuk upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Trending

Exit mobile version