KENDARI – Seorang bayi berusia 6 bulan berinisial PC menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh PCD (25 tahun), warga Jl. Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Iptu Haridin, Kasi Humas Polresta Kendari, mengungkapkan kejadian bermula dari perdebatan sengit melalui telepon antara pelaku PD dan ibu korban, PA, yang merupakan keponakan pelaku.
Ibu korban diketahui meninggalkan anaknya sejak lahir untuk merantau, menitipkan putranya kepada pelaku.
Dalam percakapan tersebut, Pelaku dan ibu korban berselisih soal pengasuhan dan biaya hidup korban yang menurut pelaku tidak pernah didukung oleh orang tua korban.
Emosi pelaku memuncak karena merasa ibu korban tidak peduli pada anaknya dan hanya berfoya-foya di perantauan.
“Pelaku mengaku kesal karena ibu korban tidak memberikan perhatian atau dukungan finansial untuk kebutuhan anaknya. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, diperparah dengan konsumsi obat-obatan dan narkotika, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Haridin. Selasa (22/4/2025).
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku mengancam akan menganiaya korban. Saat itu, ibu korban sedang berada di kamar kos temannya, sementara korban bersama pelaku bersama adiknya.
Dengan niat memperlihatkan ancamannya kepada ibunya, pelaku kembali ke kamarnya, menyiapkan rekaman video melalui ponsel, dan mengambil korban dari gendongan adiknya. Tanpa ampun, pelaku membanting bayi tersebut ke kasur. Beruntung adik pelaku segera mengambil dan mengamankan korban menjauh dari pelaku.
Rekaman video keji tersebut kemudian dikirimkan pelaku kepada ibunta, yang meneruskannya ke teman-temannya di Kota Kendari.
Akibat perbuatannya pelaku ditangkap di rumah orang tuanya dan korban dilarikan ke RS Bhayangkara guna menjalani perawatan.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. PD diketahui mengonsumsi 6 butir obat jenis Ifarsyl (obat penenang) secara bersamaan sebelum kejadian. Selain itu, pada Sabtu, 19 April 2025, PD juga menggunakan narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan di RS Bhayangkara menunjukkan hasil positif untuk Methamphetamine dan Amphetamine.
“Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif narkotika, yang kemungkinan besar memengaruhi kendali emosi dan tindakan pelaku. Kami akan mendalami kasus ini, termasuk aspek penganiayaan dan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Pelaku PD telah diamankan, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap motif dan dampak dari tindakan keji pelaku.(**)