Kendari24.com_KENDARI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sepertinya tidak kehabisan akal untuk menjebloskan Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LSO) ke sel tahanan, meskipun hakim Pengadilan Negeri Kendari telah menerima putusan praperadilannya.
Kejati Sultra saat ini masih melakukan perbaikan dan evaluasi kelengkapan berkas perkara Laode Sinarwan Oda (LSO), pasca-putusan praperadilan yang memenangkan gugatan direktur utama PT Toshida Indonesia dalam kasus korupsi tambang beberapa waktu lalu.
“Karena putusannya dikabulkan, penyidik saat ini, berupaya untuk membuka kembali dan mengevaluasi, dan kemudian sudah menemukan lingkup daripada prapid itu diperbaiki maka kita akan terbitkan kembali penyidikan khusus untuk saudara LSO,”ujar Sarjono Turin, Kepala Kejati Sultra.
Dalam mengumpulkan bukti-bukti lain untuk kelengkapan berkas tersebut Kejati menggandeng KPK, BPKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Sarjono Turin menjelaskan pelibatan KPK, BPKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk bersama-sama melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT. Toshida Indonesia.
“Kita menggandeng dari pihak KPK, BPKP dan Kehutanan, Kementerian Kehutanan untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujarnya saat konferensi pers Jumat (13/8/2021).
Kajati sultra menegaskan jika dalam pengembangan ditemukan fakta maupun barang bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi pertambangan di PT Toshida Indonesia yang merugikan negara ratusan miliar rupiah itu tidak akan berhenti pada empat orang saja.
“Penyidik Kejati masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk mencari keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini,” ungkapnya.