KENDARI, kendari24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengirimkan panggilan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin dalam kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Cerauci II di Kabupaten Buton Utara.
Asisten intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengungkapkan upaya pemanggilan mantan kepala dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara itu bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Sebelumnya Burhanuddin tidak menghadiri panggilan ke kedua pada Senin (23/10/2023) penyidik Kejati.
“Kalau dia tidak datang kita akan jemput paksa,” ungkap Ade. Jumat (27/10/2023).
Menurut Ade upaya paksa itu akan dilakukan kepada Burhanuddin jika tidak menghadiri panggilan lagi pada Rabu (1/11/2023). Sebab yang bersangkutan sudah 2 kali pemanggilan namun tanpa alasan yang jelas tidak memenuhi panggilan.
“Ketidakhadiran yang bersangkutan tanpa konfirmasi ke penyidik dan kami juga tidak tahu alasannya. Tidak pernah bersurat alasan ketidakhadiran baik yg bersangkutan maupun dan kuasa hukum,” ujarnya.
Kadis Sosial pemprov Sultra itu masih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan di Buton Utara anggaran 2021 senilai Rp2,1 miliar.
Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan 2 tersangka yakni Direktur dan peminjam perusahaan CV Bela Anoa pemenang tender proyek Cirauci II di Buton Utara.