Kendari24.com – KENDARI, Dukungan moril terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus mengalir dari elemen masyarakat di Kota Kendari, Rabu (23/6/2021).
Adanya dukungan dari masyarakat Sultra untuk menuntaskan kasus tersebut. Asisten Intelejen Kejati Sultra, Noer Adi yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Setyawan Nur Choliq memberikan apresiasi atas dukungan moril tersebut dan akan menjadi support bagi Kejati dalam menuntaskan kasus dugaan Korupsi Inzin Pertambangan.
“Kami berterima kasih atas dukungan moril dari masyarakat Sultra dalam penyelesaian kasus izin pertambangan PT Toshida, dan kita berharap kasus ini dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan ini menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan meskipun telah menetapkan empat tersangka. Dari empat tersangka tersebut dua diantaranya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kendari, dan dua tersangka lainnya masih mangkir dari panggilan kedua, setelah penyidik mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap dua tersangka Yusmin, Mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra dan La ode Sinarwan Ode Direktur Utama PT Toshida Indonesia.
Adi menegaskan Dirut PT Toshida dipastikan tidak akan hadir setelah penyidik menerima surat keterangan sakit dari tersangka, sementara mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin belum ada keterangan jelas.
“Hari ini (Rabu,23/6/2021) di Jadwalkan Kedua tersangka untuk hadir namun, tersangka direktur Utama PT Toshida tidak akan hadir karena dalam keadaan sakit, sementara untuk Yusmin belum ada keterangan yang jelas, ungkapnya.
Dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida, Kejaksaan Tinggi mendapat dukungan dari masyarakata Sulawesi Tenggara diantaranya dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Merah Putih Sulawesi Tenggara dan Himpunan Advokat dan pengacara Indonesia (HAPI) Sultra.