KENDARI, Kendari24.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap direktur PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 inisial DA tersangka pelaku ilegal mining di Hutan Lindung Konawe Utara saat hendak melarikan diri pada Senin (24/10/2022).
Berkas tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik, namun pada saat pemanggilan kedua, pelaku beralasan sakit dan hendak berobat keluar negeri.
“Penangkapan tersangka dugaan tindak pidana illegal mining khususnya menambang di kawasan hutan lindung di Konawe Utara, Sultra. Dari pemantauan terhadap tersangka, pelaku berupaya melarikan diri ke Jerman melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.” ungkap Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (25/10/2022).
Usai menangkap tersangka, penyidik Dirkrimsus Polda Sultra Kemudian menggiring tersangka ke Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra.
“Sudah dilakukan penahanan dan akan dimasukkan ke Rutan Polda Sultra,” ungkap Bambang.
Alat berat PT DMS 77 yang disita Polda Sultra Di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sultra juga telah menyita sebanyak 27 alat berat jenis excavator, 1 grader, dan 8 unit dump truck di lokasi penambangan di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-undang Cipta Karya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.