KENDARI24.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) , setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba dan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH pun diputuskan dan diterima oleh pelanggar.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudo menegaskan, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut Kapolri telah menginstruksikan Divpropam melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.
“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang tiada henti untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan pidana oleh fungsi reserse kriminal.
Kompolnas mendorong agar seluruh temuan hasil sidang etik dapat ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas.
Dalam sidang tersebut, eks Kapolres Bima Kota dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan narkotika, hingga perilaku tercela lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang etik ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.(**)