Politik

Rp124 Miliar APBD Sulawesi Tenggara “Tak Bertuan”

Published

on

Freby Rifai Memeriksa Draf KUA-PPAS Sebelum Ditandatangani pada Sidang Paripurna (Rabu, 21/9/2022)

KENDARI, Kendari24.com – Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas Dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 Telah Disetujui Oleh Dprd dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Pada Rabu malam (21/9/2022).

Namun ada yang berbeda, sebelum rapat paripurna itu dilaksanakan, anggota badan anggaran (Banggar) Laode Freby Rifai sepertinya tidak percaya dan baru menandatangani persetujuan KUA-PPAS setelah memeriksa draf yang disetorkan oleh Suwandi Andi sebelum dibacakan.

Freby menjelaskan hal itu dilakukan untuk memastikan nilai KUA-PPAS yang akan disetujui dan telah dibahas bersama DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Tenggara, sebab terdapat selisih pada APBD 2022 dan APBD Perubahan.

Menurutnya pada APBD induk 2022 telah ditetapkan anggaran belanja daerah senilai Rp 4.642.576.876.120 triliun namun pada APBD perubahan menjadi Rp 4.745.316.180.120 Triliun atau terdapat selisih sekitar Rp.  124.072.015.058 miliar.

“Saya hanya mau melihat karena terjadi selisih dari Perda penetapan Gubernur dan hasil yang dibahas oleh DPRD dengan keputusan menteri, jadi yang dibahas DPRD dan Mendagri itu Rp 4,6 triliun sementara Perda dari gubernur sebanyak Rp 4,7 triliun jadi ada selisih 124 miliar,”. Ujarnya.

Masuknya anggaran Rp 124 miliar itu diakui tidak pernah dibahas oleh anggota DPRD Sulawesi Tenggara namun dimasukkan oleh TAPD Sultra pada APBD Perubahan 2022.

“Ketika kita bahas perubahan harus kita mengacu pada Perda sebelumnya atau pada Perda induk untuk itu harus kita finalkan Angka berapa yang dijadikan patokan,” ungkapnya.

Lanjut Freby anggaran yang akan dibahas pada perubahan harus sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri dan telah disesuaikan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sesuai tahapan kita merujuk pada 4,6 triliun berdasarkan hasil keputusan menteri dan penyempurnaan dari DPRD,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh mengakui adanya selisih anggaran tersebut namun tidak menjelaskan asal usul masuknya anggaran tersebut tanpa pembahasan DPRD, menurutnya setelah berkoordinasi dengan kementerian hal itu sudah diselesaikan dan telah sesuai aturan dan mekanisme yang ada,.

“Masuknya ini karena peraturan pemerintah mengatakan bahwa penambahan dan pengurangan diatur dan ada pasalnya. Makanya untuk memperkuat itu, kita telah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan kita bawa semua eksekutif, dan kita dudukan hingga kita buat berita acara dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Trending

Exit mobile version