Hukum & Kriminal

Praperadilan Dirut PT Toshida, La Ode Sinarwan Oda Ditolak PN Kendari

Published

on

KENDARI – Kendari24.com, Pengajuan Praperadilan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda ditolak Pengadilan Negeri atau PN Kendari.

Hakim tunggal I Made Sukanada menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) terhadap La Ode Sinarwan Oda tetap sah.

Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) melarang seseorang yang telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang atau DPO mengajukan Praperadilan.

“Mengadili, menyatakan permohonan termohon La Ode Sinarwan Oda tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal PN Kendari Arief Hakim Nugraha, Kamis (21/10/2021).

La Ode Sinarwan Oda sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kejati Sultra menilai La Ode Sinarwan Oda tak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali.

Penyidik Kejati Sultra Sugiatno mengatakan, putusan hakim tunggal PN Kendari sudah tepat.

“Ini membuktikan kerja-kerja yang kita lakukan sudah sesuai dengan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana),” ujarnya ditemui usai sidang.

Usai memenangi praperadilan tersangka kasus LSO, Kejati Sultra juga akan menambah calon tersangka baru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia.

“Usai praperadilan ini, kami akan lanjut ke proses pemberkasan dan menambah calon tersangka baru,” ungkap Setyawan Aspidsus Kejati Sultra.

Diketahui, La Ode Sinarwan Oda telah memenangkan Praperadilan untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang.

La Ode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia. Namun, hakim tunggal praperadilan PN Kendari, Kelik Tri Margo membatalkan penetapan tersangka tersebut dan meminta penyidikan dihentikan pada 27 Juli 2021 lalu.

Meski dibatalkan oleh hakim praperadilan, namun Kejati Sultra kembali menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka.

Trending

Exit mobile version