Kasi Penkum Sultra, Dody saat memberikan materi penyuluhan hukum Bersama Santri dan Pengurus LDII Sultra
KENDARI, Kendari24.com – Ratusan peserta dari Pengurus dan anggota Dewan Pimpinan wilayah (DPW) Lembaga Dakwa Islam Indonesia (LDII) Sultra mengikuti penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pondok pesantren Al Mukhlis Kota Kendari pada Minggu (11/12/2022).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody menjelaskan penyuluhan hukum yang diberikan yakni tentang undang–undang ITE dan proses beracara pidana hingga sidang di Pengadilan.
Selain itu, Penkum Kejati juga memberikan edukasi tentang tugas dan fungsi kejaksaan dalam proses hukum dan memberi pelayanan hukum terhadap masyarakat.
“Meteri penyuluhan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Pengertian Hukum secara umum, Undang-Undang ITE dan Proses beracara pidana dari proses penyidikan hingga pengadilan,” ungkap Dody.
Ketua DPW LDII Sultra, L. Kadir kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu perhatian dan kepedulian Negara kepada warga sehingga berdampak baik pada menjalankan kehidupan sehari- hari.
Kadir berharap penyuluhan hukum yang diberikan kepada santri, pengurus hingga warga sekitar pondok pesantren dapat lebih memahami proses hukum sehingga lebih dini menghindari pelanggaran hukum dan taat pada hukum yang berlaku.
“Kami berharap materi yang disampaikan pohak kejati, warga pondok dan pengurus LDII bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” ujarnya.
Penyuluhan hukum yang berikan ini diikuti oleh dua Pengurus Pondok Pesantren yakni Al Mukhlis dan Pondok Pesantren Al Manshurin.