KENDARI24.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja (satker), Senin (9/3/2026) sore.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Karolog Kombes Pol Lilik Istiyono, serta para pejabat utama Polda Sultra.
Auditor Kepolisian Madya (AKM) Itwasda Polda Sultra Kombes Pol Achmad Fathul Ulum menjelaskan, pemeriksaan senpi merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan terhadap personel pemegang senjata api dinas.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Fathul.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh baik secara fisik maupun administrasi. Pemeriksaan fisik meliputi kebersihan serta fungsi senjata, sementara pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api, pencocokan nomor seri senjata, serta jumlah amunisi yang dimiliki personel.
Selain itu, kondisi personel pemegang senpi juga menjadi bagian dari evaluasi. Setiap anggota yang memegang senjata api diwajibkan telah mengikuti tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Dalam pengawasan tersebut, senjata api juga dapat ditarik apabila izin pemegangnya telah berakhir atau tidak lagi memenuhi syarat administratif.
Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri.
Selain itu, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 juga menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api, khususnya saat menghadapi ancaman serius di lapangan.
Melalui pengawasan ini, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel, meningkatkan disiplin serta tanggung jawab anggota, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(**)