KENDARI, Kendari24.com – PT Bintang Mining Indonesia (BMI) diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di blok Marombo, Kecamatan Lasolo kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Fauzan, seorang massa aksi yang berunjuk rasa di Mapolda Sultra beberapa waktu lalu mengatakan aktivitas pertambangan PT BMI di Blok Marombo tidak memiliki legalitas dan dokumen penunjang lainnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra dan Gakkum untuk segera menindak pimpinan PT BMI atas dugaan ilegal mining,” ujar Fauzan dermawan.
Fauzan menjelaskan aktivitas PT BMI diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh kementerian dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas jangan ada pembiaran apalagi bermain mata atas kejahatan pertambangan,” ungkapnya.
Selain itu PT BMI juga diduga melanggar pasal 158 UU Minerba yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67,ayat 1 pasal 74 ayat (1) atau (5) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Sementara itu Direktur PT Bintang Mining Indonesia (PT BMI), Muh Syukur membantah tudingan penambangan ilegal yang dilakukan di lahan koridor Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia menjelaskan PT BMI hanya menjadi kontraktor mining dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Unaaha Bhakti Persada seperti yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Kalimantan, Morowali (Sulteng), dan Halmahera (Maluku Utara).
“Kami memang menambang di Marombo, tapi kami menambang sebagai kontraktor di IUP CV Unaaha Bhakti Persada yang merupakan IUP resmi,” ujarnya Sabtu (11/09/2022).
Syukur mengatakan untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai kontraktor mining PT BMI tidak berkewajiban memiliki hal tersebut, sebab IPPKH merupakan kewajiban dari pemilik IUP/
“Terkait soal izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH, kewajiban itu bukanlah kewajiban PT BMI, Sebab PT BMI bukanlah pemilik IUP, namun hanya sebagai kontraktor mining,” katanya.