Hukum & Kriminal

Perusahaan Tambang Nikel PT Toshida Indonesia, Rugikan Negara Rp. 151 Miliar

Published

on

Sarjono Turin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kendari24 – Kendari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menaikan status penyidikan ke penyelidikan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan nikel PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh perusahaan itu dengan beraktivitas tanpa melengkapi surat izin penggunaan kawasan hutan dan lalai dalam pembayaran penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, menjelaskan, selama 2010 hingga 2020 PT Toshida tidak menunaikan kewajiban kepada negara dengan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke negara.

Selain itu perusahaan ini juga beraktivitas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang merugikan negara sekitar seratus Rp. 151 Miliar.

“Sudah ditangani ke penyidikan, dan nyata ada niat perbuatan melawan hukum, setelah ada hasil hitungan pihak perkompoten, kerugian negara senilai seratus lima puluh satu miliar rupiah,” ujar Sarjono Turin saat ditemui, Rabu, (19/5/2021).

Meski telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan  kejaksaan tinggi sultra belum menetapkan tersangka.

Sarjono berharap para pengusaha tambang dapat berinvestasi dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemi covid-19.

“Silahkan berinvestasi tetapi harus clean and clear sehingga tidak menimbulkan masalah hukum,”. Katanya. (*)

Trending

Exit mobile version